Tim Unit 4 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim lakukan pendalaman terhadap kasus pupuk bersubsidi yang disulap menjadi Non Subsidi.
LAMONGAN I JATIMSATUNEWS.COM: Tim Unit 4 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim terus lakukan pendalaman terhadap kasus pupuk bersubsidi yang disulap menjadi Non Subsidi. Pendalaman ini dilakukan dengan cara mendatangi tempat yang berlokasi di Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Di lokasi, terlihat sejumlah pegawai telah melakukan aktivitas menyulap pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi, yakni dengan melakukan proses pencampuran (mixing).
AKBP Windy Syafutra Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim menjelaskan tentang proses mereka mengolah atau mengubah kemasan pupuk bersubsidi dari pemerintah menjadi kemasan pupuk non-subsidi.
"Yang pertama, mereka mencari dulu bahan pupuk bersubsidi. Setelah mereka dapat, mereka kumpulkan dalam sekian waktu. Kemudian, mereka melakukan re-packing (pengemasan ulang). Sesuai informasi, memang pupuk itu diperoleh dari luar wilayah Jawa Timur," jelas Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim pada Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut, AKBP Windy Syafutra menjelaskan proses pengemasan ulang mereka. Pertama, pupuk subsidi yang memiliki warna oranye itu dimasukkan ke dalam mesin mixing yang sudah disiapkan. Selanjutnya, dicampur dengan pewarna lain. Nanti, hasilnya menyerupai pupuk non-subsidi.
"Setelah mengubah warna pupuk bersubsidi menjadi warna merah hampir menyerupai pupuk non-subsidi, baru dikemas ke dalam kemasan karung non-subsidi. Setelah itu, mereka langsung packing lagi di tempat. Kemudian, mereka kumpulkan, namun belum berhasil diedarkan.
"Dari hasil penyelidik dan penyidikan kami, rencananya mereka akan mengirim ke luar pulau, yaitu kalau tidak salah di Kalimantan Timur, Samarinda," imbuh Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim.
AKBP Windy Syafutra juga menjelaskan, proses re-packing pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi ini berhasil digagalkan. Sehingga, di lokasi masih banyak timbunan barang bukti, baik barang bukti yang masih asli alias belum disulap maupun barang bukti yang sudah disulap dengan kemasan pupuk non-subsidi dan sudah dipasang police line.
"Untuk TKP yang di Desa Paciran ini total pupuk subsidi yang masih berbentuk kemasan asli sebanyak 90ton, atau 1800 kantong kemasan 50kg. Sedangkan, kemasan yang sudah berubah atau sudah di re-packing sebanyak 50ton. Total yang sudah diamankan sebanyak 140ton atau 2800 kantong.
"Kalau kita menghitung kerugian negara, kami total dari barang bukti yang berhasil kami amankan sekitar 600 juta rupiah. Itu hanya untuk yang ada di Desa Paciran. Karena ini memang giat secara keseluruhan. Ada juga masih di beberapa (lokasi) yang proses penyidikannya ditangani oleh penyidik di masing-masing Polres," pungkasnya.
Perlu diketahui, pelaku menggunakan pupuk bersubsidi dengan merek Phonska, dan disulap menjadi pupuk non-subsidi dengan merek Kebomas.
Saat ini, petugas kepolisian terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat atau penanggung jawab dalam sulap-menyulap pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi.
Menurut Charli, salah seorang pegawai asal Majalengka saat ditanya perihal pengoplosan pupuk tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu jika yang dilakukannya itu melanggar hukum. Ia mengaku bekerja sesuai perintah saja.
"Saya tahu Pak--setelah diberi penjelasan. Saya hanya kerja sesuai perintah atasan, untuk mencari rejeki yang halal," ucap Charli pegawai asal Majalengka.
(Ali)