Langsung ke konten
Selasa, 29 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

DPRD Jatim Sahkan Perda Disabilitas, Sri Untari Tancap Gas Kawal Tiga Pergub Pelaksana

Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa regulasi anyar ini merupakan garansi yuridis fundamental yang mengikat. Di dalamnya termaktub jaminan pemenuhan

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., memberikan keterangan pers terkait pengesahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026).

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., memberikan keterangan pers terkait pengesahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026). (Foto: Istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama unsur legislatif dalam menjamin kesetaraan kelompok rentan akhirnya menuai babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026).

Usai ketukan palu pengesahan, pihak legislatif dan eksekutif langsung tancap gas berkoordinasi guna menyusun regulasi operasional berupa tiga Peraturan Gubernur (Pergub) turunan. Langkah cepat ini ditempuh agar payung hukum tersebut tidak berhenti sekadar macan kertas, melainkan segera teraplikasi secara riil untuk melindungi hak-hak kelompok difabel di Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa regulasi anyar ini merupakan garansi yuridis fundamental yang mengikat. Di dalamnya termaktub jaminan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari aksesibilitas ruang kerja, sistem pendidikan inklusif, fasilitas umum yang ramah, hingga pemenuhan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Prihatin Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Naik Pesawat, Sri Untari Dorong Layanan Publik Inklusif

Iklan

Baca juga: Apresiasi Karya SLB Malang, Dr. Sri Untari Pastikan Perda Jatim Jamin Kuota Kerja Disabilitas

“Perda ini tidak boleh mandek sebatas dokumen normatif di atas meja birokrasi. Legislatif dan eksekutif bersepakat mempercepat tiga Pergub pelaksana agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan kerja teknis yang mengikat dan jelas,” tegas tokoh koperasi nasional tersebut.

Sri Untari menerangkan, tiga regulasi turunan yang kini tengah dikebut pembahasannya mencakup pedoman standardisasi sarana prasarana fisik ramah disabilitas di seluruh ruang layanan publik, ketegasan penerapan kuota serapan tenaga kerja difabel bagi kantor pemerintahan, BUMD, maupun korporasi swasta, serta pembentukan mekanisme terpadu lintas sektor yang mengatur sistem pengawasan berkala dan jalur advokasi.

Demi menjamin efektivitas aturan di lapangan, srikandi parlemen Jatim ini menyatakan bahwa Komisi E akan mengawal fungsi pengawasan anggaran secara ekstra ketat. Ia mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemprov Jatim untuk menyelaraskan postur alokasi APBD dan program kerja prioritas mereka dengan amanat perda yang baru disahkan tersebut.

“Jawa Timur harus berdiri di garda depan sebagai provinsi yang ramah dan inklusif. Segala bentuk hambatan fisik, diskriminasi pelayanan, serta restriksi ruang berkarya bagi kawan-kawan disabilitas harus dihapus tuntas,” pungkas Sri Untari dengan penuh optimisme.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.