Langsung ke konten
Senin, 31 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Apresiasi Karya SLB Malang, Dr. Sri Untari Pastikan Perda Jatim Jamin Kuota Kerja Disabilitas

Sri Untari Bisowarno, M.AP., dalam acara tersebut membawa angin segar terkait jaminan hak kesetaraan di dunia kerja bagi para penyandang disabilitas.

Potret kebersamaan saat penyerahan cenderamata dan apresiasi karya di atas panggung. Tampak perwakilan siswa SLB yang mengenakan busana daerah serta memegang produk hasil kerajinan tangan kebanggaan mereka dalam acara pameran yang didukung oleh Kementerian Kebudayaan dan LPDP.

Potret kebersamaan saat penyerahan cenderamata dan apresiasi karya di atas panggung. Tampak perwakilan siswa SLB yang mengenakan busana daerah serta memegang produk hasil kerajinan tangan kebanggaan mereka dalam acara pameran yang didukung oleh Kementerian Kebudayaan dan LPDP.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang digelar di SLB Kota Malang menjadi momentum pembuktian sekaligus titik terang bagi kemandirian penyandang disabilitas di wilayah Jawa Timur. Kehadiran tokoh perempuan yang juga legislator Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., dalam acara tersebut membawa angin segar terkait jaminan hak kesetaraan di dunia kerja bagi para penyandang disabilitas.

Acara yang mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kebudayaan ini diwarnai dengan pameran karya yang sangat memukau dari siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri maupun swasta se-Malang Raya. Berbagai produk unggulan hasil olah tangan para siswa dipamerkan, mulai dari jamu tradisional, kuliner, kerajinan tangan (handicraft), griya kayu, hingga sayuran segar dari program Sekolah Ketahanan Pangan (SIKAP). Sebagai simbol pelestarian budaya lokal, para tamu undangan yang hadir, termasuk Kepala MKKS Kabupaten Malang beserta tokoh masyarakat, menerima suvenir khusus berupa topeng khas Malang yang murni dibuat oleh para siswa disabilitas.

Melihat antusiasme dan tingginya kualitas hasil karya tersebut, Sri Untari memberikan apresiasi yang luar biasa. “Kreativitas anak-anak berkebutuhan khusus ini harus terus kita apresiasi dan kita berikan dukungan penuh,” ungkap Sri Untari dengan bangga di sela-sela acara pameran.

Baca juga: SD Almaarif 2 Singosari Gelar Bimtek Deklarasi dan MOU Sekolah Ramah Anak Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Baca juga: Peringati Hari Perempuan Internasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Kemeriahan pameran ini juga tak lepas dari dedikasi sosok pasangan suami istri, Joko Rendy dan Maria Karmelia, yang diketahui selalu aktif setiap hari mendampingi para siswa di Pasar Seni Lowokwaru. Di samping itu, apresiasi juga mengalir dari pelaku industri kreatif, yakni seorang sutradara dan penulis skenario film bernama Matthew. Matthew mengaku sangat takjub dengan ruang ekspresi ini dan menyatakan rencananya untuk menggarap sebuah proyek film yang mengangkat latar belakang kehidupan penyandang disabilitas di Malang.

Suasana acara pun semakin hidup dan meriah ketika para siswa tunarungu, tunawicara, hingga down syndrome tampil menari dengan penuh percaya diri. Uniknya lagi, acara ini dipandu secara apik oleh seorang Master of Ceremony (MC) yang merupakan mahasiswa disabilitas fisik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Guna mengimbangi semangat kemandirian yang ditunjukkan oleh anak-anak disabilitas di daerah, Sri Untari menegaskan bahwa saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah bersiap memformalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan, Penghormatan, dan Pemberdayaan Disabilitas. Ia menjelaskan bahwa aturan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin masa depan mereka.

Lebih lanjut, Sri Untari menjabarkan bahwa poin kunci dalam Perda tersebut adalah pembentukan Komisi Disabilitas yang akan memiliki wewenang penuh untuk mengawasi serta menegakkan aturan terkait kewajiban kuota tenaga kerja. Ia merinci bahwa untuk sektor pemerintah, yang mencakup ASN, PPPK, maupun PKWT, diwajibkan untuk mengalokasikan formasi minimal dua persen dari total formasi yang ada khusus bagi penyandang disabilitas. Sementara itu, ia menambahkan bahwa untuk sektor swasta juga dikenakan aturan wajib menyerap tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas dengan kuota minimal satu persen dari total keseluruhan karyawan di setiap perusahaannya.

“Payung hukum ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara agar penyandang disabilitas, khususnya yang memiliki potensi mandiri, mendapatkan hak yang setara di dunia kerja serta mendapat kepastian ekonomi demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Untari dengan tegas.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.