Langsung ke konten
Rabu, 23 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Kolom

Menikah Bukan Sekadar Kapan, tetapi Sudah Siap?

Miftahul Huda, Dosen Fakultas Syariah UIN Malang mengulas tentang menikah bukan tentang waktu tetapi kesiapan.

Miftahul Huda, Dosen Fakultas Syariah UIN Malang mengulas tentang menikah bukan tentang waktu tetapi kesiapan./dok.istimewa

Miftahul Huda, Dosen Fakultas Syariah UIN Malang mengulas tentang menikah bukan tentang waktu tetapi kesiapan./dok.istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Menikah Bukan Sekadar Kapan, tetapi Sudah Siap? oleh Dr.H.Miftahul Huda,SHI.,MH. (Dosen Fakultas Syariah UIN Malang)

Dulu, pertanyaan kepada anak muda mungkin sederhana, “Kapan menikah?”

Pertanyaan itu terdengar biasa, bahkan dianggap sebagai bentuk perhatian keluarga.

Namun, bagi sebagian generasi muda hari ini, pertanyaan tersebut justru dapat menghadirkan tekanan.

Sebab, menikah bukan lagi sekadar soal menemukan pasangan, tetapi juga tentang kesiapan menjalani kehidupan baru yang penuh tanggung jawab.

Baca juga: Fenomena Zombie Scrolling: Ketika Jempol Menggulir Tanpa Henti, Waktu Pun Terbuang

Marriage is Scary

Di tengah maraknya fenomena Marriage Is Scary di media sosial, sebagian anak muda mulai memandang perkawinan dengan rasa khawatir.

Mereka melihat cerita tentang perceraian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, konflik keluarga, hingga beratnya tanggung jawab pengasuhan anak.

Sebagian perempuan juga merasa takut terhadap kehamilan dan persalinan karena membayangkan rasa sakit, perubahan tubuh, komplikasi, atau risiko terhadap keselamatan dirinya dan bayi.

Ketakutan tersebut tidak selalu berarti seseorang menolak perkawinan.

Bisa jadi, ia sedang mempertanyakan sesuatu yang lebih penting: apakah dirinya benar-benar siap?

Pertanyaan inilah yang semestinya lebih sering dibicarakan daripada sekadar “kapan menikah?”. Perkawinan bukan perlombaan.

Tidak ada penghargaan bagi siapa yang paling cepat menikah. Yang lebih penting adalah bagaimana seseorang memasuki perkawinan dengan kesadaran, kesiapan, dan tanggung jawab.

Baca juga: Berkat Maulid dan Jejak Kesalehan Ekologi

Pernikahan Menurut Islam

Islam memberikan dorongan terhadap perkawinan. Al-Qur’an dalam QS. An-Nur ayat 32 menyatakan agar orang-orang yang masih membujang dinikahkan.

Ayat tersebut menunjukkan pentingnya perkawinan dalam ajaran Islam.

Persoalan ekonomi pun tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan menutup pintu perkawinan. Namun, optimisme terhadap rezeki tetap perlu berjalan bersama ikhtiar mempersiapkan kehidupan keluarga.

Di sinilah penting membedakan antara anjuran menikah dan tekanan untuk segera menikah.

Iklan

Islam mendorong perkawinan, tetapi kehidupan rumah tangga membawa amanah yang membutuhkan kesiapan.

Pengaruh Media Sosial

Media sosial turut membentuk cara generasi muda melihat perkawinan.

Setiap hari mereka dapat menyaksikan kisah perselingkuhan, perceraian, KDRT, konflik rumah tangga, beban menjadi ibu, hingga pengalaman traumatis dalam kehamilan dan persalinan.

Informasi tersebut tidak selalu buruk karena sebagian dapat menjadi edukasi.

Namun, ketika perkawinan lebih sering hadir melalui cerita tentang kegagalan daripada keberhasilan membangun keluarga, perkawinan dapat terlihat sebagai sesuatu yang menakutkan.

Hukum dan Islam

Dalam perspektif hukum Indonesia, perkawinan bukan sekadar perubahan status dari lajang menjadi menikah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memandang perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa perkawinan membawa konsekuensi hukum sekaligus tanggung jawab sosial.

Ada hak dan kewajiban antara suami dan istri, tanggung jawab terhadap anak, persoalan harta, perlindungan hukum, serta konsekuensi ketika rumah tangga menghadapi konflik.

Dalam hukum Islam, perspektif maqāṣid al-syarī‘ah memberikan dimensi yang lebih luas.

Perkawinan tidak hanya berkaitan dengan kehalalan hubungan laki-laki dan perempuan, tetapi juga kehormatan, keluarga, keturunan, perlindungan, dan kemaslahatan.

Al-Qur’an menggambarkan tujuan perkawinan dalam QS. Ar-Rum ayat 21.

Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh sakinah atau ketenteraman, serta menjadikan di antara pasangan mawaddah dan rahmah.

Pesan ini menunjukkan bahwa perkawinan idealnya menjadi ruang untuk membangun ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat.

Dalam konteks tersebut, ḥifẓ al-nafs atau menjaga jiwa dan ḥifẓ al-nasl atau menjaga keturunan menjadi relevan.

Menjaga keturunan tidak sekadar berarti memiliki anak, tetapi juga memastikan anak memperoleh perlindungan, kesehatan, pendidikan, kasih sayang, dan pengasuhan yang layak.

Sementara menjaga jiwa berarti memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan perempuan selama kehamilan dan persalinan.

Karena itu, ketakutan perempuan terhadap kehamilan atau persalinan tidak semestinya langsung dianggap sebagai penolakan terhadap perkawinan.

Ketakutan tersebut bisa muncul dari pengalaman traumatis, kecemasan, informasi mengenai risiko kesehatan, atau kekhawatiran terhadap keselamatan ibu dan bayi.

Dalam psikologi, ketakutan intens terhadap kehamilan atau persalinan dikenal sebagai tokophobia.

Jika kemaslahatan menjadi orientasi, persoalan tersebut membutuhkan pemahaman dan dukungan, bukan sekadar tuntutan agar perempuan “berani”.

Perkawinan juga disebut sebagai mitsāqan ghalīẓan, sebuah ikatan yang kuat.

Justru karena merupakan ikatan yang kuat, perkawinan membutuhkan kesiapan.

Bukan hanya kesiapan mengadakan pesta, tetapi kesiapan menjalani kehidupan setelah pesta selesai: berkomunikasi ketika terjadi konflik, menghormati pasangan, berbagi tanggung jawab, mengelola ekonomi, menghadapi kehamilan, dan mengasuh anak.

Iklan

Baca juga: Menakar Ulang Esensi Dispensasi Kawin: Proteksi atau Sekadar Batasan Regulasi?

Pernikahan Bukan Tekanan

Ketika anak muda mengatakan takut menikah, respons masyarakat semestinya tidak selalu berupa tekanan.

Jika mereka takut KDRT, mereka perlu mengetahui bagaimana membangun relasi yang sehat dan memperoleh perlindungan hukum.

Jika mereka khawatir persoalan ekonomi, mereka perlu belajar tentang tanggung jawab dan ketahanan keluarga.

Jika perempuan takut melahirkan, dukungan kesehatan reproduksi dan psikologis perlu diperkuat.

Dengan demikian, fenomena Marriage Is Scary bukan semata-mata tanda bahwa generasi muda tidak menginginkan keluarga.

Fenomena ini justru dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi cara kita berbicara tentang perkawinan.

Selama ini anak muda terlalu sering ditanya, “Kapan menikah?” Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah, “Sudah siapkah kamu?”

Siap mencintai, tetapi juga siap menghormati. Siap memiliki pasangan, tetapi juga siap menjadi pasangan.

Siap mempunyai anak, tetapi juga siap menjadi orang tua. Siap menerima kebahagiaan, tetapi juga siap menghadapi persoalan.

Menikah bukan sekadar tentang siapa yang paling cepat sampai ke pelaminan.

Menikah adalah tentang kesiapan untuk berjalan bersama setelah pesta selesai: menjaga kehidupan, merawat keturunan, memenuhi hak dan kewajiban, serta membangun keluarga yang menjadi ruang aman bagi setiap anggotanya.

Maka, kepada generasi muda, mungkin kita perlu mengubah pertanyaan.

Bukan lagi sekadar, “Kapan kamu menikah?”, melainkan, “Apa yang sedang kamu siapkan untuk kehidupan setelah menikah?”

Sebab, menikah bukan sekadar “kapan?”, tetapi “sudah siap?”.(Editor:YAN)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.