Langsung ke konten
Rabu, 23 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Pendidikan

Prof Zainul Mahmudi Dikukuhkan Guru Besar, Dorong Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Indonesia

Prof Zainul Mahmudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kewarisan Islam UIN Malang, Rabu (23/9).

Prof Zainul Mahmudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kewarisan Islam UIN Malang, Rabu (23/9)./dok.UIN Malang

Prof Zainul Mahmudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kewarisan Islam UIN Malang, Rabu (23/9)./dok.UIN Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Zainul Mahmudi, M.A., dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kewarisan Islam pada Rabu, 23 September 2026.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof.Dr.Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., dalam rangkaian prosesi pengukuhan Guru Besar di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Zainul Mahmudi mengangkat tema “Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Indonesia Kontemporer”.

Tema ini merefleksikan ikhtiar akademiknya untuk membaca dan mengembangkan hukum kewarisan Islam agar tetap memiliki relevansi dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Baca juga: Guru Besar UIN Malang Kawal Bahtsul Masail APMNU Gunakan Kerangka Metodologis Sistematis 4 Tahapan

Prof Zainul: Hukum Kewarisan Islam Bagian dari Hukum Keluarga

Prof. Zainul menempatkan hukum kewarisan Islam sebagai bagian dari hukum keluarga yang terus berhadapan dengan perubahan sosial, perkembangan kebutuhan masyarakat, serta persoalan-persoalan baru yang muncul dalam praktik kehidupan keluarga.

Karena itu, rekonstruksi hukum kewarisan diperlukan untuk mempertemukan nilai-nilai dasar hukum Islam dengan konteks masyarakat kontemporer.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pemikiran hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap realitas sosial.

Iklan

Pengukuhan ini sekaligus memperkuat kontribusi Prof. Zainul dalam pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Saat ini, ia dipercaya sebagai Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Doktor Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Apresiasi dari Fakultas Syariah

Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., menyampaikan ucapan selamat atas capaian akademik tersebut.

“Selamat dan sukses atas pengukuhan Prof. Dr. Zainul Mahmudi, M.A. sebagai Guru Besar bidang Hukum Kewarisan Islam. Semoga capaian ini semakin menguatkan kontribusi beliau dalam pengembangan keilmuan hukum Islam, khususnya hukum keluarga dan kewarisan, serta memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Prof. Umi, bertambahnya Guru Besar di Fakultas Syariah menjadi energi positif bagi penguatan tradisi akademik dan pengembangan keilmuan di lingkungan fakultas.

Pengukuhan Prof. Zainul Mahmudi tidak hanya menjadi pencapaian akademik personal, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan Fakultas Syariah dalam memperkuat tradisi keilmuan hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman.

Melalui kepakaran di bidang kewarisan Islam, Prof. Zainul diharapkan terus menghadirkan gagasan dan karya akademik yang mampu menjembatani khazanah hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat Indonesia kontemporer.

Guru Besar bukanlah titik akhir perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab intelektual yang lebih besar: merawat ilmu, mengembangkan gagasan, dan menghadirkan kemanfaatan bagi umat dan bangsa.(MFT)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.