JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM: Rangkaian Muktamar NU ke-35 di Jombang tidak hanya menjadi konsolidasi organisasi, tetapi juga menghadirkan ruang akademik untuk membahas berbagai persoalan aktual umat. Salah satunya melalui Seminar Nasional dan Bahtsul Masail yang digelar Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU) di SMKN 1 Jombang, Kamis (28/8/2026).
Bahtsul Masail tersebut menjadi salah satu agenda penting APMNU dalam menyemarakkan sekaligus mendukung pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Setelah seminar nasional, forum dilanjutkan dengan pembahasan dan perumusan persoalan keagamaan yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya keluarga, pendidikan, pola asuh positif dan perlindungan anak.
Yang menarik, proses perumusan hasil Bahtsul Masail mendapat keterlibatan langsung sejumlah Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang.
Mereka antara lain Prof. Umi Sumbulah, Prof. Mufidah, Prof. Tutik Hamidah, Prof. Ummah Farida, Prof. Atun Wardatun dan Prof. Muflihatul Khoiroh.
Proses perumusan berlangsung di Masjid SMKN 1 Jombang. Para Guru Besar bekerja secara intensif hingga naskah hasil Bahtsul Masail berhasil dituntaskan dan ditashih menjelang waktu Maghrib.
Proses tersebut juga disaksikan langsung Rektor UIN Malang Prof. Ilfi Nur Diana yang mendampingi dan menyaksikan jalannya perumusan hingga selesai.
Forum berlangsung serius dan dinamis. Diskusi tidak hanya berkutat pada persoalan hukum secara tekstual, tetapi juga berusaha menghubungkan khazanah keislaman dengan realitas sosial serta perkembangan regulasi modern.
Dalam merumuskan hasil Bahtsul Masail, tim menggunakan kerangka metodologis yang sistematis.
“Tim kami menggunakan kerangka Metodologis yang sistematis, 4 tahapan,” ucap Prof Umi Sumbulah
Tahapan pertama adalah Taswirul Mas’alah, yakni pemetaan dan penggambaran persoalan secara mendalam agar masalah yang dibahas dapat dipahami secara utuh.
Kedua, As’ilah, berupa pertanyaan-pertanyaan kunci yang menjadi arah sekaligus batasan pembahasan.
Ketiga, Adillah, yaitu dalil-dalil yang menjadi dasar pembahasan, baik yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis maupun pendapat para ulama.
Keempat, landasan regulasi yang menghubungkan hasil kajian keislaman dengan perkembangan hukum dan regulasi modern, termasuk UUD 1945, prinsip hak asasi manusia, Sustainable Development Goals (SDGs) serta berbagai aturan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan keluarga.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar hasil Bahtsul Masail tidak berhenti sebagai keputusan normatif, tetapi mampu memberikan jawaban yang relevan terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Prof. Mufidah: Anak Tidak Cukup Diberi Perangkat Digital
Prof. Mufidah menilai perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan anak.
Teknologi dapat menjadi sarana belajar dan membuka akses pengetahuan yang luas. Namun, di sisi lain, anak juga menghadapi risiko terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan nilai agama, akhlak maupun perkembangan psikologis mereka.
Karena itu, orang tua tidak cukup hanya memberikan perangkat digital kepada anak.
Orang tua juga harus mengetahui apa yang diakses, bagaimana anak menggunakan teknologi serta memberikan pendampingan sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka.
Pengawasan, menurutnya, juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru mematikan ruang tumbuh anak.
Anak tetap membutuhkan kesempatan untuk mengenal teknologi dan mengembangkan kreativitas. Namun, proses tersebut harus berlangsung dalam pendampingan keluarga dan lingkungan yang sehat.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan pola asuh positif dalam Bahtsul Masail APMNU.
Prof. Umi Sumbulah: Jangan Berhenti pada Kajian Normatif
Prof. Umi Sumbulah menegaskan bahwa rumusan Bahtsul Masail harus memiliki dua kekuatan sekaligus, yakni kokoh secara metodologi keislaman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat kontemporer.
Menurutnya, persoalan keluarga, pendidikan dan perlindungan anak merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat dilihat hanya dari satu perspektif.
Khazanah hukum Islam perlu berdialog dengan realitas sosial dan regulasi yang berlaku.
“Yang kita susun harus bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, tetapi pada saat yang sama juga harus kontekstual dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian pokok pemikiran Prof. Umi Sumbulah dalam proses perumusan.
Ia berharap hasil Bahtsul Masail APMNU dapat menjadi rujukan tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga lembaga pendidikan, masyarakat dan pemangku kebijakan.
Dengan demikian, hasil forum tidak berhenti sebagai dokumen keilmuan, melainkan dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Prof. Tutik: Perlindungan Anak Butuh Sinergi
Sementara Prof. Tutik Hamidah menegaskan bahwa Bahtsul Masail tidak semata menghasilkan keputusan hukum.
Forum juga menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi perhatian pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua.
Salah satu poin penting adalah penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak menghadapi perkembangan teknologi.
Orang tua perlu memiliki kemampuan untuk memilah konten yang dikonsumsi anak, memberikan akses teknologi secara bijak serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
“Pendampingan orang tua menjadi penting karena anak-anak hidup di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat. Jangan sampai teknologi yang seharusnya menjadi sarana belajar justru menjadi pintu masuk berbagai pengaruh negatif,” menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.
Menurut Prof. Tutik, perlindungan anak tidak mungkin dibebankan hanya kepada keluarga.
Diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Dibuat Dua Versi agar Mudah Dipahami
Salah satu upaya agar hasil Bahtsul Masail dapat menjangkau masyarakat luas dilakukan dengan menyusun hasil kajian dalam dua format.
Format pertama berupa naskah akademis dan metodologis yang disusun secara rinci dan mendalam.
Format kedua adalah versi ringkas atau populer dengan bahasa yang lebih praktis dan mudah dipahami masyarakat.
Dengan dua format tersebut, hasil Bahtsul Masail diharapkan tidak hanya menjadi konsumsi kalangan akademisi, tetapi juga dapat menjadi bahan rujukan bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan sehari-hari.
Jalannya Bahtsul Masail berlangsung dinamis. Sejumlah peserta dan audiens menyampaikan pertanyaan serta masukan yang memperkaya pembahasan.
Beberapa pertanyaan bahkan sempat berkembang di luar fokus utama materi. Namun, tim perumus kemudian mengarahkan kembali diskusi pada substansi persoalan agar pembahasan tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan.
Pembahasan berlangsung secara intensif hingga akhirnya seluruh materi berhasil dirumuskan dan ditashih.
Menjelang Maghrib, naskah hasil Bahtsul Masail berhasil diselesaikan dan diserahkan sebagai hasil resmi forum.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi salah satu kontribusi APMNU dalam rangkaian Muktamar NU ke-35.
Melalui keterlibatan para Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang, forum tersebut menunjukkan bahwa tradisi keilmuan Islam dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Pola asuh positif, perlindungan anak, pencegahan kekerasan dan pengawasan aktivitas digital menjadi isu yang semakin penting di tengah perubahan zaman.
Bahtsul Masail APMNU di Jombang pun tidak sekadar menjadi forum perumusan hukum Islam, tetapi menjadi ruang untuk menghadirkan gagasan yang lebih kontekstual mengenai bagaimana keluarga, sekolah, masyarakat dan negara bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Harapannya, hasil yang dirumuskan para profesor tersebut mampu menjadi pijakan bagi lahirnya pola pengasuhan dan pendidikan yang tidak hanya membentuk anak cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara mental, fisik, spiritual dan sosial.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.