Langsung ke konten
Minggu, 13 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Datangi BPN Jatim, DPD RI Lia Istifhama Bahas Maraknya Modus Sengketa Tanah dan Mafia Lahan

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Maraknya kasus sengketa lahan yang kerap menjerat dan merugikan masyarakat luas mengundang keprihatinan mendalam dari Anggota

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., tampak tersenyum saat melakukan kunjungan kerja dan koordinasi di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kunjungan ini fokus membahas berbagai persoalan sengketa lahan yang kerap merugikan masyarakat.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., tampak tersenyum saat melakukan kunjungan kerja dan koordinasi di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kunjungan ini fokus membahas berbagai persoalan sengketa lahan yang kerap merugikan masyarakat.

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Maraknya kasus sengketa lahan yang kerap menjerat dan merugikan masyarakat luas mengundang keprihatinan mendalam dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Demi mencari solusi konkret dan memastikan kepastian hukum bagi warga, tokoh perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini turun langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Jumat (11/9).

Kehadiran Senator Penggerak Demokrasi tersebut disambut hangat oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, yang turut didampingi oleh jajaran petinggi BPN.

Berbagai problematika pelik seputar pertanahan dikupas tuntas dalam pertemuan tersebut, mulai dari kerumitan peralihan hak atas tanah, mandeknya proses sertifikasi, legalitas perumahan, hingga dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang memanipulasi hukum.

Baca juga: Incenerator Desa Kejapanan Resmi Dioprasikan, Kelompok KKN UMM 188 Dorong Pengolahan Sampah Berkelanjutan

Baca juga: Olahan Kulit Pisang BanaGurt Didorong Masuk Pasar Digital oleh Dosen dan Mahasiswa Teknik Industri UPN Jatim

Dalam dialognya, Ning Lia menegaskan bahwa kunjungannya bukan sekadar ajang silaturahmi biasa. Ia membawa setumpuk keluh kesah masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan sektor pertanahan. Menurutnya, persoalan tanah kini semakin mengkhawatirkan karena masyarakat kerap dihadapkan pada modus-modus penipuan yang rapi, salah satunya bermula dari jebakan utang piutang.

“Salah satu yang paling meresahkan adalah dugaan modus dana talangan. Akad awal yang disepakati berupa pinjaman, diduga kuat disulap menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Modus seperti ini sangat marak terjadi di Surabaya,” ungkap Ning Lia dengan nada prihatin.

Sebagai bukti nyata, ia menceritakan pengalaman pahit yang menimpa keluarganya sendiri terkait aset lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari. Ning Lia memaparkan bahwa persoalan tersebut bermula dari kesepakatan pinjaman dana sekitar Rp1 miliar. Namun tragisnya, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru diklaim secara sepihak sebagai dokumen jual beli.

Lebih lanjut, politikus yang telah menyabet banyak penghargaan ini menilai ada banyak kejanggalan, termasuk tidak adanya keterangan eksplisit soal jual beli dan penandatanganan dokumen yang dilakukan saat berkas belum lengkap. Masalah kian pelik ketika sertifikat pesantren tersebut tiba-tiba dijadikan agunan di bank.

Iklan

“Kami yakin, kisah-kisah perampasan hak seperti ini banyak terjadi di masyarakat kita. Mencari keadilan itu tidak mudah, betul-betul membutuhkan perjuangan, pikiran, dan tenaga yang luar biasa,” tegasnya. Untuk mengawal kasus yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 2022 ini, Ning Lia mengaku telah menyurati Presiden RI, Kapolri, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Merespons rentetan aduan tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, mengakui bahwa persoalan sengketa tanah saat ini sangat kompleks dan kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal. Oleh karena itu, Naim berjanji pihaknya akan turun tangan menelusuri riwayat tanah yang bermasalah secara menyeluruh.

“Memang banyak oknum yang memanfaatkan celah administrasi. Karena itu, kami berkomitmen penuh untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, mulai dari riwayat kepemilikan hingga proses peralihannya. Khusus untuk kasus ponpes, BPN turut menjadi tergugat, dan kami pastikan akan memberikan keterangan yang terang benderang sesuai undang-undang,” jelas Naim menanggapi keluhan Ning Lia.

Tak berhenti pada isu pesantren, diskusi hari itu juga menyoroti jeritan konsumen Perumahan Damarsi Residence yang tak kunjung mendapatkan kejelasan sertifikat dari pihak pengembang, PT Mandiri Land Prosperous. Salah satu konsumen, Erwan Prasetyo, mempertanyakan legalitas lahan perumahan yang dibelinya lantaran fasum dan akses jalan dinilai tak layak untuk standar kawasan perumahan.

“Akad awal kami adalah membeli perumahan, bukan sekadar tanah kavling. Apakah logis jika kawasan yang tidak memenuhi syarat perumahan bisa diterbitkan SHM dan izin perumahannya?” keluh Erwan dalam keterangannya.

Terkait sengketa Damarsi Residence, Naim berjanji akan segera mengecek tata ruang lahan tersebut, termasuk menyelidiki potensi tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika ditemukan pelanggaran, BPN akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan koreksi.

Naim juga memastikan bahwa hak-hak keperdataan masyarakat yang telah membeli rumah harus tetap dijamin. “Meski direktur utamanya sedang ditahan dan prosesnya agak repot, semua perbuatan perdata tetap ada jalannya dan hak masyarakat harus diperhatikan,” pungkas Naim meyakinkan para korban.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.