PASURUAN | JATIMSATUNWS.COM: Upaya meningkatkan pengelolaan sampah di lingkungan desa terus dilakukan melalui berbagai inovasi dan kegiatan pengabdian masyarakat. Pada Senin, 24 Agustus 2026, bangunan incinerator di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, resmi diresmikan dan mulai dioperasikan.
Pembangunan incinerator ini merupakan salah satu program kerja Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kelompok 188 Tahun 2026 yang dilaksanakan bersama masyarakat Desa Kejapanan. Program tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam membantu desa menghadapi permasalahan pengelolaan sampah sekaligus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Proses pembangunan incinerator dilakukan secara bertahap oleh mahasiswa KKN UMM Kelompok 188 bersama pihak desa dan masyarakat. Tahapan pembangunan meliputi pembuatan struktur bangunan, pembangunan dinding incinerator, pengecoran bagian corong, hingga perakitan besi pembatas untuk memisahkan area sampah dan abu hasil pembakaran.
Setelah melalui serangkaian proses pembangunan, pada 24 Agustus 2026 fasilitas tersebut akhirnya resmi diresmikan. Peresmian ini menjadi penanda bahwa incinerator telah selesai dibangun dan dapat mulai dimanfaatkan sebagai salah satu fasilitas pendukung dalam pengelolaan sampah di Desa Kejapanan.
Melalui program ini, KKN UMM Kelompok 188 tidak hanya berfokus pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memberikan perhatian terhadap edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah. Masyarakat diharapkan dapat membedakan sampah yang masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang dengan sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Keberadaan incinerator diharapkan dapat membantu desa dalam menangani sampah secara lebih terarah. Namun, penggunaannya tetap perlu dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan. Pemilahan sampah dan penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) tetap menjadi langkah utama sebelum sampah masuk ke tahap pengolahan akhir.
Peresmian ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian Kelompok KKN UMM 188 Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Kejapanan. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan desa.
Kelompok KKN UMM 188 Tahun 2026 berharap program ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Desa Kejapanan dan dapat terus dikembangkan oleh masyarakat maupun pemerintah desa setelah masa pelaksanaan KKN selesai.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.