PROBOLINGGO | JATIMSATUNEWS.COM: Praktik kotor penggelapan pajak kembali diungkap oleh otoritas berwenang. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (10/9/2026).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku. Ia menegaskan bahwa penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa menjauhi segala bentuk praktik yang melanggar regulasi perpajakan.
Dalam pengungkapan kasus pertama, penyidik menetapkan IEC, Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo, sebagai tersangka karena diduga kuat menerbitkan faktur pajak fiktif sepanjang periode Januari 2018 hingga Desember 2021. Penerbitan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Dari hasil kejahatannya, IEC diduga menerima aliran dana berupa fee ke rekening pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.165.058.222.
Baca juga: 48 Persen Lansia Bergantung Keluarga, BPKN RI Desak Pembebasan Pajak Pensiunan
Baca juga: Pemkab Madiun Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Sukses Gelar Anugerah Pajak Daerah 2026
Tidak berhenti pada kasus faktur fiktif, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur III juga merampungkan penyidikan kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus berbeda. Tersangka berinisial IHD yang beroperasi melalui CV PB di Kabupaten Jember diduga menahan dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya dari pihak lain kepada negara. Perbuatan tersangka IHD ini ditaksir telah merugikan pendapatan negara hingga Rp1.909.534.788. Berkas perkara IHD telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jika digabungkan, total kerugian negara akibat ulah kedua tersangka dalam perkara tersebut menyentuh angka sekitar Rp3,07 miliar.
Paryan mengingatkan kembali bahwa kepatuhan wajib pajak adalah fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang tangguh. Menurutnya, kesadaran wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajibannya secara benar, lengkap, dan jelas sangat krusial dalam mendukung kemajuan Indonesia. Meskipun demikian, pihak DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yang berarti pemulihan kerugian pada pendapatan negara tetap menjadi prioritas utama sebelum penerapan sanksi pidana dilakukan.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.