Langsung ke konten
Jumat, 11 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Pendidikan

Cegah Perceraian dan Wujudkan Pesantren Inklusif, 2 Riset IAIN Manado Didorong Jadi Kebijakan Nasional

Dua riset IAIN Manado tentang perceraian dan pesantren inklusif didorong untuk segera menjadi kebijakan nasional.

Dua riset IAIN Manado tentang perceraian dan pesantren inklusif didorong untuk segera menjadi kebijakan nasional./dok.UIN Malang

Dua riset IAIN Manado tentang perceraian dan pesantren inklusif didorong untuk segera menjadi kebijakan nasional./dok.UIN Malang

MANADO | JATIMSATUNEWS.COM: Dua riset Morality Advances yang dikembangkan tim peneliti IAIN Manado dinilai memiliki relevansi kuat dengan persoalan sosial-keagamaan masyarakat.

Riset-riset ini juga berpotensi dikembangkan menjadi bahan kebijakan nasional.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saat melakukan review terhadap kedua riset tersebut di IAIN Manado, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Tiga Profesor Fakultas Syariah UIN Malang Berkontribusi di Muktamar ke-35 NU

Riset IAIN Manado Pencegahan Perceraian dan Pesantren

Riset yang direview masing-masing merupakan penelitian Prof. Dr. Edi Gunawan, MHI., dan tim tentang Divorce Potential Inventory (DPI) berbasis hukum keluarga sebagai upaya preventif mencegah perceraian.

Kemudian, penelitian Prof. Rosdalina Bukido, MH., dan tim berjudul “Fiqh Pesantren Inklusif: Implementasi Kebijakan Pesantren Ramah Anak dan Disabilitas di Indonesia”.

Kegiatan review turut dihadiri Rektor IAIN Manado Prof. Dr. Rajavi, M.H., Ketua LP2M, serta jajaran tim riset Morality Advances.

Rektor memberikan apresiasi atas kerja kedua tim yang menghasilkan riset dengan orientasi pada persoalan nyata di masyarakat.

Prof. Umi mengatakan, secara umum kedua riset telah menunjukkan hasil yang baik. Namun, penyempurnaan masih diperlukan, terutama pada aspek luaran, agar hasil penelitian dapat memberikan dampak yang lebih luas.

“Dua tema riset ini memiliki relevansi yang sangat kuat bagi kebutuhan masyarakat. Riset pertama berorientasi pada upaya preventif untuk mengurangi risiko perceraian, sedangkan riset kedua penting untuk mengembangkan model pesantren yang inklusif dan ramah terhadap anak serta penyandang disabilitas,” ujarnya.

Riset DPI menawarkan model asesmen untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpotensi melemahkan ketahanan keluarga dan meningkatkan risiko perceraian.

DPI tidak dimaksudkan untuk memprediksi secara pasti bahwa pasangan akan bercerai, melainkan sebagai alat skrining risiko yang membantu pasangan, konselor, KUA, penyuluh agama, dan lembaga layanan keluarga menentukan intervensi yang tepat.

Iklan

Hasil riset yang dituangkan dalam policy brief tersebut merekomendasikan agar pemerintah mengembangkan dan menguji DPI Indonesia berbasis hukum keluarga.

Kemudian, mengintegrasikannya secara bertahap dalam layanan ketahanan keluarga, khususnya bimbingan perkawinan, konseling keluarga, layanan KUA, penyuluhan agama, dan program pencegahan perceraian.

Sementara itu, riset Fiqh Pesantren Inklusif menyoroti pentingnya transformasi pesantren menjadi ruang pendidikan yang ramah anak dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan sarana dan prasarana, tetapi juga regulasi, tata kelola, kompetensi pengasuh, serta pemahaman keagamaan.

Prof. Umi menilai riset tersebut memiliki urgensi karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan agama yang layak.

Menurutnya, hasil penelitian tersebut penting menjadi perhatian Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren.

Melalui pendekatan Fiqh Pesantren Inklusif, penelitian ini mengintegrasikan nilai-nilai fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan anak, hak penyandang disabilitas, dan tata kelola pesantren.

Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi landasan pengembangan pesantren yang aman, setara, dan mampu mengakomodasi kebutuhan santri dengan beragam kondisi.

“Santri penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan agama yang layak. Karena itu, penting dikembangkan model pesantren inklusif yang mampu menerima santri umum maupun santri dengan kebutuhan khusus,” katanya.

Baca juga: Dosen UIN Malang Jadi Reviewer ICOSLAW UINSA, Telaah Naskah Hukum Islam dan Isu Gender

Harapkan Riset Dikembangkan dan Diimplementasikan

Prof. Umi berharap kedua riset tersebut dapat terus dikembangkan, diuji, dan direplikasi di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.

“Jika temuan kedua riset ini dapat direplikasi dan dikembangkan menjadi kebijakan nasional, dampaknya akan jauh lebih luas,” ujar Umi.

“Dampaknya tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi kontribusi penting IAIN Manado dalam pengembangan kebijakan sekaligus memperkuat branding perguruan tinggi di tingkat nasional,” pungkasnya.(MFT)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.