MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring melalui operasi penertiban gabungan pada Senin (7/9/2026). Langkah strategis ini diambil guna menata kembali ruang kota yang sebelumnya sempat dialihfungsikan oleh sejumlah pihak menjadi area komersial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun bangunan liar di lokasi tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Ia menegaskan bahwa Pemkot Malang telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, termasuk melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. “Langkah ini bukan semata-mata persoalan bangunan atau lapak, namun menjadi bagian dari penataan kawasan sesuai fungsi peruntukannya,” ungkap Raymond.
Pelaksanaan operasi penertiban ini berlangsung dalam skala besar dengan melibatkan total 230 personel gabungan dari berbagai instansi. Tim terpadu tersebut tidak hanya terdiri dari unsur DLH dan Satpol PP, tetapi juga didukung penuh oleh Dinas Perhubungan, jajaran TNI dari Kodim 0833, Polresta Malang Kota, DPUPRPKP, BKAD, BPBD, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, aparatur Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Buring, hingga perwakilan PLN serta Perumda Air Minum Tugu Tirta.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan, DLH Kota Malang secara khusus menerjunkan 135 personelnya.
Raymond memaparkan bahwa keterlibatan masif tim DLH ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pembersihan kawasan pasca-pembongkaran sekaligus menjaga agar aspek lingkungan tetap menjadi prioritas. Pihaknya langsung menyiapkan skema pemulihan lahan yang akan dilanjutkan dengan program penghijauan, penanaman bibit pohon, serta pemeliharaan vegetasi secara berkala.
Lebih lanjut, Raymond menekankan bahwa pembongkaran ini barulah langkah awal. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai paru-paru kota.
“Setelah penertiban, kawasan perlu ditata dan dipulihkan. Penghijauan dan penanaman pohon adalah bagian dari upaya pemulihan. Diharapkan kawasan RTH Buring dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, dan kenyamanan bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Menutup penjelasannya, Raymond mengingatkan bahwa RTH memiliki peran vital bagi sebuah kota. Ia menegaskan bahwa RTH bukanlah sekadar lahan kosong tak bertuan, melainkan elemen krusial perkotaan yang menyokong fungsi estetika dan kualitas lingkungan. “Keberadaan RTH ini perlu kita jaga bersama,” pungkasnya.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.