ARTIKEL, JATIMSATUNEWS; Oleh Dimas Pratama, Direktur Litbang Batuta Institute, 2026.
Malam mulai merangkak, berkelompok muda-mudi hilir mudik di jalanan kota atau asyik bercengkerama merayakan gemerlap malam minggu di Kota Bukittinggi, dua minggu yang lalu.
Pada satu sudut kota, tepatnya di Adagio Coffee, Jalan Ombilin No.1 Belakang Balok Bukittinggi menghangat dengan suguhan diskusi dan kopi. Sabtu, 29 Agustus 2026, diskusi publik dengan tema “Polemik Pemko Bukittinggi Vs Yayasan Fort de Kock.”
Dipromotori oleh “Pak Rid,” pemilik Adagio Coffee berkolaborasi dengan Batuta Institute, diskusi ini menghadirkan narasumber Dimas Pratama dari Batuta Institute sebagai pemantik.
Pihak Syafri St. Pangeran diwakili oleh Didi Cahyadi Ningrat yang sebelumnya diketahui pernah menjadi Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock.
Yayasan Fort de Kock semula akan diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Khairul Abbas, tapi batal hadir sebab ada halangan. Namun kami menekankan, telah memberikan undangan sebagaimana mestinya demi keberimbangan diskusi.
Sementara dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Sumardi.
Diskusi ini juga mengundang aktifis demokrasi Kota Bukittinggi yaitu Ivan Haykel, akan tetapi pada hari diskusi juga batal hadir.
Diskusi dipandu oleh Pemandu Diskusi kawakan, Sony. Diskusi diselenggarakan sekitar jam 21.30 Wib dengan dihadiri oleh tamu undangan yang berasal dari tokoh masyarakat, aktifis, mahasiswa fakultas hukum dan undangan lainnya.
Latar Diskusi Sengkarut Pemko Bukittinggi Vs Yayasan Fort de Kock
Konflik antara Universitas Fort De Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi telah menjadi perbincangan masyarakat kota Bukittinggi beberapa minggu berlalu. Perbincangan tersebut menuai pro dan kontra.
Dilihat dari sisi materi hukum perdata, Yayasan berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht van gewijsde dan memenangkan yayasan, sedangkan pemerintah kota Bukittinggi memandang bahwa perintah dari putusan Mahkamah Agung hanya bersifat Declaratoir.
Kemudian disisi hukum administrasi negara, gedung Universitas Fort de Kock ini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan Putusan PTUN, artinya dalam konteks ini terdapat beberapa administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak Yayasan.
Selanjutnya polemik ini sampailah pada puncaknya pada tanggal 22 Juli 2026. Tim Kota Bukittinggi melakukan pengamanan aset Kota Bukittinggi di lahan sengketa tersebut. Terdapat upaya dari pihak Universitas Fort De Kock untuk menghalau tindakan tersebut sampai perang urat saraf dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kemudian terjadilah kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum satpol PP Kota Bukittinggi terhadap beberapa pihak dari Universitas Fort de Kock. Tindakan ini akhirnya menimbulkan amarah dari mahasiswa dengan melakukan demo berjilid-jilid dan menuntut mencopot Kasatpol PP yang menurut pandangan mahasiswa seharusnya bertanggungjawab penuh atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Satpol PP terhadap civitas akademika Fort de Kock (sumbarkita.id).
Kemelut konflik yang terjadi dari berbagai sisi ini, baik dari ranah perdata, pidana dan administrasi negara. Konflik ini menarik untuk ditelaah lebih mendalam sebab dalam dunia hukum dikenal dengan “Politiae legius non leges politii adoptandae”, yang berarti politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya serta adagium “Lex prospicit, non respicit” yang berarti hukum berlaku untuk masa depan dan tidak ke belakang.
Adanya diskusi publik tersebut ditujukan sebagai bagian dari edukasi hukum dengan memberikan pemahaman yang komprehensif dan objektif kepada masyarakat, akademisi, dan aparatur pemerintah mengenai duduk perkara sengketa lahan Fort de Kock, termasuk aspek hukum perdata, administrasi, dan tata usaha negara.
Tujuan selanjutnya, diskusi bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbedaan interpretasi terhadap Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 dan implikasinya terhadap status kepemilikan dan penguasaan aset dan Merumuskan dan mendiskusikan berbagai alternatif solusi hukum yang dapat ditempuh, termasuk negosiasi, mediasi, atau jalur litigasi lanjutan, serta mengkaji opsi tukar guling yang pernah ditawarkan dan kemungkinan adanya mediasi para pihak.

Suasana Diskusi di Adagio Caffe. Keterangan Foto : Narasumber dari kiri ke kanan, Didi Cahyadi Ningrat, Dimas Pratama dan Sumardi.
Argumentasi Final dalam Diskusi Publik
Sebagai pengulas, Rid atau yang akrab dipanggil dengan “Pak Rid,” Owner Adagio Coffe diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan dan analisisnya.
Dalam ulasannya dijelaskan bahwa dalam Putusan MA No. 2108 K/Pdt/2022, pihak Pemko dinyatakan sebagai pihak yang tidak memiliki itikad baik. Padahal secara teori itikad baik dalam sebuah perjanjian merupakan queen of contract atau ratunya dari kontrak itu sendiri. Dengan demikian iktikad baik tersebut merupakan bagian penting dari sebuah kontrak.
Sementara eksekusi terhadap putusan MA tersebut juga telah dilakukan, maka seharusnya perjanjian jual beli antara pihak Yayasan Fort de Kock dengan pihak Syafri St. Pangeran sudah sempurna sebagai sebuah perjanjian. Konsekuensinya, maka segala sebab akibat jual beli tersebut juga harus dilaksanakan. Sementara secara administrasi, sertifikat hak milik atas nama Yayasan Fort de Kock harus dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bukittinggi.
“Saran saya terhadap penyelesaian sengketa ini adalah hendaknya para pihak untuk memilih jalan perdamaian. Hal itu diutamakan untuk menghindarkan agar tidak ada pihak yang kalah dalam penyelesaian sengketa antara Yayasan Fort de Kock dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ulasan penutup dari Rid.
Sumardi dalam closing statement memberikan pernyataan, “bahwa setiap apa yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi itu berdasarkan pada aturan yang telah ada. Apabila Pemko melanggar itu, maka terdapat sanksi administrasi yang akan diterima oleh pemko itu sendiri. Makanya Pemko mengambil kebijakan terhadap asset termasuk terhadap SHM no. 655 berdasarkan aturan yang jelas. Kalau ada aturan yang lebih jelas, maka Pemko sendiri akan mengikuti aturan tersebut. Maka mari kita bersama-sama mencari kejelasan berdasarkan mekanisme yang ada.”
Dimas dalam closing statement mengajak para pihak yang berperkara untuk kembali mengingat dan mengamalkan falsafah Minangkabau yaitu “bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.” Kalau permasalahan ini terus dibawa ke jalur hukum, maka ditakutkan permasalahan ini tidak akan pernah selesai. Para pihak diminta untuk menurunkan ego masing-masing.
“Diharapkan juga kepada pemerintah, sikap rendah hati dan kebijaksanaan. Silahkan bersama-sama untuk bermusyawarah dan bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan ini.”
Dimas juga menyinggung tagline Kota Bukittinggi yaitu Bukittinggi Gemilang, bahwa penyelesaian dengan cara memakai falsafah dan kearifan lokal tersebut bisa saja menjadi jalan untuk mencapai cita-cita Bukittinggi Gemilang tersebut.
Didi Cahyadi Nigrat dalam closing statemennya mengajak semua pihak untuk membumi dengan tidak mencari dalih lain untuk menghindari putusan yang telah ada.
“Hentikan semua narasi-narasi yang keluar dari kehendak putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah dipikirkan oleh para ahlinya. Tidak ada boleh pihak yang menafsirkan putusan yang telah jelas dan pasti dan telah berkekuatan hukum tetap.”
Sementara menurut Didi, Syafri Sutan Pangeran sudah menyediakan diri dan tunduk serta patuh pada putusan Mahkamah Agung. Pihak Syafri Sutan Pangeran bertindak untuk melindungi kepentingan hukum.
Maka oleh karena itu semua permasalahan selayaknya cepat untuk diselesaikan karena untuk keindahan dan kemajuan Bukittinggi ke depannya, “semua pihak harus dirangkul,” tekannya dalam penutup kata.
Sonny selaku pemandu diskusi dalam penutupnya mengutip pernyataan salah seorang ahli hukum dari Jerman yang menyatakan bahwa “nilai dasar hukum terdapat tiga nilai, yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Apabila keadilan dan kepastian berbenturan, maka keadilanlah yang dikemukakan.”
Uji 7 Rekomendasi Penyelesaian Sengkarut Fort de Kock
Diskusi publik di Adagio Coffe tersebut sudah selayaknya menjadi bahan uji terhadap rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Bahwa dalam tulisan sebelumnya, kami menawarkan 7 rekomendasi penyelesaian sengkarut Fort de Kock, 4 (empat) rekomendasi untuk pihak Yayasan Fort de Kock dan 3 (tiga) rekomendasi untuk Pemerintahan Kota Bukittinggi.
Terhadap 4 (empat) rekomendasi untuk pihak Yayasan Fort de Kock dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terhadap rekomendasi pertama, bahwa pihak Yayasan Fort de Kock selayaknya mengajukan permohonan penetapan eksekusi lanjutan yang secara spesifik menyasar penyerahan sertifikat dan penguasaan bidang fisik tanah. Permohonan penetapan eksekusi tersebut bisa jadi alat untuk menguji apakah amar putusan pokok cukup menjadi dasar bagi perluasan objek eksekusi tersebut.
Berdasarkan penjelasan dan dinamika diskusi, maka terlihat tidak ada kehendak atau niat untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Karena dipandang, putusan yang telah ada cukup, tindakan untuk mengajukan permohonan eksekusi lanjutan dipandang sebagai tindakan yang mubazir.
Pun sama halnya terhadap rekomendasi kedua, bahwa pihak Yayasan Fort de Kock mengajukan gugatan perdata baru dengan petitum kondemnatoir yang secara eksplisit menuntut pembatalan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007, penyerahan sertifikat dan penguasaan bidang fisik tanah, dengan putusan terdahulu sebagai alat bukti keabsahan alas hak Yayasan Fort de Kock;
Terhadap rekomendasi kedua tersebut, sepertinya ada konsistensi untuk tetap berpegang pada putusan Makamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka rekomendasi tersebut sepertinya tidak akan dipakai untuk menyelesaikan perkara Yayasan Fort de Kock dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Terhadap rekomendasi ketiga yaitu penyelesaian melalui jalur pidana atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang, sebagaimana telah ditempuh sebagian pihak melalui pelaporan ke kepolisian, meskipun jalur ini tidak menyelesaikan status keperdataan objek sengketa. Pihak Fort de Kock telah menghadap dan mengadukan berbagai persoalan yang bertendensi mengandung unsur pidana dan administrasi kepada berbagai pihak yang berwenang.
Sedangkan rekomendasi keempat, penyelesaian musyawarah melalui skema tukar guling atau hibah sebagaimana telah ditawarkan pihak Yayasan, yang secara pragmatis dapat mengakhiri sengketa tanpa memerlukan penyelesaian teknis-yuridis atas ambiguitas eksekusi yang telah diuraikan. Dari pembahasan diskusi telah diketahui upaya tersebut telah pernah dilakukan oleh Yayasan Fort de Kock untuk menyelesaikan permasalahan.
Apakah gambaran sikap yang disampaikan oleh Didi Cahyadi Ningrat tersebut merupakan sikap resmi dari Yayasan Fort de Kock, kami tidak bisa memastikan. Sebab berdasarkan fakta diskusi diketahui bahwa Didi Cahyadi Ningrat tidak lagi menjadi kuasa hukum dari Yayasan Fort de Kock. Namun karena Didi merupakan Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock selama penyelesaian di Mahkamah Agung, maka pernyataannya dipandang cukup mewakili.
Sangat disayangkan ketika perwakilan dari Yayasan Fort de Kock tidak hadir dalam diskusi ini. Namun jika terdapat pelurusan atau penegasan sikap dari Yayasan Fort de Kock suatu hari kelak, maka kami siap untuk mengkaji dan mempublikasikannya.
Sementara terhadap rekomendasi penyelesaian Sengkarut Fort de Kock yang disarankan kepada Pemko Bukittinggi yaitu 3 (tiga) rekomendasi maka dapat dianalisis sebagai berikut :
Rekomendasi pertama, bahwa jika terdapat bukti hukum baru (Novum), maka selayaknya Pemko Bukittinggi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA No. 2108K/Pdt/2022. Sejauh yang kami lihat berdasarkan fakta dan informasi lapangan, maka kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA No. 2108K/Pdt/2022 tersebut belum terlihat.
Hal itu berkonsekuensi hukum, bahwa putusan MA No. 2108K/Pdt/2022 adalah putusan yang mengikat secara hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak. Namun akan sangat menarik, kalau suatu waktu pihak Pemko menemukan Novum atau bukti baru tersebut, maka diskusi hukum terkait dengan sengkarut Fort de Kock akan kembali menarik perhatian publik, bukittinggi khususnya.
Terhadap rekomendasi kedua yaitu, Pemko di dorong untuk lebih mengedepankan kesadaran hukum dan logika hukum tanpa menggunakan instrument putusan PTUN yang bersifat administratif sebagai senjata untuk mempertahankan dan memaksakan kebijakan, hingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Pemko disarankan juga memperhatikan nilai keadilan secara nilai dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat Kota Bukittinggi itu sendiri.
Berdasarkan dinamika diskusi, maka didapatkan fenomena Pemko bertahan pada argument, tidak ada perintah untuk membatalkan AJB pada putusan MA. Untuk melakukan sebuah kebijakan dan tindakan, maka Pemko akan selalu merujuk pada aturan yang jelas. Hal tersebut, membuktikan bahwa sengkarut Fort de Kock tidak mempunyai titik temu antara para pihak berbentuk kesepahaman dalam menilai fakta hukum.
Sementara terhadap rekomendasi ketiga, bahwa Pemko Bukittinggi disarankan untuk memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara melakukan mediasi. Harus ada pihak yang ditunjuk atau dibentuk untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan memuaskan semua pihak. Pihak tersebut disepakati para pihak, bisa dari kalangan akademik, jurnalis, peneliti dan tokoh masyarakat Bukittinggi sendiri.
Selama dinamika diskusi, hal ini tidak pernah tergambar berdasarkan pernyataan dan argumentasi dari pengacara Pemko Bukittinggi. Maka dengan demikian. Denah dan peta jalan untuk merancang mediasi para pihak dalam penyelesaian perkara Fort de Kock masih tidak tergambar.
Simpulan Bahasan terhadap Diskusi
Penyelesaian Sengkarut Fort de Kock masih Panjang untuk diurai. Jangankan untuk merancang jalan perdamaian dengan mengadakan mediasi. Untuk kesepahaman terhadap hukum masih terdapat perbedaan cara pandang yang terpancang dalam tiang argumentasi masing-masing pihak.
Maka perkara Fort de Kock suatu saat akan kembali menghangat, dia bagaikan bara api dalam sekam, suatu waktu akan membakar kembali, ini merupakan persoalan laten, belum lagi membicarakan aspek-aspek lain seperti bahan sandungan politik yang bisa saja dipakai untuk menjatuhkan satu pihak. Atau membahas persoalan hukum lain yang bersisian dengan sengkarut Fort de Kock ini.
Sebaiknya permasalahan ini jangan ditahan untuk diselesaikan secara terbuka. Umur permasalahan yang telah mencapai usia remaja menuju dewasa sejak dari tahun 2007 hingga sekarang 2026, namun permasalahan ini tidak juga selesai.
Kami selalu konsisten dari awal, menawarkan jalan penyelesaian secara mediasi terhadap perkara ini, untuk membuat semua pihak sama-sama menang dan tidak ada yang kalah. Diharapkan masing-masing pihak memperhatikan dan mempertimbangkan hal tersebut.
Akhir kata, terinspirasi dari mitologi Yunani kuno, “jangan tangisi dan sesali jika suatu saat Troya berkobar hebat, sebab Paris membawa lari kekasihnya yaitu Helen, putri cantik Negeri Sparta. Semuanya itu sebab ego yang bernama cinta.” (Redaksi)
Billahi fisabilil haq, fastabiqul Khairat
#BukitttinggiBermartabat.
Baca Juga :
- Eksekusi Tak Bergigi, Rekomendasi Penyelesaian Sengkarut “Fort de Kock”
- “Fort De Kock”, Antara Kearifan Dan Kepastian
- Heboh Tambang Emas Ilegal Sebabkan Kehancuran Ekologis, Praktisi Hukum : Polda Sumbar Tidak Boleh Melakukan Pembiaran
- Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026
- Ekspedisi Kebudayaan 2026, Batuta Institute Memahami Nilai Keadaban Vihara Puri Tri Agung, Bangka Belitung




Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.