CIREBON | JATIMSATUNEWS.COM: Kompleks Graha Mbah Muqoyyim di Buntet Pesantren Cirebon menjadi titik kumpul para ulama, akademisi, dan praktisi kepenghuluan dalam perhelatan National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) pada 8 September 2026. Acara berskala nasional yang digagas oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI ini mengusung misi besar untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia melalui pelayanan yang sesuai syariat namun tetap adaptif terhadap zaman.
Dalam forum tersebut, Prof. Hamami secara lugas memaparkan interaksi antara norma agama dan hukum positif. Ia menjelaskan bahwa hukum syariat yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis wajib melalui proses legislasi atau taqnin agar memiliki kekuatan mengikat di dalam negara konstitusional.
“Tanpa taqnin, syariat tidak bisa dieksekusi secara mandiri oleh kelompok masyarakat tertentu. Eksekusi hukum tanpa otoritas negara adalah sebuah kekeliruan,” tegas Prof. Hamami. Ia lantas mencontohkan revisi batas usia perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun sebagai wujud nyata negosiasi antara nalar syariat dan dinamika perubahan sosial masyarakat.
Pandangan dari meja hijau turut melengkapi diskursus ini melalui pemaparan Drs. K.H. Ilham Sholehwardi, M.H., atau yang akrab disapa Abah Ilham. Hakim Pembina Utama Madya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan pengalaman 35 tahun di Mahkamah Agung ini menepis anggapan bahwa hukum positif mendiskreditkan hak perempuan.
“Bentuk perlindungan bagi perempuan yang dizalimi atau diabaikan haknya telah diakomodasi melalui pranata shighat taklik serta mekanisme gugatan di pengadilan agama. Ini adalah bentuk konkret bagaimana hukum perkawinan positif memberikan perlindungan substantif bagi hak-hak istri,” ungkapnya di hadapan peserta.
Menyoroti realitas di akar rumput, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, H. Achmad Shampton, M.Ag., memberikan pandangan tajam mengenai posisi krusial sekaligus dilematis seorang penghulu.
Menurutnya, akademisi dan hakim sering kali berada di ruang pemikiran abstrak, sementara para penghulu yang berstatus aparatur sipil negara harus langsung menghadapi benturan sosial di lapangan. “Wacana yang dilemparkan para akademisi maupun putusan yang diambil oleh hakim, apabila bertentangan dengan pendapat para ulama dan kyai-kyai kampung, pada akhirnya akan menjadi bola liar di masyarakat,” urai Shampton.
Lebih jauh, Shampton mengingatkan sebuah filosofi klasik bahwa penghulu sejatinya senantiasa berada di antara tiga lidah api (*tussen drie vuren*), yakni tuntutan tanggung jawab moral-spiritual kepada Tuhan, tanggung jawab administratif sebagai abdi negara, dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan. Untuk itu, ia mendorong rekonstruksi hukum keluarga kontemporer yang berbasis prinsip kesalingan (mubadalah) demi menjamin keadilan yang setara bagi hak-hak perempuan dan anak di tengah tantangan zaman.

Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.