Langsung ke konten
Rabu, 9 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Utang Ratusan Juta Bikin Rumah Miliaran Disita, DPD RI Lia Istifhama Turun Tangan Bantu Warga Surabaya

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, turun langsung mengawal kasus sengketa rumah warga di kawasan Jemursari

Anggota DPD RI Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), merangkul dan memberikan dukungan moril kepada Sri Endah Mudjatip saat memberikan keterangan kepada awak media di sela proses Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh PN Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Anggota DPD RI Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), merangkul dan memberikan dukungan moril kepada Sri Endah Mudjatip saat memberikan keterangan kepada awak media di sela proses Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh PN Surabaya, Rabu (9/9/2026). (Foto: Tim Lia Istifhama, istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, turun langsung mengawal kasus sengketa rumah warga di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya. Kehadiran perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini bertepatan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (9/9/2026).

Ning Lia menyoroti tajam ketimpangan nilai antara utang dan aset yang disengketakan. Berdasarkan keterangan korban, Sri Endah Mudjatip, sengketa ini bermula dari pinjaman uang pada tahun 2013 sebesar Rp368,5 juta, namun kini berujung pada ancaman hilangnya rumah yang memiliki nilai appraisal Rp3,172 miliar pada tahun 2022.

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” tegas Ning Lia di lokasi sengketa.

Baca juga: LPKAN dan Forjasi Lentera Cetak Sarjana Tersertifikasi BNSP di Surabaya

Baca juga: Kepala Asrama Haji Surabaya Hj Fentin Istifa’iyah Berpulang, Senator Lia Istifhama Kenang Sosok Kakak Penuh Dedikasi

Iklan

Lebih lanjut, Ning Lia mengingatkan bahwa posisi masyarakat sering kali menjadi lemah akibat ketidaktahuan saat menandatangani dokumen hukum di awal perjanjian. Ia meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang pembuat dokumen bekerja secara profesional dan memastikan warga benar-benar memahami isi perjanjian tersebut.

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” ungkapnya. Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya saat nyaris menandatangani dokumen notaris yang masih kosong dan hanya ditulisi pensil, sebagai bukti bahwa celah hukum semacam ini bisa menimpa siapa saja.

Di sisi lain, Sri Endah Mudjatip menjelaskan bahwa sejak awal ia hanya memahami transaksi tersebut sebagai utang-piutang biasa. Dari niat meminjam Rp400 juta, ia hanya menerima Rp368,5 juta karena sudah dipotong bunga dan biaya notaris. Mirisnya, ia mengaku tidak pernah diberikan salinan akta perjanjian meskipun sudah berulang kali memintanya.

“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini utang-piutang,” ratap Sri Endah yang mengaku telah terbelit persoalan ini selama 13 tahun.

Memberikan dukungan moril secara langsung, Ning Lia meminta Sri Endah untuk terus semangat dan tidak menyerah dalam memperjuangkan hak-haknya. Tak lupa, senator asal Jatim ini juga mengapresiasi peran awak media yang terus memberikan ruang bersuara bagi masyarakat kecil.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini. Negara harus hadir, dan kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ning Lia.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.