Langsung ke konten
Rabu, 9 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Penanganan dan Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender Harus Diperkuat untuk Mencegah Femisida Tidak Langsung

Dalam peringatan tahun ini, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengajak pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perhatian khusus terhadap risiko

Siti Aminah Tardi, Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), menyoroti pentingnya dukungan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender untuk mencegah risiko bunuh diri dan femisida berkedok bunuh diri.

Siti Aminah Tardi, Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), menyoroti pentingnya dukungan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender untuk mencegah risiko bunuh diri dan femisida berkedok bunuh diri.

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Setiap 10 September, dunia memperingati Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia. Tema global tahun 2024–2026, “Changing the Narrative on Suicide”, dengan seruan “Start the Conversation”, mengajak semua pihak mengubah cara pandang terhadap bunuh diri: dari stigma, penghakiman, dan keheningan menuju percakapan yang terbuka, berempati, serta mendorong perubahan sistemik. Dalam peringatan tahun ini, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengajak pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perhatian khusus terhadap risiko bunuh diri pada perempuan korban kekerasan berbasis gender dengan memberikan layanan dan dukungan pada korban secara optimal dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa lebih dari 720.000 orang meninggal akibat bunuh diri setiap tahun. Karena itu, pencegahan bunuh diri harus menjadi prioritas kebijakan publik dengan menyediakan layanan-layanan bantuan yang mudah diakses oleh orang-orang dalam situasi krisis. (WHO, 2026). Di Indonesia, data Polri yang dikutip Kementerian Kesehatan mencatat 1.350 kematian akibat bunuh diri pada 2023, meningkat dari 826 kasus pada 2022. Hingga 7 November 2025, Pusiknas Bareskrim Polri kembali mencatat 1.270 kasus yang ditangani kepolisian.

Siti Aminah Tardi, Direktur ILRC mengingatkan bahwa angka-angka tersebut perlu dibaca sebagai kasus yang tercatat atau yang ditanggani kepolisian, bukan keseluruhan kejadian. Mengingat sistem pendataan kematian akibat bunuh diri masih tersebar di berbagai institusi atau diterima sebagai kematian yang wajar. Akibatnya, jumlah sebenarnya sangat mungkin lebih tinggi dan dimensi gender di balik kematian korban belum seluruhnya teridentifikasi. “Bunuh diri merupakan persoalan kompleks dan tidak pernah dapat dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Namun, dalam sejumlah kasus, kekerasan yang berulang dan berlapis, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, pemaksaan perkawinan, perundungan, ancaman, tekanan pekerjaan yang memperburuk beban berlapis perempuan, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan, dapat menimbulkan ketakutan, isolasi, keputusasaan, dan penderitaan psikologis yang berat pada korban. Akumulasi tersebut dan ketiadaan dukungan dapat membuat korban merasa tidak memiliki jalan keluar. Kegagalan mengenali tanda-tanda krisis dan memberikan pertolongan yang tepat dapat meningkatkan risiko kematian yang sesungguhnya dapat dicegah”, jelasnya terkait bunuh diri pada korban kekerasan berbasis gender.
Penelusuran awal ILRC terhadap pemberitaan media daring sepanjang Januari–Agustus 2026 menemukan sedikitnya 23 peristiwa kematian perempuan yang diberitakan sebagai dugaan bunuh diri. Penelusuran tersebut juga menemukan dua kematian perempuan sebagai pembunuhan yang direkayasa agar tampak seperti bunuh diri. Sejumlah pemberitaan lainnya memuat indikasi kekerasan berbasis gender, perundungan, tekanan pekerjaan, dan persoalan struktural yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Tri Febi Maharani, peneliti ILRC menyampaikan bahwa dari 23 kasus pemberitaan dugaan bunuh diri, terdapat rekayasa bunuh diri untuk menutupi femisida intim (intimate partner femicide). Ada dua kasus kematian perempuan yang pada awalnya direkayasa atau diberitakan sebagai bunuh diri, tetapi kemudian terungkap sebagai femisida. Yaitu kasus di Tangerang pada Mei 2026, perempuan yang dibunuh pacarnya karena korban menuntut tanggungjawab atas kehamilannya dan kasus di Pelalawan pada Agustus 2026 yang dibunuh temannya karena korban menolak untuk berhubungan badan. “Kepolisian mengungkap kedua peristiwa tersebut sebagai tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan konteks relasi, motif, dan kekerasan berbasis gender yang menyertainya, ILRC menilai keduanya menunjukkan indikator femisida dan kami mengapresiasi kinerja tersebut. Kasus tersebut juga menegaskan keterkaitan antara issue bunuh diri dengan pembunuhan berbasis gender atau femisida. Temuan ini memperlihatkan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh, termasuk penelusuran riwayat kekerasan berbasis gender, relasi kuasa di sekitar perempuan, kontrol dan koersif dalam relasi personalnya, laporan korban sebelumnya, serta kemungkinan rekayasa tempat kejadian perkara,” jelas Ebi
Selain rekayasa bunuh diri untuk menutupi femisida, khazanah pengetahuan tentang femisida juga mengenali bunuh diri akibat kekerasan berbasis gender (gender-based violence-instigated suicide) sebagai salah satu bentuk femisida tidak langsung. Istilah ini merujuk pada kematian perempuan akibat bunuh diri yang didorong atau berkaitan erat dengan kekerasan berbasis gender yang dialaminya. Kasus-kasus yang menunjukkan indikasi tersebut antara lain kematian NWR di Mojokerto pada 2021 setelah mengalami kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi dalam relasi pacaran; kematian Pendeta F di Maluku Barat Daya pada 2023 dalam konteks dugaan KDRT yang berkelanjutan; serta kematian mahasiswi UNIMA pada akhir 2025 yang diduga berkaitan dengan pelecehan seksual dan memperoleh perhatian luas pada 2026. “Pengenalan terhadap gender-based violence-instigated suicide menuntut negara untuk tidak melihat bunuh diri semata-mata sebagai persoalan individual atau kesehatan mental. Negara harus menelusuri riwayat kekerasan yang dialami korban serta memastikan tersedianya penanganan, pelindungan, dukungan psikososial, dan pemulihan yang komprehensif sejak munculnya laporan kekerasan maupun tanda-tanda krisis pada korban”, tambah Ebi
Gambaran pentingnya penanganan dan pemulihan koprehensif khususnya korban kekerasan seksual dikuatkan oleh Siti Aminah yang merujuk kasus percobaan bunuh diri di depan Istana Merdeka. “Dari pemberitaan terkait terungkap bahwa ia adalah korban kekerasan seksual dan sempat melaporkan kasusnya pada 2023. Namun, tidak berlanjut karena pelaku menikahi korban berdasarkan kesepakatan keluarga dan setelah menikah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini memperlihatkan perempuan mengalami penderitaan bertubi-tubi akibat kekerasan seksual, pemaksaan perkawinan dan KDRT. Penyelesaian kasus kekerasan seksual yang komprehensif termasuk peran keluarga berpotensi mencegah kekerasan berlanjut dan tidak berakhir dengan kematian. Bunuh diri juga dapat dicegah juga ketika aparat keamanan atau publik mengenali tanda-tanda atau potensi bunuh diri yang akan dilakukan seseornag,” tambah Amik.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam rangka Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 2026, ILRC mendesak:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan lembaga layanan mengintegrasikan asesmen risiko bunuh diri dan risiko femisida ke dalam penanganan korban kekerasan berbasis gender. Serta memastikan tersedianya layanan kesehatan jiwa, rumah aman, pendampingan hukum, dukungan psikososial, dan pemulihan ekonomi yang mudah diakses, berkelanjutan, berperspektif korban, dan tidak diskriminatif.
2. Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak segera menyimpulkan kematian perempuan sebagai bunuh diri apabila ditemukan kejanggalan, riwayat kekerasan berbasis gender, atau relasi kuasa antara korban dan orang-orang di sekitarnya;
3. Badan Pusat Statistik, Kementerian Kesehatan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPPA membangun sistem pencatatan kematian akibat bunuh diri yang terpadu dan terpilah.
4. Media dan pengguna media sosial meningkatkan penyebarluasan informasi untuk mengenali dan memberikan dukungan pada korban, memberitakan kasus secara etis, tidak mengungkap identitas, tidak menjelaskan metode secara terperinci, tidak menyalahkan atau meromantisasi kematian korban, serta mencantumkan informasi mengenai layanan bantuan krisis.
5. Pengelola gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jaringan transportasi, dan fasilitas publik lainnya membangun sarana pencegahan yang aman serta meningkatkan kapasitas petugas untuk mengenali dan merespons orang dalam situasi krisis.

Iklan

Baca juga: SD Almaarif 2 Singosari Gelar Bimtek Deklarasi dan MOU Sekolah Ramah Anak Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Baca juga: Soal Berita Asusila di Pesantren, Prof HM Bisri Minta Pendidikan Dipisah Berbasis Gender

Narasumber:
Siti Aminah Tardi
Tri Febi Maharani

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.