Langsung ke konten
Rabu, 9 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Sengketa Rumah Jemursari: DPD RI Lia Istifhama Soroti Ketimpangan Utang Rp368 Juta Berujung Lepas Aset Rp3,1 Miliar

Berdasarkan keterangan yang ia himpun, sengketa ini bermula dari persoalan utang-piutang senilai ratusan juta rupiah yang kini justru mengancam aset rumah

Anggota DPD RI Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), merangkul dan memberikan dukungan moril kepada Sri Endah Mudjatip saat memberikan keterangan kepada awak media di sela proses Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh PN Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Anggota DPD RI Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), merangkul dan memberikan dukungan moril kepada Sri Endah Mudjatip saat memberikan keterangan kepada awak media di sela proses Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh PN Surabaya, Rabu (9/9/2026). (Foto: Tim Lia Istifhama, istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, turun langsung mengawal kasus sengketa rumah yang menimpa warga Surabaya, Sri Endah Mudjatip. Peninjauan ini dilakukan langsung oleh perempuan yang akrab disapa Ning Lia tersebut di sela-sela agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Negeri Surabaya di objek sengketa, kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).

Kehadiran Ning Lia didasari atas keprihatinannya terhadap ketimpangan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan yang ia himpun, sengketa ini bermula dari persoalan utang-piutang senilai ratusan juta rupiah yang kini justru mengancam aset rumah bernilai miliaran.

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” tegas Ning Lia menyoroti rasio utang dan nilai jaminan yang dinilai sangat merugikan pihak peminjam.

Baca juga: LPKAN Jatim Sebut Utang Pinjol Rp102 Triliun dan Judi Online Naik 128 Persen Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

Baca juga: Kepala KPPN Malang Muhammad Rusna Sampaikan Utang Negara Dikelola Terukur, APBN Tetap Kuat Dukung Pembangunan

Menurut senator yang gemar berpantun ini, penyelesaian sengketa hukum tidak boleh hanya terpaku pada keabsahan dokumen formal semata, melainkan harus ditelaah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa posisi masyarakat kerap menjadi lemah lantaran minimnya literasi hukum sejak awal penandatanganan kesepakatan.

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” ucap Ning Lia.
Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya yang pernah disodorkan dokumen kosong berlapis tulisan pensil oleh oknum notaris. Melalui pengalaman tersebut, ia mengingatkan majelis hakim untuk jeli melihat fakta di lapangan karena insiden jebakan dokumen semacam ini bisa menimpa siapa saja. Ning Lia meyakini bahwa aparat hukum yang profesional pasti mampu membedakan pihak yang benar dan salah, terutama ketika posisi pembuktian dokumen warga tergolong lemah.

Iklan

Sementara itu, korban sengketa, Sri Endah Mudjatip, menuturkan bahwa mimpi buruknya ini telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun. Ia menceritakan bahwa pada 2013 silam, dirinya berniat meminjam dana sebesar Rp400 juta. Namun, dana bersih yang masuk ke rekeningnya hanya sebesar Rp368,5 juta akibat adanya pemotongan biaya administrasi dan notaris di awal pencairan.

“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” beber Sri Endah.

Hingga saat ini, Sri Endah mengaku tidak pernah mengantongi salinan akta yang ia tandatangani meski sudah memintanya berulang kali. Ia hanya mengetahui bahwa kesepakatan tersebut murni utang-piutang dan dirinya pun telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp18 juta. Namun nahas, rumahnya yang berdasarkan hasil appraisal tahun 2022 bernilai Rp3,172 miliar kini justru menjadi objek sita sengketa.

“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” ratapnya penuh harap.

Menutup kunjungannya, Ning Lia memberikan dukungan moral agar Sri Endah pantang menyerah mencari keadilan atas haknya. Ia juga melontarkan apresiasi tinggi kepada insan pers yang terus mengawal isu-isu ketidakadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, media memiliki kekuatan kontrol sosial yang esensial agar ruang-ruang keadilan tetap menyala terang bagi masyarakat kecil.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.