Sorotan
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang terus memperkuat pengembangan kelembagaan melalui penataan nomenklatur fakultas dan rencana pembentukan fakultas baru.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Verifikasi lapangan berlangsung di Ruang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Malang dan melibatkan tiga fakultas, yakni Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kesehatan.
Kegiatan ini menghadirkan Analis SDM Aparatur Ahli Muda Sekjen Kemenag Kisman Supriyatna bersama tim.
Turut hadir Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Abdul Hamid, S.Ag., M.A., beserta jajaran pimpinan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Kedokteran.
Dari Fakultas Syariah, kegiatan tersebut dihadiri Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag.; Wakil Dekan I, Prof. Dr. Sudirman, M.A.; Wakil Dekan III, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H.; Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES); serta Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara (HTN).
Baca juga: Tiga Profesor Fakultas Syariah UIN Malang Berkontribusi di Muktamar ke-35 NU
Fakultas Syariah Ajukan Perubahan Nomenklatur
Dalam proses verifikasi tersebut, Fakultas Syariah mengajukan perubahan nomenklatur menjadi Fakultas Syariah dan Hukum.
Sementara itu, Fakultas Ekonomi mengajukan perubahan nomenklatur menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Adapun Fakultas Kesehatan mengajukan rencana pembentukan Fakultas Farmasi.
Saat ini, Farmasi masih berstatus sebagai program studi di bawah Fakultas Kesehatan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda pengembangan kelembagaan UIN Malang yang turut diverifikasi oleh Biro Ortala Kementerian Agama RI.
Pastikan Kesiapan Kelembagaan
Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengajuan dengan kondisi faktual di lingkungan UIN Malang.
Tim Biro Ortala Kementerian Agama melakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman terhadap data dan dokumen pendukung yang telah disiapkan oleh universitas dan masing-masing fakultas.
Wakil Rektor IV UIN Malang, Prof. Abdul Hamid, menegaskan bahwa pengembangan kelembagaan merupakan bagian dari ikhtiar universitas dalam merespons dinamika pendidikan tinggi sekaligus memperkuat kapasitas institusi.
“Kami berharap sebelum berganti tahun, fakultas sudah berganti nama. Untuk itu, perbaikan dan kelengkapan berkas yang masih kurang diharapkan dapat diselesaikan akhir bulan ini dan segera disubmit,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan nomenklatur maupun pembentukan fakultas baru tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan nama dan struktur organisasi.
Lebih dari itu, pengembangan kelembagaan harus memberikan dampak nyata terhadap penguatan akademik, peningkatan mutu layanan, serta kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat.
Baca juga: Tim Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang Tuntaskan Perumusan Hasil
Sementara itu, perwakilan Biro Ortala Kementerian Agama RI, Kisman Suprayitno, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, proses tersebut sekaligus menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap berbagai aspek kelembagaan yang telah dipersiapkan oleh UIN Malang.
Fakultas Syariah Perkuat Identitas Keilmuan
Dalam sesi pemaparan, Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., menegaskan bahwa rencana perubahan nomenklatur menjadi Fakultas Syariah dan Hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas sekaligus memperluas pengembangan keilmuan fakultas.
Prof. Umi memaparkan berbagai data dan dokumen pendukung terkait rencana perubahan nomenklatur tersebut, meliputi aspek kelembagaan, struktur organisasi, sumber daya manusia, program studi, sarana dan prasarana, serta berbagai aspek teknis lainnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.
Ia menjelaskan, Fakultas Syariah selama ini telah memiliki fondasi akademik dan kelembagaan yang kuat.
Perubahan nomenklatur diharapkan semakin memperluas ruang pengembangan keilmuan hukum sekaligus memperkuat posisi fakultas dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia profesi.
“Kesiapan perubahan nomenklatur tidak hanya ditopang oleh aspek administratif, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia, program studi dengan akreditasi unggul, kurikulum, sarana dan prasarana, serta jejaring kerja sama,” jelasnya.
Selain dukungan sumber daya manusia dan program studi, Fakultas Syariah juga memiliki sejumlah infrastruktur pendukung pengembangan akademik.
Infrastruktur tersebut antara lain laboratorium peradilan semu, Maliki Mediation Center (M2C), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), serta jejaring kerja sama dengan berbagai lembaga hukum.
Berbagai program pengembangan akademik dan kemahasiswaan juga menjadi bagian dari kesiapan Fakultas Syariah dalam mendukung perubahan nomenklatur, sekaligus memperkuat posisi fakultas dalam pengembangan pendidikan hukum berbasis keislaman.
Melalui verifikasi lapangan ini, UIN Malang berharap seluruh proses pengembangan kelembagaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memperoleh hasil terbaik.
Perubahan nomenklatur Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi, serta rencana pembentukan Fakultas Farmasi, diharapkan semakin memperkuat tata kelola, pengembangan akademik, dan daya saing UIN Malang sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang unggul.
Verifikasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap langkah pengembangan kelembagaan UIN Malang benar-benar berbasis pada kebutuhan akademik, tata kelola yang baik, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.(MFT)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.