Langsung ke konten
Kamis, 3 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Keruk 30 Juta dari Korban, Tim Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Usai keruk lebih dari Rp30 juta uang korban dari Saradan Madiun, pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan dibekuk Siber Polres Madiun.

Tim Siber Polres Madiun berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus aplikasi kencan./dok.HUM-DNY

Tim Siber Polres Madiun berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus aplikasi kencan./dok.HUM-DNY

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Pelarian AWN (28), seorang spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9/2026).

Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga lebih dari Rp30 juta.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan kronologi penangkapannya.

Baca juga: Polres Madiun Bekuk 1 Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor kepada Pemiliknya

Laporan Wanita Saradan Madiun

Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Korban teperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.

“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo,” ungkap AKP Agung Hartawan.

Iklan

“Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” imbuhnya, mewakili tim siber.

Pelaku Licin di Kota Solo

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Siber membuahkan hasil.

Meski pelaku licin dengan kerap berpindah lokasi di kawasan Kota Solo, dan sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya.

Dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya.

Hingga saat ini terdata ada beberapa korban yang berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam jeratan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(HUM/DNY)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.