JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sisi lain perhelatan Muktamar NU ke 35 PP Muslimat NU menyemarakkan dengan kegiatan Seminar Nasional dan Bahtsul Masail. Dibuka Kamis 28/8/2026 bertempat di SMKN 1 Jombang.
Diantara yang berperan aktif adalah Tim guru besar UIN pada acara Bahtsul Masail, sesi sesudah seminar nasional. Sejumlah akademisi dan Guru Besar Fakultas Syariah terlibat langsung dalam proses tersebut, di antaranya Prof. Umi Sumbulah, Prof. Mufidah, Prof. Tutik Hamidah, Prof. Ummah Farida, Prof. Atun Wardatun serta Prof. Muflihatul Khoiroh.
Diadakan di Masjid SMKN 1 Jombang, tim didampingi langsung oleh Rektor UIN Malang Prof Ilfi Nur Diana ( wakil bendahara APMNU) yang turut menyaksikan hingga selesai. Para Guru Besar Fakultas Syariah menuntaskan perumusan dan pentashihan hasil Bahtsul Masail Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU) yang
Forum keilmuan yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyongsong dan mendukung Muktamar NU ke-35 tersebut berlangsung serius, dinamis, dan intensif. Proses perumusan materi bahkan dilakukan secara maraton hingga selesai menjelang waktu Maghrib.
Mereka memastikan materi yang dibahas dalam forum tidak hanya memiliki pijakan keislaman yang kuat, tetapi juga relevan dengan perkembangan persoalan keluarga, pendidikan, perlindungan anak, serta tantangan kehidupan di era digital.
Dalam proses perumusan, naskah hasil Bahtsul Masail disusun melalui kerangka metodologis yang sistematis. Setidaknya terdapat empat komponen utama yang menjadi fondasi penyusunan keputusan.
Pertama, Taswirul Mas’alah, yakni gambaran dan pemetaan persoalan secara mendalam agar masalah yang dibahas dapat dipahami secara utuh.
Kedua, As’ilah, berupa pertanyaan-pertanyaan kunci yang menjadi panduan pembahasan dan batasan persoalan hukum.
Ketiga, Adillah, yakni dalil-dalil pendukung yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama sebagai pijakan dalam melihat persoalan dari perspektif hukum Islam.
Keempat, landasan regulasi, yakni upaya menyelaraskan hasil kajian keislaman dengan perkembangan hukum dan regulasi modern, termasuk UUD 1945, prinsip-prinsip hak asasi manusia, Sustainable Development Goals (SDGs), serta berbagai ketentuan terkait lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, hasil Bahtsul Masail diharapkan tidak berhenti pada kajian normatif, tetapi mampu memberikan perspektif yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Guru Besar yang terlibat dalam tim perumus, Prof. Mufidah, menilai persoalan pola asuh dan kehidupan anak di era digital membutuhkan perhatian serius dari keluarga dan lingkungan pendidikan.
Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat bagi anak, tetapi pada saat yang sama juga membawa tantangan yang tidak ringan.
Karena itu, orang tua tidak cukup hanya memberikan perangkat digital kepada anak, tetapi juga harus memahami apa yang diakses, bagaimana anak menggunakan teknologi, serta memberikan pendampingan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan nilai agama, akhlak, maupun perkembangan psikologis mereka.
Pendekatan pengawasan, kata dia, juga harus dilakukan secara bijak. Anak perlu diberikan ruang untuk berkembang dan mengenal teknologi, namun tetap berada dalam pendampingan orang tua dan lingkungan yang sehat.
Sementara itu, Prof. Umi Sumbulah menekankan pentingnya menghasilkan rumusan Bahtsul Masail yang tidak hanya kuat dari sisi metodologi keislaman, tetapi juga mampu menjawab persoalan masyarakat saat ini.
Menurutnya, persoalan keluarga, pendidikan dan perlindungan anak tidak bisa dilihat hanya dari satu perspektif.
Diperlukan dialog antara khazanah hukum Islam dengan realitas sosial serta regulasi yang berlaku.
Karena itu, integrasi antara dalil keagamaan dan landasan hukum nasional menjadi bagian penting dalam proses perumusan.
“Yang kita susun harus bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, tetapi pada saat yang sama juga harus kontekstual dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian pokok pemikiran Prof. Umi Sumbulah dalam proses perumusan.
Ia berharap hasil Bahtsul Masail APMNU dapat menjadi rujukan bagi keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat maupun pemangku kebijakan dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan anak dan pendidikan.
Prof. Tutik Hamidah turut menegaskan bahwa hasil Bahtsul Masail tidak berhenti pada pembahasan dan keputusan hukum semata.
Menurutnya, forum juga menghasilkan rekomendasi strategis yang ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat hingga orang tua.
Salah satu perhatian penting adalah penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak menghadapi perkembangan teknologi digital.
Orang tua perlu memiliki kesadaran untuk memilah konten yang dikonsumsi anak, memberikan akses secara bijak, sekaligus melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas digital mereka.
“Pendampingan orang tua menjadi penting karena anak-anak hidup di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat. Jangan sampai teknologi yang seharusnya menjadi sarana belajar justru menjadi pintu masuk berbagai pengaruh negatif,” menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.
Menurut Prof. Tutik, upaya perlindungan anak juga harus dibangun melalui sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat.
Untuk memastikan hasil Bahtsul Masail dapat diterima oleh berbagai kalangan, tim perumus menyusun hasil kajian dalam dua format.
Pertama, versi akademis dan metodologis yang disusun secara rinci dan mendalam. Format ini ditujukan untuk kepentingan akademik serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kedua, versi ringkas atau populer yang menggunakan bahasa lebih praktis, lugas dan mudah dipahami masyarakat.
Dua format tersebut diharapkan membuat hasil Bahtsul Masail tidak hanya menjadi dokumen akademik, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat luas.
Proses Bahtsul Masail di SMKN 1 Jombang berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pertanyaan dan masukan dari peserta maupun audiens turut mewarnai jalannya forum.
Beberapa pertanyaan bahkan sempat berkembang di luar fokus utama pembahasan. Namun, kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika diskusi yang wajar dalam sebuah forum ilmiah.
Tim perumus kemudian mengarahkan kembali pembahasan pada substansi persoalan sehingga materi yang telah dipersiapkan dapat tersampaikan dan dirumuskan secara sistematis.
Setelah melalui pembahasan dan pentashihan secara intensif, naskah hasil Bahtsul Masail akhirnya berhasil diselesaikan menjelang Maghrib dan diserahkan sebagai hasil resmi forum.
Kegiatan ini menjadi salah satu kontribusi APMNU dalam rangkaian Muktamar NU ke-35. Melalui keterlibatan para Guru Besar Fakultas Syariah, Bahtsul Masail diharapkan mampu menghadirkan pemikiran keislaman yang kuat, kontekstual, sekaligus memberikan jawaban terhadap tantangan keluarga dan pendidikan di tengah perubahan zaman.
Persoalan pola asuh positif, perlindungan anak, pencegahan kekerasan dan pengawasan digital pun menjadi perhatian penting. Semua pihak diharapkan dapat mengambil peran bersama untuk menciptakan keluarga dan lembaga pendidikan yang aman, ramah anak, serta mampu membentuk generasi yang sehat secara mental, fisik, spiritual dan sosial.



Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.