Langsung ke konten
Rabu, 23 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Daerah

Penyuluhan Program PTSL, PemDes Jantok Kecamatan Purwoasri Akan Segera Bentuk Panitia

Penyuluhan Program PTSL Desa Jantok, Kecamatan Purwoasri Bentuk Panitia

KEDIRI I JATIMSATUNEWS.COM: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri, serta Koramil dan Polsek Purwoasri  mengadakan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jantok, Kecamatan Purwoasri, Senin, 10 April 2023. 
Penyuluhan yang diadakan di Balai Desa Jantok ini dihadiri oleh Kepala Desa Jantok dan perangkatnya serta Ketua RT/RW se-Desa Jantok dan perwakilan masyarakat yang akan menjadi pemohon PTSL. 
Dalam paparannya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan dasar hukum pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri, termasuk dalam hal biaya, yaitu  Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persiapan PTSL dan Perbub Nomor 52 Tahun tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 52 Tahun 2022. 
Sementara perwakilan dari BPN Kabupaten Kediri dalam paparannya menyampaikan tentang proses, tujuan, dan target pelaksanaan PTSL di Desa Jantok.
Dijelaskan juga bahwa “PTSL ditingkat desa nantinya dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang akan menjadi panitia PTSL yang tugasnya melayani warga yang menjadi pemohon PTSL,” ujarnya
Kepala Desa Jantok, Dwi Agung Widodo ketika ditemui Jatimneswsatu.com di kediamannya, Kamis (13/4)  mengatakan, “Masyarakat Desa Jantok saat ini sedang mempersiapkan pembentukan panitia PTSL,” terangnya.
Terkait biaya, Kades Agung mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hasil musyawarah dan  kesepakatan antara panitia dengan warga yang menjadi pemohon PTSL. (PRJ)

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.