KKP Segel 900 Ton Udang Impor Ilegal di Pasuruan, Diduga Rembes ke Pasar Domestik
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan ketat terhadap 900 ton udang impor yang diindikasi ilegal. Indikasi kuat penyalahgunaan peruntukan
EditorTim Redaksi JatimSatuNews
Diperbarui 22 September 2026, 15:56 WIB
Suasana petugas KKP saat melakukan penyegelan dan koordinasi lintas instansi di lokasi salah satu pabrik pengolahan udang di Pasuruan. Terlihat petugas menunjuk segel resmi KKP pada kontainer pendingin. (Foto: Istimewa)
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Langkah tegas diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi petambak lokal. Sebanyak dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, disegel oleh tim gabungan KKP, Senin (21/9/2026) petang. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan ketat terhadap 900 ton udang impor yang diindikasi ilegal.
Indikasi kuat penyalahgunaan peruntukan serta dugaan peredaran sebagian komoditas impor tersebut di pasar domestik menjadi alasan utama penyegelan. KKP menilai persoalan ini serius karena dapat mengancam stabilitas industri perikanan dalam negeri. Operasi ini menyasar PT Mega Marine Pride (MMP), dengan 885 ton udang impor disita dan disegel, serta PT Baramuda Bahari dengan penyitaan 15 ton udang impor.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan keseriusan pihaknya. “Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi dan tidak hanya di kami saja. Selain itu, kami juga nanti menerjunkan teman-teman dari Dirjen Pajak,” ujar Pung dalam keterangan resminya.
Pung menambahkan, pemeriksaan komprehensif ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari mutu dan keamanan pangan, keberadaan produk reject, hingga tingkat kepatuhan perizinan dan kewajiban perpajakan, yang dilakukan bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan BPPMHKP.
Iklan
Dukungan penuh juga datang dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP. Dirjen TB Haeru Rahayu memperingatkan dampak negatif masuknya udang impor ke pasar lokal.
“Kami di sektor hulu ini pasti akan terdampak sangat signifikan. Kenapa tidak memanfaatkan udang yang ada di Indonesia yang lokal?” ujar Haeru. Ia mendorong industri pengolahan untuk memprioritaskan penyerapan hasil budidaya petambak lokal, seperti udang vaname, windu, dan bagong, yang kualitasnya melimpah.
“Dampaknya pada pasar domestik jika tidak ditindak, maka kehadiran udang impor meskipun bukan jenis vaname langsung, seperti udang pink dinilai tetap mendistorsi harga dan pasar di dalam negeri,” pungkas Haeru.
Tanggapan Perusahaan
Pihak manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari merespons penyegelan ini dengan menyatakan keterbukaannya. Lia, perwakilan manajemen, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah pengawasan KKP sebagai upaya menjaga kepatuhan dan keharmonisan regulasi.
Lia menekankan poin utama perusahaan adalah menghormati dan mendukung penegakan hukum demi melindungi komoditas lokal dan stabilitas pasar nasional.
Lebih lanjut, Lia menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh operasional bisnis dan prosedur kepabeanan sesuai regulasi yang berlaku.
Iklan
Pihaknya berjanji akan terus berkoordinasi secara aktif dengan Ditjen PSDKP, KKP, Bea Cukai, serta instansi terkait guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan selaras dengan prioritas kementerian.
Terakhir, Lia memastikan seluruh produk yang dikelola tetap memenuhi standar mutu dan keamanan pangan (food safety), baik nasional maupun internasional. “Melalui koordinasi yang erat dengan pemerintah, PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari yakin dapat terus berkontribusi positif bagi pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan Indonesia,” tutupnya, seraya menegaskan kesiapan perusahaan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.