Langsung ke konten
Minggu, 16 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Daerah

Putusan Pra Peradilan Kasus UMKM Pasuruan yang Ditersangkakan Polresta Pasuruan, Draw

Putusan Pra Peradilan Kasus UMKM Pasuruan yang Ditersangkakan Polresta Pasuruan, Draw

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang putusan Pra Peradilan kasus Bantal Harvest yang ditersangkakan oleh Polresta Pasuruan telah selesai dilaksankan. Hakim Ari Komang Hanggara membacakan putusannya di hadapan kuasa Hukum pemohon dan pihak termohon Polresta, Selasa 28/5/2024.

Dalam pembacaannya yang mempertimbangkan Replik dan Duplik pemohon dari pihak kuasa hukum pasutri UMKM Bantal merek Harvest Deby Afandi dan Deby Nurfadhilah serta Replik Duplik termohon pihak Polresta Pasuruan diperoleh keputusan bahwa 2 pihak sama sama menang, sama sama kalah atau bisa diartikan draw.

Pertama, dalam hal pentersangkaan si suami, pelaku UMKM Deby Afandi, dinyatakan sah sebagai tersangka. Polisi dalam hal ini tidak melakukan kesalahan-kesalahan prosedur apa pun dalam menyelidiki dan menyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Ajuan kuasa hukum yang menyebut bahwa pelapor yakni bantal Harvestluxury kepada Polresta tidak memiliki Legal Standing ditolak oleh Hakim, Harvestluxury dinyatakan memiliki Legal Standing sebagai pemilik merek dengan sertifikat HAKI.

Adapun materi utama perbedaan Harvest dan Harvestluxury bukan ranah Pra Peradilan akan tetapi pembuktian bisa dilakukan di pengadilan.

Kedua, Dalam hal pentersangkaan si istri, Daris Nur Fadhilah  dinyatakan tidak memenuhi unsur penetapan tersangka. Polisi dalam hal ini dianggap Hakim telah menetapkan tersangka secara tidak memenuhi prosedur.

 Yakni melakukan Sprindik, surat perintah penyidikan tidak dari awal sebagaimana azas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka Daris harus dibatalkan. 

Menurut pengacara status tersangka untuk Daris berlaku sejak diputuskan Hakim dalam sidang Pra Peradilan.

𝙳𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚋𝚊𝚌𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚞𝚝𝚞𝚜𝚊𝚗 𝙷𝚊𝚔𝚒𝚖 𝚒𝚗𝚒, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝙱𝚞 𝙳𝚊𝚛𝚒𝚜 𝚖𝚞𝚕𝚊𝚒 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚝𝚊𝚝𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝚕𝚊𝚐𝚒,” ujar pengacara Zulfi Syatria.

Sidang Pra Peradilan berlangsung kondusif dan sangat tenang meskipun banyak diliput langsung oleh media elektronik, cetak dan online serta para pendukung dari unsur UMKM untuk Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah sebagai sesama pelaku UMKM bantal. 

Nampak hadir mengikuti sidang Agus Suyanto anggota dewan dari PKB sekaligus 

Pembina Himpunan Asosiasi UMKM Pasuruan juga pengurus Himpunan Asosiasi UMKM Pasuruan. Koordinator Satrya Emas (Satuan strategis ekonomi maslahat) program pendampingan UMKM Kabupaten Pasuruan Musdalifah ikut hadir pula memberi dukungan.

𝙰𝚕𝚑𝚊𝚖𝚍𝚞𝚕𝚒𝚕𝚕𝚊𝚑 𝙱𝚞 𝙳𝚊𝚛𝚒𝚜 𝚖𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚜𝚔𝚒𝚙𝚞𝚗 𝙿𝚊𝚔 𝙰𝚏𝚊𝚗𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊. 𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚓𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚐𝚊 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚄𝙼𝙺𝙼 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊. 𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞 𝚄𝙼𝙺𝙼 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚋𝚒𝚕 𝚑𝚒𝚔𝚖𝚊𝚑 𝚙𝚘𝚜𝚒𝚝𝚒𝚏 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚍𝚒𝚐𝚎𝚕𝚊𝚛𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚒𝚖𝚙𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞 𝚄𝙼𝙺𝙼 𝚕𝚊𝚒𝚗,” ujar Agus 

Berlangsung sejak pukul 12.40 an sidang berlangsung sekitar satu jam, yakni hingga sekitar pukul 13.50 an.

𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙰𝚗𝚜 | 𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢