| cr: Siarindo Media |
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM – Di Pagi nan
mendung tepatnya Kamis, 16 januari 2024 saat baru datang di MIN 1 Kota Malang, saya
temukan tulisan pendek dan singkat, namun mengingatkan kita di masa sekolah.
Adapun tulisannya sebagai berikut : “ Kelahiran 70, 80, dan 90 adalah bermental
baja. Tiap hari penggaris dan penghapus melayang ke murid. Tapi tetap hormat dengan
guru dan tidak pernah ngadu sama orang tua “ . Kalau kita renungkan dan kita
ingat ada benarnya tulisan tersebut, karena kita mengalami akan hal tersebut.
Apa yang dilakukan Guru dalam hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa
serta mendidiknya agar mereka menjadi anak yang berakhlak mulia. Para guru
tidak rela jika para siswanya menjadi anak yang nakal, tidak berbudi luhur
serta gagal dalam pembelajarannya. Maka Ketika ada siswanya yang nakal
terkadang diingatakan mulai dari menasehati sampai melempar penghapus dan
penggaris kepada siswa tersebut menjadi hal yang biasa, itupun dilakukan para
guru dengan batasan / ukuran kehati-hatian dengan tujuan agar siswanya jera.
Maka di zaman dulu ketika ada siswa yang
dapat hukuman dari guru, seorang siswa tidak berani melaporkan pada orang
tuanya. Ketika sang anak melapor pada orang tuanya atas kejadian di sekolah/madrasah
(dihukum guru) maka orang tuanya tambah marah pada anaknya dan terkadang juga
menghukumnya. Hal ini terjadi karena orang tuanya dengan kesadaran yang tinggi
meminta tolong sepenuhnya dengan menyerahkan anaknya kepada sekolah/madrasah serta
berterima kasih sebesar-besarnya kepada para guru, agar anaknya dididik menjadi
anak yang salih salihah .
Hal ini berbeda
sekali dengan era di tahun 2000 an – sekarang, di mana guru begitu mudah
terjerat kasus hukum. Penulis setidaknya mencatat dua kasus guru yang
diperkarakan oleh pihak orang tua siswa di kota tempat tinggal penulis.
Yang
pertama Guru Agama Islam asal Malang menjadi tersangka, setelah menasehati dan mendisiplinkan
siswa yang omong jorok di area Masjid sekolah/madrasah.
Yang ke dua seorang
guru yang diperkarakan pada pihak berwajib setelah menasehati siswanya dengan
memukul pakai antena kecil karena sikap siswanya yang kurang baik. Dua contoh
kasus tersebut sangatlah berbeda, namun Guru dalam hal ini sama tujuannya yaitu
menasehati dan menegur siswa agar para siswanya menjadi anak-anak yang salih dan
salihah.
Oleh karena itu mestinya orang tua harus menyadari akan tujuan
Pendidikan yang diemban oleh para guru yang begitu berat, tidak grusah-grusuh kemudian
membawanya kasus di sekolah/madrasah ke pihak yang berwajib Ketika ada
permasalahan dengan anaknya. Toh kita dari pihak sekolah/madrasah sudah pro
aktif agar kita selesaikan secara kekeluargaan yaitu mediasi dengan keluarga
dan pihak sekolah/madrasah serta yayasan juga sudah berkali-kali dilakukan.
Di
samping itu mestinya komisi E di DPRD kota maupun kabupaten yang membidangi
Pendidikan harusnya mampu menjembatani masalah/kasus yang sampai sekarang masih
sering terjadi di sekolah/madrasah, sehingga nasib guru tidak dihantui dengan
hukuman atau urusan ranah hukum. Ketika berniat baik untuk mendidik para siswa
di sekolah/madrasah.
Berbagai kasus
kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru, khususnya dalam konteks
pengajaran dan pendisiplinan siswa, menunjukkan betapa rentannya tenaga
pendidik terhadap jeratan hukum saat menjalankan tugasnya. Karena itu,
perbaikan sistem perlindungan hukum untuk mendukung guru dalam melaksanakan
tugas pendidikannya dengan aman dan nyaman kian dibutuhkan.
Menurut Ruth Pendiri
KGSB (Komunitas Guru Satkaara Berbagi), kasus kriminalisasi guru sering terjadi
karena kurangnya pemahaman akan batasan dalam mendisiplinkan siswa. Ia
menyoroti Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi dasar pemolisian
terhadap guru. ”Kita perlu dukungan hukum yang jelas agar tindakan pendisiplinan
tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga harus memahami batasan
dalam mendisiplinkan siswa, tidak boleh ada kekerasan, baik fisik maupun
verbal,” ujarnya.
Perlindungan
hukum
Asfinawati
menjelaskan, perlindungan hukum bagi guru sebenarnya telah diatur dalam
berbagai regulasi, antara lain, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pada
bagian kedua tentang Hak dan Kewajiban, sesuai Pasal 14 Ayat 1(f), guru
memiliki kebebasan untuk memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, hingga sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode
etik, dan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Asfinawati, undang-undang itu sebenarnya sudah cukup kuat dalam mengatasi
potensi kriminalisasi guru. Namun, ia mengakui, implementasinya di
lapangan sering tidak berjalan sesuai harapan. Banyaknya kasus
kriminalisasi guru adalah cerminan tidak dilaksanakannya hukum acara pidana
secara benar serta kurangnya literasi hukum, baik di kalangan guru maupun
masyarakat.
”Hukum
sebenarnya sudah cukup kuat untuk melindungi guru, tetapi yang sering terjadi
adalah salah penerapan hukum acara pidana,” katanya.
Demikian
sekelumit paparan saya bersama goresan pena para guru hebat PAI dalam buku yang
berjudul “Suara Hati Guru Ketika Hukum Mengancam”. Semoga para
guru di manapun tetap semangat dalam mengemban tugas mendidik para siswa
menjadi anak yang salih dan salihah dan selalu melek hukum/paham literasi
hukum, kaitannya dengan hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan ketika
mengajar di kelas.
(https://www.kompas.id/artikel/guru-masih-rentan-terjerat-hukum-dalam-mendidik-siswa )
—–
Mohammad Mansyur, lahir pada tanggal
17 Juni 1968 di Kota malang. Beliau menyelesaikan Pendidikan di MI Nurul Huda
tahun 1976-1982 Sumbersari Malang, lanjut di MTsN Malang 1 tahun 1982-1985 Jl.
Bandung, di PGAN tahun 1985-1988 Jl.
Bandung juga. Pendidikan D2 IAIN Sunan Ampel Malang tahun 1990-1992, Pendidikan
S1 di UMM Malang tahun 1996-1998 dan mengambil Pendidikan S2 di UNISMA Malang
2014-2016.
Beliau menjadi guru di Madrasah kurang
lebih selama 36 tahun. Di MI Nurul Huda tahun1988-1992 (4 tahun ), GTT MIN
Malang 1 tahun 1992-1994 ( 2 tahun), PNS Guru di MIN Olak Alen tahun 1994-1999
( 5 tahun), dan Kembali ke Malang mengajar di MIN 1 Kota Malang tahun 1999-
sekarang ( 25 tahun ), dan alhamdulillah sampai sekarang masih aktif mengajar
di MIN 1 kota Malang.
Pengalaman penulis dalam dunia
literasi : Penulis Kisi-Kisi dan soal UAMBN Al-Quran Hadis MI KSKK Kemenag RI
tahun 2010-2019, penulis RPP Al-Quran Hadis MI KSKK Kemenag RI tahun 2019,
penulis buku pembelajaran Inovatif (Kisah Inspiratif Guru Madrasah ) tahun 2021
KSKK Kemeng RI, tim penulis AKMI 2021 KSKK Kemenag RI litersai Sosial Budaya
MI, dan penulis modul PAI bidang Al-Quran Hadis Kurmer kelas 4 MI Kemenag
Kanwil jatim tahun 2024-2025.


