Langsung ke konten
Sabtu, 5 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Besaran Zakat Fitrah 2025 Menurut Baznas RI dan Jatim Beserta Jadwal dan Niat Membayar Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah 2025 beserta jadwal dan niat membayar zakat fitrah./Instagram @baznasjatim

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Jelang Lebaran Idul Fitri 2025, umat Islam di Indonesia mulai menyiapkan zakat fitrah.

Untuk itu, masyarakat muslim perlu mengetahui besaran zakat fitrah 2025 menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI maupun Baznas Jawa Timur untuk wilayah Jatim.

Menurut rilis pada 7 Maret 2025 lalu, Baznas RI menetapkan zakat fitrah 2025 sebesar 47 ribu rupiah per orang atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, untuk besaran fidyah di Jabodetabek adalah Rp 60 ribu per jiwa per hari.

Namun, ketetapan besaran zakat fitrah dan pembayaran fidyah ini dapat berbeda di wilayah lain, sesuai dengan ketetapan Baznas daerah masing-masing.

Di wilayah Jawa Timur, Baznas Jatim menetapkan besaran zakat fitrah seharga Rp 45 ribu per orang dan fidyah per porsi makanan Rp 15 ribu atau 7 ons beras.

Adapun jadwal pembayaran zakat fitrah wajib dilaksanakan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.

Dikarenakan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran zakat fitrah terakhir pada Senin (31/3) besok pagi sebelum shalat Idul Fitri.

Iklan

Sedangkan untuk pembayaran fidyah tidak ada batas waktu mutlak seperti zakat fitrah. Namun, idealnya, fidyah ditunaikan sebelum Ramadan berakhir atau sebelum shalat Idul Fitri, sehingga kewajibannya terselesaikan tepat waktu

Kemudian, untuk niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai berikut.

“Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta’ālā.” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala).

Lalu, berikut ini adalah niat membayar fidyah untuk diri sendiri.

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an takhiri qadhai shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala” (Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah). 

***

Penulis: YAN

Baca juga: 5 Tips Kelola THR Lebaran Idul Fitri 2025

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.