MALANG | JATIMSATUNEWS.COM — RMI Kabupaten Malang memperkuat tata kelola pesantren melalui Workshop Standar Operasional Prosedur (SOP) Pesantren Aman Pondok Pesantren Malang Raya yang digelar di Hotel Tuwuh, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pesantren memiliki mekanisme operasional yang lebih terstruktur dalam pembinaan, perlindungan, hingga penanganan berbagai persoalan yang dapat muncul di lingkungan pesantren.
Workshop ini merupakan kelanjutan kegiatan serupa yang berlangsung sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026), di Ascent Hotel Kota Lama. Pelaksanaan hari kedua secara khusus menyasar pondok pesantren yang berada di wilayah barat Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Ketua PC RMI NU Kabupaten Malang, Dr. KH. Agus Ikhwan Mahmudi, mengatakan penyusunan SOP Pesantren Aman tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh sistem yang diterapkan pesantren.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki karakteristik, jumlah santri, struktur kepengurusan, pola pengasuhan, serta sumber daya manusia yang berbeda. Karena itu, standar dasar tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus dapat menyesuaikan kondisi masing-masing pesantren.
“Perlu standar operasional yang harus dibuat sesuai dengan khas pesantren masing-masing dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Agus.
Baca: Gus Hakim Jadi Ketua PW RMI NU Jawa Timur Periode 2024-2029, Ungkap 5 Misi yang Diusung
RMI Kabupaten Malang Dorong SOP Sesuai Karakter Pesantren
Agus menjelaskan, konsep Pesantren Aman yang dikembangkan RMI Kabupaten Malang bukan merupakan penilaian bahwa pesantren selama ini tidak memiliki sistem keamanan maupun tata kelola.
Sebaliknya, program tersebut diarahkan sebagai sarana evaluasi dan penguatan terhadap sistem yang telah berjalan.
Menurut Agus, pada dasarnya setiap pesantren sudah mempunyai aturan mengenai pembinaan dan penanganan santri. Namun, aturan tersebut perlu ditinjau kembali agar tetap relevan dengan perkembangan pesantren serta sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua pondok punya tata tertentu bagaimana agar siswa ini menjadi baik. Semua punya bagaimana penanganannya. Tapi apakah ini sudah benar atau tidak? Apakah sudah sesuai dengan kaidah hukum atau tidak?” jelasnya.
Dalam penerapannya, SOP dasar dapat memiliki prinsip yang relatif sama. Namun, teknis pelaksanaannya tetap dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga.
Pesantren dengan jumlah santri besar tentu memiliki kebutuhan pengelolaan yang berbeda dibandingkan pesantren dengan jumlah santri lebih sedikit. Begitu pula struktur kepengurusan dan pola pengasuhan yang diterapkan.
“Peraturan baku dasarnya iya. Tapi implementasi di pondoknya akan ada pengurangan atau penambahan tanpa mengurangi esensinya, tapi sesuai dengan khas pesantrennya,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, SOP Pesantren Aman diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Pedoman tersebut harus dapat diterjemahkan menjadi prosedur kerja yang benar-benar digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
RMI Kabupaten Malang Siapkan Pesantren Percontohan
Selain menggelar workshop, RMI Kabupaten Malang juga menyiapkan pengembangan proyek percontohan di sejumlah pesantren di wilayah Malang Raya.
Berdasarkan penjelasan Agus, terdapat rencana 10 titik percontohan. Sebanyak tujuh titik berada di Kabupaten Malang, dua titik di Kota Malang, dan satu titik di Kota Batu.
Pembagian lokasi tersebut disesuaikan dengan proporsi keberadaan pesantren di masing-masing wilayah.
Pesantren yang menjadi lokasi percontohan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi lembaga lain di wilayah sekitarnya. Dengan model tersebut, penerapan SOP dapat diuji secara langsung sebelum dikembangkan lebih luas.
Model percontohan juga memberikan ruang untuk melakukan evaluasi. Pengalaman selama penerapan di lapangan dapat digunakan untuk melihat bagian SOP yang sudah berjalan efektif maupun aspek yang masih membutuhkan penyesuaian.
Dengan demikian, penguatan Pesantren Aman tidak hanya berorientasi pada penyusunan aturan, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut dapat bekerja dalam praktik.
Gugus Tugas Disiapkan untuk Perkuat Pesantren Aman
Salah satu bagian penting dalam sistem Pesantren Aman adalah rencana pembentukan gugus tugas di lingkungan pesantren.
Gugus tugas tersebut diharapkan menjadi bagian dari mekanisme internal untuk melakukan pencegahan, menerima informasi mengenai persoalan yang muncul, serta membantu proses penanganan berdasarkan prosedur yang telah disusun.
Agus mengatakan persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal pesantren diupayakan terlebih dahulu ditangani secara proporsional.
Namun, ketika suatu persoalan memiliki konsekuensi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pesantren perlu memiliki mekanisme eskalasi yang jelas. Hal ini penting agar kasus dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam proses tersebut, kondisi korban dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga perlu diperhatikan. Penanganan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan proses berlangsung dengan tepat dan sesuai aturan.
Agus menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar bil ma’ruf, yakni melakukan pencegahan dan koreksi melalui cara yang baik serta proporsional.
“Perlu proses, perlu pemahaman, perlu pengertian, perlu memahami pelaku dan korban jika terjadi sesuatu dengan tetap dengan cara yang makruf,” ujarnya.
RMI Kabupaten Malang Tegaskan Penanganan Berbasis Hukum
Penguatan sistem internal pesantren tidak berarti seluruh persoalan harus diselesaikan secara internal. Untuk kasus yang memiliki konsekuensi hukum, proses penanganannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
RMI Kabupaten Malang menilai perlindungan terhadap korban perlu berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Artinya, pesantren tetap perlu menyediakan mekanisme perlindungan dan pendampingan, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk melaporkan atau meneruskan perkara kepada pihak berwenang apabila memenuhi unsur yang membutuhkan proses hukum.
Agus juga menekankan pentingnya membedakan antara tindakan individu dengan institusi pesantren secara keseluruhan.
Menurutnya, ketika terjadi sebuah kasus, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. Namun, tindakan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan stigma terhadap seluruh pesantren.
“Dia tetap dikenai hukum sesuai yang berlaku, tapi tidak pondoknya dijelek-jelekkan. Tetap dia diproses,” katanya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan korban, penegakan hukum, dan keberlangsungan lembaga pendidikan pesantren.
Prinsip serupa juga penting dalam pemberitaan media. Informasi mengenai sebuah kasus perlu disampaikan berdasarkan data dan konteks yang jelas agar tidak berkembang menjadi generalisasi terhadap seluruh lembaga pesantren.
RMI Kabupaten Malang Gandeng Sejumlah Pihak
Pengembangan Pesantren Aman tidak dilakukan secara mandiri. Dalam workshop tersebut, RMI Kabupaten Malang menggandeng Kopatara serta menghadirkan pemateri dari Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lapesdam) Pusat.
Peserta kegiatan berasal dari sejumlah pondok pesantren di wilayah Malang Raya.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan SOP, terutama berkaitan dengan tata kelola, perlindungan, pembinaan, dan mekanisme penanganan persoalan di lingkungan pesantren.
Penguatan tata kelola pesantren juga sejalan dengan kerangka regulasi nasional mengenai pesantren. Informasi mengenai regulasi dan kebijakan terkait pesantren dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan SOP agar aturan internal lembaga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. JDIH Kementerian Agama Republik Indonesia
Agus berharap penguatan SOP dapat menjadi langkah konkret bagi pesantren untuk terus memperbaiki sistem yang sudah dimiliki.
Menurutnya, perubahan kondisi sosial, perkembangan teknologi, dinamika pendidikan, dan karakter santri membuat pesantren perlu terus melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaannya.
RMI Kabupaten Malang Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang
Selain penguatan tata kelola internal, Agus menyoroti peran media dalam memberitakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pesantren.
Ia berharap media dapat membedakan tindakan individu dengan kondisi lembaga secara keseluruhan. Pemberitaan terhadap suatu kasus harus tetap mengacu pada data dan konteks agar tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh pesantren.
“Media itu juga harus imbang, melek interaksi. Jangan ketika yang ini di-blow up, padahal datanya jumlah situ,” ujarnya.
Menurut Agus, prinsip pemberitaan berimbang menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pesantren yang sehat. Ketika sebuah persoalan terjadi, proses terhadap pihak yang bertanggung jawab harus tetap berjalan, tetapi informasi yang disampaikan kepada publik juga harus proporsional.
Hal tersebut penting karena pesantren merupakan lembaga pendidikan dengan karakteristik yang beragam. Persoalan yang terjadi di satu lembaga tidak secara otomatis menggambarkan kondisi seluruh pesantren.
SOP Pesantren Aman Jadi Langkah Penguatan Tata Kelola
Melalui workshop tersebut, RMI Kabupaten Malang mendorong agar SOP Pesantren Aman tidak berhenti sebagai dokumen yang tersimpan dalam administrasi lembaga.
SOP diharapkan menjadi pedoman operasional yang dapat digunakan pengelola pesantren dalam melakukan pencegahan, pembinaan, perlindungan, hingga penanganan ketika muncul persoalan.
Pada saat yang sama, penerapannya tetap perlu mempertahankan karakter dan nilai-nilai yang menjadi identitas masing-masing pesantren.
Pendekatan tersebut membuat Pesantren Aman lebih tepat dipahami sebagai proses penguatan tata kelola secara berkelanjutan, bukan sekadar label bagi pesantren yang telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Dengan adanya proyek percontohan di 10 titik serta pelibatan berbagai unsur dalam proses penyusunan SOP, program tersebut diharapkan dapat menghasilkan model yang realistis untuk diterapkan di pesantren lain di Malang Raya.
Bagi RMI Kabupaten Malang, tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan standar tertulis, melainkan membangun sistem yang mampu menciptakan lingkungan pendidikan pesantren yang aman, terlindungi, adaptif, dan tetap berlandaskan nilai-nilai pesantren serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Malang Satu
(Raf)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.