Langsung ke konten
Jumat, 4 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Sengketa Ruko Krukah Berujung Pidana, Ning Lia DPD RI Dorong Solusi Restorative Justice

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., yang akrab disapa Ning Lia, mendorong

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), saat memberikan tanggapan dalam audiensi terkait sengketa ruko di Kantor DPD RI Jatim, Surabaya.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), saat memberikan tanggapan dalam audiensi terkait sengketa ruko di Kantor DPD RI Jatim, Surabaya. (Foto: Tim Lia Istifhama, istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., yang akrab disapa Ning Lia, mendorong pendekatan restorative justice (RJ) sebagai opsi penyelesaian sengketa perdata berujung pidana atas sebuah ruko lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya. Dorongan tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi tim kuasa hukum warga bersama Pimpinan Komite I DPD RI di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Audiensi penyerapan aspirasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., dan turut dihadiri oleh Ning Lia serta Anggota DPD RI Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos. Pertemuan tersebut secara khusus digelar untuk merespons aduan masyarakat terkait sengketa kepemilikan objek ruko yang eskalasinya meruncing hingga memicu pelaporan pidana.
Dalam forum tersebut, advokat Muhammad Zainorella selaku perwakilan tim kuasa hukum menjelaskan bahwa konflik bermula saat ruko yang dilelang dimenangkan oleh seseorang bernama Bagus. Zainorella menuturkan, pasca-lelang pihak pemenang langsung berupaya menguasai objek dengan membuka paksa gembok dan memasuki lokasi, tanpa mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara resmi kepada Pengadilan Negeri.

Tindakan sepihak inilah yang menurut kuasa hukum memicu keributan hebat di lokasi, berujung pada laporan polisi dengan tuduhan pengeroyokan dan premanisme. Akibatnya, sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) ditetapkan sebagai tersangka. Zainorella juga menyatakan keberatannya atas proses penyidikan yang dinilai berjalan sangat cepat dan menyoroti dugaan pelanggaran hak imunitas advokat, mengingat Ruslan—yang awalnya berstatus sebagai kuasa hukum para tersangka—justru turut dipanggil penyidik sebagai saksi.

Baca juga: DPD RI Cantik Lia Istifhama dan Senator Maluku Boy Latuconsina Hadiri Pelantikan KPPM, Perkuat Persaudaraan Basudara di Surabaya

Iklan

Baca juga: DPD RI Lia Istifhama Berduka, Kakak Tercinta Hj. Fentin Istifa’iyah Berpulang, Sosok Perempuan yang Mengubah Wajah Asrama Haji Surabaya

Merespons paparan tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibedah secara proporsional. “Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar senator berjilbab hijau tersebut.

Ning Lia menjelaskan bahwa DPD RI hadir dalam kapasitas pengawasan dan memastikan aspirasi warga tersalurkan tanpa niat mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia sangat mendukung adanya penyelesaian musyawarah apabila syarat-syaratnya terpenuhi. “Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, senator pecinta batik ini mengingatkan agar sengketa keperdataan tidak dibiarkan melebar menjadi konflik yang lebih besar. “Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” tegas Ning Lia. Ia pun menginstruksikan tim kuasa hukum untuk segera menyusun kelengkapan dokumen pendukung seperti BAP, kronologi, dan alat bukti lainnya untuk dikaji lebih mendalam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih turut menggarisbawahi pentingnya memisahkan unsur perdata dan pidana dalam menangani kasus ini. Ade juga menyarankan agar dugaan pelanggaran hak perlindungan profesi advokat diselesaikan melalui advokasi kelembagaan di bawah organisasi profesi advokat. Ke depannya, Komite I DPD RI berjanji akan mengawal kasus ini melalui fungsi pengawasan dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.