Langsung ke konten
Sabtu, 5 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

BPD Kawisrejo dan Tokoh Masyarakat Sepakati Permohonan Penahanan Kepala Desa Nanang Qosim

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawisrejo bersama sejumlah unsur tokoh masyarakat Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten

BPD dan Tokoh Masyarakat Kawisrejo Sepakati Permohonan Percepatan Penahanan Kades Nanang Qosim

BPD dan Tokoh Masyarakat Kawisrejo Sepakati Permohonan Percepatan Penahanan Kades Nanang Qosim (Foto: Warga Kawisrejo)

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawisrejo bersama sejumlah unsur tokoh masyarakat Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menggelar rapat musyawarah terkait status hukum Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Rapat tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kawisrejo dan dipimpin Ketua BPD Kawisrejo Memet Lestari Wiyono, didampingi Sekretaris BPD Saifur Rizal. Musyawarah diikuti pimpinan dan anggota BPD serta unsur perwakilan masyarakat, termasuk Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat Desa Kawisrejo.

Baca juga: Babinsa Brambang Gondang Wetan Monitoring Malam Anugerah Kasih Lintas Agama, Wujudkan Kondusivitas dan Kerukunan

Baca juga: Komsos Serda Putu: Cara Ampuh Babinsa Bareng Serap Aspirasi dan Jaga Kondusivitas Warga

Dalam berita acara disebutkan, rapat digelar untuk membahas serta menyepakati usulan permohonan penahanan terhadap Kepala Desa Kawisrejo Nanang Qosim menyusul adanya surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur.

Berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang dilampirkan, Nanang Qosim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan CSR PT Cheil Jedang Indonesia (CJI).

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Polres Pasuruan Kota dengan nomor SP.Tap.Tsk/95/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan telah diperolehnya dua alat bukti atau lebih, serta hasil gelar perkara.

Dalam berita acara rapat BPD dan tokoh masyarakat, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan peserta musyawarah dalam menyampaikan permohonan kepada Kapolres Pasuruan Kota.

Di antaranya terkait adanya proses hukum atas dugaan perkara CSR PT CJI, persoalan tanggung jawab administrasi, moral maupun personal dalam penyelesaian persoalan tersebut kepada masyarakat Desa Kawisrejo, serta adanya proses monitoring dan evaluasi terhadap Dana Desa Kawisrejo yang disebut sedang dilakukan oleh Inspektorat.

Selain itu, berita acara j
PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawisrejo bersama tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW dan unsur perwakilan masyarakat Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menggelar rapat musyawarah untuk menyikapi perkembangan proses hukum yang menjerat Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim.

Musyawarah tersebut berlangsung di Balai Desa Kawisrejo pada awal September 2026. Pertemuan itu secara khusus membahas status Nanang Qosim setelah adanya surat dari Polres Pasuruan Kota yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cheil Jedang Indonesia (CJI).

Iklan

Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Kawisrejo Memet Lestari Wiyono bersama Sekretaris BPD Saifur Rizal. Selain jajaran BPD, pertemuan juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi terkait situasi pemerintahan dan kondisi sosial di Desa Kawisrejo.

Penetapan Tersangka
Dalam dokumen Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur, penyidik menetapkan Nanang Qosim sebagai tersangka.

Surat tersebut mencantumkan nomor SP.Tap.Tsk/95/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur.

Dalam surat ketetapan tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh dua alat bukti atau lebih serta hasil gelar perkara.

Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan CSR PT Cheil Jedang Indonesia, yang menurut dokumen terjadi di Kantor Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dokumen penetapan tersangka tersebut juga menyebut laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan perkara, serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

BPD Gelar Musyawarah
Setelah mengetahui adanya penetapan tersangka tersebut, BPD Kawisrejo bersama tokoh masyarakat kemudian melakukan musyawarah.

Dalam berita acara disebutkan bahwa rapat dilakukan untuk membahas dan menyepakati usulan permohonan penahanan terhadap Kepala Desa Kawisrejo Nanang Qosim.

Sejumlah alasan dan persoalan dicantumkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan peserta rapat.
Salah satunya berkaitan dengan pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Nanang Qosim oleh Polres Pasuruan Kota.

Selain itu, peserta rapat juga menyinggung persoalan tanggung jawab administrasi, moral maupun personal dalam penyelesaian masalah CSR PT CJI kepada masyarakat Desa Kawisrejo.

Berita acara juga menyebut adanya proses monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa Kawisrejo yang disebut telah dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Sejumlah Persoalan Ikut Disoroti
Dalam musyawarah tersebut, BPD dan tokoh masyarakat juga mencantumkan sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Di antaranya persoalan kendaraan dinas Kepala Desa yang dalam berita acara disebut diduga telah dijual sekitar tiga tahun sebelumnya.

Iklan

Selain itu, peserta rapat juga menyoroti persoalan kehadiran Kepala Desa Kawisrejo di Balai Desa yang menurut berita acara disebut tidak sebagaimana mestinya sebagai pimpinan pemerintahan desa.

Berita acara turut mencantumkan persoalan lain yang berkaitan dengan pelayanan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Salah satunya mengenai persoalan izin lingkungan atau AMDAL yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak di wilayah desa.

Dokumen tersebut juga menyebut adanya persoalan terkait bantuan atau dana untuk kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk kegiatan pengajian serta keberadaan anak yatim dan terlantar yang disebut menjadi perhatian masyarakat.

Berbagai persoalan tersebut, menurut berita acara, sebelumnya juga telah dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Sepakat Secara Aklamasi
Setelah dilakukan pembahasan, musyawarah dan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang dibahas, seluruh peserta rapat BPD dan tokoh masyarakat menyatakan sepakat secara aklamasi.

Kesepakatan tersebut berupa permohonan kepada Kapolres Pasuruan Kota agar mempercepat proses penahanan terhadap Nanang Qosim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan tersebut dituangkan dalam berita acara dan kemudian dilengkapi dengan surat pengantar resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawisrejo kepada Kapolres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur.
Dalam surat pengantar bernomor 141/05/424.318.2.06/BPD/2026, BPD Kawisrejo menyampaikan bahwa surat tersebut berkaitan dengan beredarnya pemberitaan mengenai status penetapan tersangka Nanang Qosim selaku Kepala Desa Kawisrejo dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan CSR PT CJI.

BPD menyebut pelaksanaan musyawarah dilakukan bersama Ketua RT, Ketua RW serta tokoh masyarakat Desa Kawisrejo.
Sebagai bahan pertimbangan, BPD melampirkan beberapa dokumen, yakni berita acara rapat BPD dan tokoh masyarakat, daftar hadir peserta rapat, surat dari Polres Pasuruan Kota terkait penetapan tersangka, serta foto kegiatan musyawarah.

Demi Kondusivitas Masyarakat
Dalam berita acara tersebut, permohonan percepatan proses penahanan disebut dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keadilan, keamanan, kondusivitas dan ketenteraman masyarakat Desa Kawisrejo.

BPD dan tokoh masyarakat berharap persoalan hukum yang sedang berjalan dapat segera memperoleh kepastian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, proses penahanan maupun kelanjutan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan, ketentuan hukum acara pidana dan pertimbangan penyidik.

Penetapan tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai perkara tersebut nantinya tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa masyarakat melalui BPD Kawisrejo telah menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, publik menunggu bagaimana perkembangan proses penyidikan dan langkah hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum terhadap perkara tersebut.(SM)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.