Langsung ke konten
Jumat, 4 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Sidoarjo

Buntut Usulan Sepihak Jalan Kelas I, Warga Karangbong Resmi Lapor Bupati Sidoarjo dan Desak Pengawalan Ombudsman

JATIMSATUNEWS.COM, SIDOARJO – Perwakilan warga terdampak koridor Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, mengambil langkah tegas. Hari ini, Jumat (4/9), Imam Syafi’i secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat kepada Bupati Sidoarjo melalui kanal pengawasan pelayanan publik nasional SP4N LAPOR dengan ID Tracking: 10635416.Langkah ini diambil warga setelah mendapatkan penjelasan resmi dari Satlantas Polresta Sidoarjo mengenai status ketertiban jalan.

Berdasarkan informasi tersebut, diketahui telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang Penetapan Kelas Jalan, yang menaikkan status ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499) menjadi Jalan Lokal Primer Kelas I Bersyarat sepanjang 1,540 Km.

Namun, berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun di lapangan, peningkatan kelas jalan yang kontroversial tersebut diinisiasi secara sepihak melalui pengajuan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melalui Surat Nomor: 600/1.7.2/13183/438.5.3/2025, tanpa adanya proses sosialisasi ataupun rembuk bersama warga setempat maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong.

Imam Syafi’i, warga Jalan Sepani No. 113 Desa Karangbong selaku Pelapor Utama, menyatakan bahwa laporan resmi ke Bupati Sidoarjo melalui SP4N LAPOR hari ini ditujukan untuk menuntut transparansi penataan infrastruktur demi keselamatan jiwa pengguna jalan dan warga setempat.

“Hari ini surat resmi sudah masuk ke sistem SP4N LAPOR untuk Bupati Sidoarjo. Kami mengetahui status kelas jalan ini sudah naik menjadi Kelas I dari penjelasan resmi pihak Satlantas Polresta Sidoarjo, yang dasarnya adalah Keputusan Gubernur Jatim per 13 April 2026 lalu. Karena sejak awal proses pengusulannya oleh Dinas PU-BMSDA Sidoarjo berjalan sepihak tanpa ada sosialisasi ke warga dan Pemdes setempat, kami mendesak Bupati dan instansi pengawas untuk mengawal ketat laporan di SP4N LAPOR ini agar ada keterbukaan,” kata Imam Syafi’i dalam keterangan persnya hari ini.

Iklan

Imam menegaskan, kondisi aspal Jalan Surowongso saat ini hanya memiliki lebar perkerasan efektif sekitar 5 meter. Secara teknis sangat tidak masuk akal dan dipaksakan jika dijadikan Jalan Kelas I yang diperuntukkan bagi armada logistik berat berkekuatan hingga Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.

Merespons aduan koridor jalan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengkaji ulang kelayakan teknisnya di lapangan.

“Pemerintah daerah akan mengkaji ulang kelayakan teknis di lapangan. Penerapan status jalan bersyarat memang mengharuskan adanya langkah peningkatan infrastruktur secara bertahap. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan bahwa setiap kebijakan transportasi dan jalan di Sidoarjo harus mengutamakan aspek keselamatan publik dan tidak boleh mengabaikan hak penataan lingkungan warga setempat,” papar Bahrul Amig saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).

Melalui laporan resmi hari ini, Imam Syafi’i berharap pihak eksekutif segera mengeluarkan jaminan hitam di atas putih yang berkeadilan bagi semua pihak. Warga tidak bermaksud menutup pintu bagi aktivitas ekonomi industri, namun keselamatan Rakyat adalah harga mati.

“Harapan kami segera ada kepastian tertulis kapan realisasi konkret pelebaran jalan atau pembukaan jalur baru itu akan dilaksanakan oleh Pemkab Sidoarjo. Ini demi kepentingan dan kesempatan bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pada dasarnya kita semua saling membutuhkan warga butuh keselamatan, industri butuh akses logistik, dan pemerintah butuh ekonomi berjalan. Tapi aturannya harus jelas, tertulis, dan adil,” pungkas Imam.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.