Langsung ke konten
Kamis, 22 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Kasus Korupsi Plaza Bangil, Meski Abdul Rozak Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta Namun Kasus Tetap Diproses

Foto: Uang Pengembalian dari Tersangka, Kerugian Uang Nrgara sebesar 410.500.000.00
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: 27 September 2023 – Pada hari Rabu, 27 September 2023, pukul 12.30 hingga 13.15 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, terjadi peristiwa penting terkait kasus korupsi yang menggemparkan. Tersangka ABDUL ROZAK, SH., SPN, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan plaza (komplek Pertokoan) Untung Suropati di Pendopo dan Blok C, Kabupaten Pasuruan, secara sukarela mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 410.500.000,-.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana yang terkendali dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasubis Penuntutan dan Upaya Hukum Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan keluarga Tersangka ABDUL ROZAK, SH., SPN beserta Penasehat Hukumnya.

Dalam momen tersebut, Tersangka ABDUL ROZAK, SH., SPN, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari, secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp. 410.500.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah berhasil dikembalikan.

Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. Ia juga menegaskan, “Proses tetap lanjut, Pengembalian uang tidak menghapus pidana.” Kasus ini terus berlanjut, dan pihak berwenang akan terus memastikan keadilan ditegakkan. Ans

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.