Langsung ke konten
Selasa, 20 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Bahas Raperda Pemerintahan Desa, Jawara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Transparansi dan Cegah Konflik di Desa

PASURUAN | JATIMSATUNEWS: Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa untuk menyesuaikan

Suasana interaktif program podcast JAWARA bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan membahas Raperda Pemerintahan Desa.

Suasana interaktif program podcast JAWARA bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan membahas Raperda Pemerintahan Desa.

PASURUAN | JATIMSATUNEWS: Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan transparansi anggaran, serta meminimalkan potensi konflik antara kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pembahasan tersebut mengemuka dalam program podcast JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat) yang digelar JatimSatuNews di Tawatu, kawasan Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/10/2026).

Podcast yang dipandu Anis Hidayatie itu menghadirkan tiga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Eko Suryono, S.Pd., Sugianto, S.T., dan Laily Qomariyah, S.Pd.I. Ketiganya membahas penyesuaian regulasi pemerintahan desa sekaligus pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis antara seluruh unsur pemerintahan desa.

Baca juga: Pemerintahan Desa Oro Oro Ombo Wetan Kabupaten Pasuruan Gelar Karnaval Kirab Budaya 2025

Baca juga: Banyaknya Polemik Pemerintahan Desa LarLar AMLB Layangkan Surat Audiensi ke Pj Bupati

Pembahasan ini menjadi penting menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Penyesuaian Regulasi untuk Memperkuat Pemerintahan Desa

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugianto, menjelaskan bahwa perubahan regulasi pemerintahan desa perlu diikuti dengan penyesuaian peraturan daerah agar pelaksanaannya di tingkat desa tidak menimbulkan kebingungan maupun persoalan hukum.

Ia menyampaikan, salah satu ketentuan penting dalam regulasi terbaru adalah masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan.

Menurutnya, perubahan aturan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk menjalankan program pembangunan secara lebih terencana dan berkesinambungan.

“Harapan kami, desa bisa lebih nyaman, kepala desa bisa bekerja dengan baik, dan hubungan dengan perangkat-perangkatnya juga bisa lebih baik,” ujar Sugianto.

Ia menegaskan, peraturan daerah yang sedang disiapkan harus mampu memberikan kepastian hukum, mengayomi masyarakat, serta menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintahan desa.

Sugianto juga menyoroti pentingnya mencegah persoalan hubungan kerja antara kepala desa dan BPD yang selama ini dapat muncul akibat perbedaan pandangan maupun kurangnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, transparansi dan komunikasi yang baik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan regulasi baru.

Masa Jabatan Delapan Tahun Harus Diikuti Pembangunan yang Tuntas

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Laily Qomariyah, menilai penyesuaian regulasi pemerintahan desa harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, masa jabatan yang lebih panjang perlu diimbangi dengan tanggung jawab yang semakin besar. Kepala desa diharapkan mampu menuntaskan program yang telah direncanakan, termasuk pembangunan yang sebelumnya belum terselesaikan.

“Dengan adanya peraturan pemerintahan desa yang baru ini, saya berharap kepala desa bisa menyelesaikan program-program yang masih belum terselesaikan,” ungkap Laily.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pengelolaan anggaran desa. Masyarakat perlu mendapatkan akses informasi yang memadai agar dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus ikut mengawasi jalannya pembangunan.

Iklan

Menurut Laily, partisipasi masyarakat dalam pengawasan merupakan salah satu unsur penting untuk membangun pemerintahan desa yang akuntabel.

Ia memastikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terbuka untuk menerima aspirasi dari kepala desa, BPD, perangkat desa, maupun masyarakat yang ingin menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Laily berharap pembahasan Raperda tersebut mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis sehingga tidak terjadi saling curiga di antara unsur pemerintahan desa.

Pansus I Buka Ruang Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Eko Suryono menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pemerintahan Desa merupakan bagian dari tugas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional.

Ia menyebutkan, pembahasan tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum peraturan daerah ditetapkan.

Menurut Eko, terdapat sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi terbaru. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pemerintah desa memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya.

“Podcast hari ini menjadi bagian dari bentuk sosialisasi kami. Kami ingin menyampaikan draf Raperda ini kepada masyarakat atau publik, sehingga masukan masyarakat bisa menjadi daftar inventaris masalah yang kemudian memberikan solusi bagi warga, terutama dalam hal pemerintahan desa,” jelas Eko.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda tidak semata-mata berkaitan dengan masa jabatan kepala desa maupun mekanisme Pilkades. Lebih dari itu, regulasi tersebut perlu mengatur tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh, termasuk hubungan antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Eko menilai dinamika dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa. Namun, dinamika tersebut harus dikelola berdasarkan aturan yang jelas agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen pemerintahan desa untuk mencermati materi Raperda dan menyampaikan masukan yang konstruktif.

Transparansi dan Pengawasan Jadi Kunci

Dalam diskusi tersebut, para narasumber juga menyoroti pentingnya memperjelas pembagian kewenangan dan mekanisme kerja di lingkungan pemerintahan desa.

Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah potensi perselisihan antara kepala desa dan BPD, terutama ketika komunikasi dan keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan tidak berjalan optimal.

Sugianto berharap regulasi yang baru dapat meminimalkan kesenjangan hubungan kerja antara kepala desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan perangkat desa lainnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Laily menegaskan bahwa DPRD siap menjadi tempat bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul dapat dibahas dan dicarikan jalan keluar melalui mekanisme yang tepat.

Iklan

Penguatan transparansi juga perlu didukung oleh pemanfaatan teknologi digital. Keterbukaan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan pembangunan diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengetahui perkembangan program desa serta menjalankan fungsi pengawasan secara partisipatif.

Persiapan Pilkades 2027

Penyesuaian Raperda Pemerintahan Desa menjadi semakin relevan karena Kabupaten Pasuruan merencanakan Pilkades serentak pada 2027. Dalam diskusi tersebut, Eko menyebutkan rencana pelaksanaan Pilkades yang diperkirakan mencakup 241 desa, dengan catatan jumlah tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan ketentuan dan kondisi yang berlaku.

Menurutnya, kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan Pilkades berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapan aturan.

Kejelasan mengenai masa jabatan, persyaratan pencalonan, kewenangan pemerintah desa, serta hubungan kerja antarunsur pemerintahan perlu dipahami sejak dini.

Melalui pembahasan Raperda ini, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar menyesuaikan aturan, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun pemerintahan desa yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Awali Diskusi dengan Kepedulian terhadap Karhutla Arjuno–Welirang

Selain membahas pemerintahan desa, podcast JAWARA kali ini juga diawali dengan perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Arjuno–Welirang.

Sugianto menyampaikan bahwa sebelum mengikuti podcast, dirinya turut memberangkatkan relawan untuk membantu pemadaman kebakaran di kawasan tersebut.

Ia memperkirakan sekitar 200 orang terlibat dalam kegiatan tersebut, yang berasal dari masyarakat Leduk, Masyarakat Peduli Api (MPA), Tahura, tokoh masyarakat, serta unsur lingkungan setempat.

Menurut Sugianto, dampak kebakaran tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Ia menyebutkan jaringan pipa air bersih di wilayah Jatiarjo terdampak kebakaran. Sejumlah pipa dilaporkan terbakar dan meleleh sehingga mengganggu aliran air yang dibutuhkan warga.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui perangkat daerah terkait segera turun tangan dan memperkuat koordinasi dengan para relawan di lapangan.

“Dari kebakaran ini dampaknya luar biasa. Masyarakat sekarang berjuang untuk mempertahankan bagaimana pipanisasi air bersih ini aman dari kobaran api,” ujarnya.

Sugianto juga mengajak masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, hutan memiliki peran penting dalam menyediakan oksigen, menjaga kesejukan lingkungan, dan melindungi sumber mata air.

Iklan

Laily Qomariyah turut menyampaikan keprihatinan atas bencana tersebut. Ia berharap masyarakat yang berada di kawasan terdampak diberikan kesehatan, keselamatan, serta kemudahan dalam menghadapi situasi darurat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap wilayah memiliki tantangan kebencanaan yang berbeda. Kawasan lereng gunung menghadapi ancaman kebakaran hutan, sedangkan wilayah timur Kabupaten Pasuruan kerap berhadapan dengan persoalan banjir.

Melalui diskusi tersebut, para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengingatkan pentingnya gotong royong, kesiapsiagaan, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi bencana.

Dorong Tata Kelola Desa yang Lebih Baik

Podcast JAWARA menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk membahas persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga Kabupaten Pasuruan.

Pembahasan Raperda Pemerintahan Desa diharapkan tidak berhenti pada penyelarasan regulasi, tetapi juga menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara jelas, adil, dan efektif di tingkat desa.

Transparansi anggaran, penguatan pengawasan, pembagian kewenangan yang tegas, serta hubungan kerja yang harmonis antara kepala desa dan BPD menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.

Dengan regulasi yang sesuai dan partisipasi masyarakat yang kuat, pemerintahan desa diharapkan mampu menjalankan pembangunan secara lebih terarah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

JatimSatuNews melalui program JAWARA akan terus menghadirkan ruang diskusi mengenai kebijakan publik dan berbagai persoalan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.

Sumber: youtu.be

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.