KEDIRI | JATIMSATUNEWS.COM: PT KAI Daop 7 Madiun terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan instansi penegak hukum, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Sinergi ini penting untuk dibangun guna mendukung pelaksanaan tugas serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Maka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Baca juga: Kejari Ponorogo dan Daop 7 Madiun Tanda Tangani PKB Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Sorotan
Kolaborasi KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri
Penandatanganan Kesepakatan Bersama
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran.
Sementara itu, dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, beserta jajaran manajemen yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU Daop 7 Madiun.
Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara profesional.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi, Rabu (21/10/2026).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata keberlanjutan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid,” ungkap Tohari.
“Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi:
• Pemberian Bantuan Hukum: Layanan jasa hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik jalur litigasi maupun non-litigasi.
• Pertimbangan Hukum: Meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).
• Tindakan Hukum Lain: Peran Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator jika terjadi sengketa/perselisihan.
Melalui kemitraan ini, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas demi menjamin kepastian serta penegakan hukum yang berkeadilan.(DNY/HUM)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.