Langsung ke konten
Selasa, 3 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Sri Untari Dorong Pemkot Malang Terbitkan Perwal Sampah Demi Perkuat Aturan Teknis

Aturan teknis ini dinilai sangat mendesak untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah rumah tangga sekaligus memperkuat partisipasi aktif

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., saat memberikan keterangan pers terkait urgensi penerbitan Perwal sampah di Kota Malang.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., saat memberikan keterangan pers terkait urgensi penerbitan Perwal sampah di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., secara tegas mendorong Pemerintah Kota Malang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Aturan teknis ini dinilai sangat mendesak untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah rumah tangga sekaligus memperkuat partisipasi aktif masyarakat di lapangan.

Dorongan tersebut disampaikannya di hadapan para peserta dalam acara Sosialisasi Penguatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Tata Kelola Lingkungan Hidup Berkelanjutan Kota Malang yang digelar di Hotel Pelangi pada Senin, 2 November 2026. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih memerlukan penguatan payung hukum yang lebih mengikat.

Suasana interaktif peserta saat menyampaikan pertanyaan dalam acara sosialisasi pengelolaan lingkungan hidup di Hotel Pelangi.
Suasana interaktif peserta saat menyampaikan pertanyaan dalam acara sosialisasi pengelolaan lingkungan hidup di Hotel Pelangi. (Foto: Istimewa)

Nilai Lemahnya Surat Edaran dan Pentingnya Perda yang Berlanjut ke Perwal

Sri Untari menilai bahwa Surat Edaran (SE) yang selama ini diandalkan oleh pemerintah daerah masih belum cukup kuat untuk memicu kebiasaan memilah sampah secara massal di tingkat akar rumput.

Iklan

Baca juga: Wabup Mimik Idayana Nilai TPST Krembung Layak Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah

Baca juga: Jakarta Barat Studi Tiru Pengelolaan Sampah ke Sidoarjo, Bidik TPS 3R Percontohan

Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah mengenai sampah sebenarnya sudah tersedia, namun instrumen tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan Perwal supaya ada kewajiban serta arahan teknis yang tegas bagi semua pihak. Ia menambahkan bahwa jika aturan hanya sebatas surat edaran, kekuatannya menjadi kurang mengikat, sehingga pemerintah daerah bersama seluruh elemen terkait harus hadir nyata untuk melayani masyarakat serta menuntaskan persoalan lingkungan ini secara tuntas.

Integrasi Bank Sampah dengan Koperasi serta Proyek Percontohan RT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur ini juga memberikan gagasan agar bank sampah diintegrasikan langsung dengan koperasi warga yang berada di tingkat kelurahan maupun RW/RT. Melalui sinergi ini, sampah terpilah yang mempunyai nilai jual dapat disalurkan melalui unit usaha koperasi sehingga keuntungan ekonominya bisa dirasakan langsung oleh warga setempat.
Sebagai bentuk aksi nyata, pihaknya berencana meluncurkan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri berbasis RT yang diisi dengan pelatihan pemilahan serta pengolahan sampah organik selama beberapa pekan sebelum nantinya direplikasi ke wilayah lain di Kota Malang. Ia menegaskan bahwa harus ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar wacana semata. Ketika satu RT berhasil menjadi percontohan pengolahan sampah mandiri yang bersih dan mendatangkan nilai ekonomis, wilayah lain pasti akan tergerak untuk mengikuti langkah tersebut.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.