MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza ternyata menyimpan makna yang jauh lebih mendalam daripada sekadar gubahan musik pengiring seremoni kenegaraan. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., saat menggelar pertemuan dengan para kader PDI Perjuangan se-Ranting Lowokwaru di Cafe Setumpuk, Jalan Bromo, Kota Malang, pada Minggu (1/11).
Di hadapan para kader yang memadati lokasi acara, politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur ini menyoroti urgensi untuk kembali merawat serta menggaungkan versi orisinal ciptaan Wage Rudolf (WR) Supratman secara utuh. Menurutnya, regulasi mengenai pelantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza sejatinya tetap berlaku hingga detik ini, di mana versi lengkap tersebut terbukti memiliki keselarasan historis yang kuat dengan gagasan kebangsaan Sang Proklamator, Bung Karno.
Keterkaitan erat tersebut, lanjut Untari, tampak jelas manakala Bung Karno menuangkan rasa cinta serta kekaguman mendalamnya terhadap bentang alam Nusantara. Kekaguman itu terpatri secara nyata dalam lirik yang berbunyi, “Selamatlah rakyatnya, selamatlah pulaunya, lautnya…”. Dari bait demi bait, Untari menilai untaian lirik tersebut bertransformasi menjadi permohonan tulus yang senantiasa dipanjatkan demi keselamatan serta kejayaan negeri tercinta.
Baca juga: PHDI Dedikasi dalam pembangunan nasional menuju Indonesia raya
Baca juga: Mengibarkan Semangat Kebangsaan: KPIR Gelar Ruwatan Indonesia Raya
”Segala sesuatu yang terus diucapkan secara berulang-ulang itu akan menjadi doa. Melalui lirik sadarlah hatinya, sadarlah budinya, lagu ini membangkitkan dan membangun kesadaran agar kita memahami arti Indonesia Raya seutuhnya,” terang Untari penuh penghayatan di hadapan para peserta pertemuan.


Alasan Teknis Dibalik Penggunaan Satu Stanza saat Upacara
Menanggapi pertanyaan seputar pelaksanaan upacara bendera umum yang lazimnya hanya menyanyikan satu stanza saja, politisi senior asal Malang ini memberikan penjelasan rasional secara terbuka. Ia membeberkan bahwa alasan di balik kebijakan tersebut bersifat teknis. Apabila lagu kebangsaan ini dinyanyikan secara utuh hingga tiga stanza beriringan dengan proses pengerekan Sang Saka Merah Putih, maka tiang bendera secara teknis membutuhkan ketinggian fantastis mencapai sekitar 27 meter. Atas dasar pertimbangan teknis keselamatan dan kondisi lapangan itulah, diputuskan bahwa dalam pengibaran bendera saat upacara cukup melantunkan satu stanza.
Kendati demikian, pembatasan teknis tersebut tidak menyurutkan langkah para kader partai untuk terus melestarikan warisan leluhur. Untari menegaskan komitmen kuat dari jajaran kader partai untuk senantiasa mempopulerkan serta mengumandangkan versi tiga stanza dalam berbagai momentum perjuangan maupun agenda resmi lainnya. Langkah strategis ini dinilai sangat krusial guna terus mengobarkan semangat cita-cita proklamasi, sekaligus menjaga kedaulatan bangsa lewat untaian doa dan sanjungan tulus bagi bumi pertiwi. (Ans)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.