JAKARTA |JATIMSATUNEWS.COM: Advokat Anti-Kleptokrasi, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dan konsisten dalam memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Wildan, apabila benar Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagaimana informasi yang beredar, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Pemanggilan saksi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka dan penahanan sejumlah pihak. KPK harus berani menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mengungkap peran masing-masing pihak, serta memastikan setiap keterangan yang relevan diperoleh untuk membuat perkara menjadi terang,” ujar Wildan.
Baca juga:Â Pertamina Patra Niaga Dukung Komitmen Polda Jatim Tegakkan Hukum Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum hanya karena seseorang menduduki jabatan publik yang tinggi. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi setiap warga negara, termasuk pejabat negara yang sedang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Jabatan menteri tidak boleh menjadi tameng atau tempat berlindung untuk menghindari proses hukum. Namun, kita juga harus membedakan secara tegas antara status saksi dan tersangka. Pemanggilan sebagai saksi bukan bukti seseorang terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Wildan menilai, langkah KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan perlu diikuti dengan tindakan konkret agar penyidikan tidak kehilangan momentum. Menurutnya, penyidik harus memastikan pemanggilan berikutnya dilakukan sesuai prosedur hukum, disertai evaluasi terhadap alasan ketidakhadiran pada pemanggilan sebelumnya.
Ia juga meminta KPK mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan efektif, bukan hanya sekadar pernyataan bahwa pemanggilan akan dijadwalkan ulang. Jika persyaratan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa telah terpenuhi, KPK harus mempertimbangkan penggunaan kewenangan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wildan.
Menurutnya, tindakan tegas tetap harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hukum. Penegakan hukum yang kuat bukan berarti mengabaikan prosedur, melainkan memastikan prosedur diterapkan secara konsisten kepada siapa pun.
Wildan menyoroti pentingnya pemeriksaan Nusron dalam konteks penyidikan yang, berdasarkan informasi yang disampaikan, telah menyeret sejumlah pihak di lingkungan terkait pengurusan HGB tersebut sebagai tersangka.
Ia berpandangan, KPK perlu menjelaskan perkembangan penyidikan secara proporsional, terutama mengenai relevansi pemeriksaan saksi, perkembangan pengumpulan alat bukti, serta langkah yang ditempuh untuk menelusuri dugaan aliran uang dan proses pengambilan keputusan apabila hal-hal tersebut menjadi bagian dari perkara.
“Kasus dugaan korupsi harus dibongkar sampai ke akar persoalannya. Siapa pun yang memiliki informasi relevan harus diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum yang sebenarnya belum terungkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tidak boleh diarahkan untuk membenarkan dugaan yang belum terbukti. Sebaliknya, pemeriksaan harus menjadi instrumen untuk menguji fakta, mengonfirmasi keterangan, dan menemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai Advokat Anti-Kleptokrasi, Wildan menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi yang melibatkan urusan pertanahan memiliki arti penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan hak atas tanah, apabila terbukti, dapat merusak integritas pelayanan publik dan mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.
Karena itu, ia meminta KPK menyampaikan perkembangan pemanggilan berikutnya secara transparan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
“Ketegasan KPK sedang diuji oleh ekspektasi publik. Masyarakat tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Masyarakat hanya meminta proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, saksi yang dipanggil memberikan keterangan sesuai ketentuan, dan setiap dugaan tindak pidana diusut berdasarkan bukti,” tegas Wildan.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pemberantasan kleptokrasi tidak cukup dilakukan melalui slogan atau pernyataan politik. Diperlukan keberanian institusional untuk menegakkan hukum, menjaga independensi penyidikan, serta memastikan bahwa jabatan dan kedekatan dengan kekuasaan tidak menghalangi pengungkapan perkara.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. KPK harus bekerja berdasarkan bukti, bertindak sesuai kewenangan, dan menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Itulah ukuran penting integritas pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
**Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.**
_Merupakan Advokat Anti-Kleptokrasi yang aktif menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi di Indonesia_


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.