Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Jatanras Polda Jatim dan Polresta Madiun Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak 4 Tahun

Polda Jatim dan Polresta Madiun menemukan barang bukti dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak dari seorang pria yang merupakan suami siri.

Jatanras Polda Jatim dan Polresta Madiun menemukan barang bukti dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak dari seorang pria yang merupakan suami siri./dok.Galuh Ari

Jatanras Polda Jatim dan Polresta Madiun menemukan barang bukti dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak dari seorang pria yang merupakan suami siri./dok.Galuh Ari

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim baru saja mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak balita asal Madiun.

Berdasarkan laporan hilangnya wanita asal Bogor, Jawa Barat yaitu DH (30) dan anaknya AG (4) di Kota Madiun akhirnya terungkap pada Selasa (27/10).

Kasus orang hilang tersebut kemudian mengarah ke tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dekat yang tidak lain suami sirinya.

Terduga pelaku adalah DBM, warga Kota Madiun yang merupakan suami siri korban. Terduga pelaku telah berhasil ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim di wilayah Jombang, dan telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polres Madiun Ungkap Penipuan Berkedok Jalur Khusus Taruna PPI, Kerugian Korban 150 Juta

Pembunuhan Ibu dan Anak

Kronologi Kasus dan Pengungkapan Jatanras Polda Jatim

Kronologi awal terjadi saat adik korban yaitu Khanza pada 5 Oktober 2026 melapor ke Polres Madiun Kota bahwa kakaknya DH dan anaknya telah hilang setelah bertemu dengan terduga pelaku DBM.

Khanza adik korban saat melaporkan kakaknya hilang juga ditemani oleh terduga pelaku. Kemudian Tim Opsnal Polres Madiun Kota melakukan penelusuran ke TKP awal hingga titik-titik black spot.

Dengan bantuan dari Jatanras Polda Jatim, akhirnya indikasi mengarah kepada terduga pelaku yang tak lain adalah suami siri korban yaitu DBM.

Terduga pelaku kemudian berhasil diringkus oleh Jatanras Polda Jatim di wilayah Jombang, Jawa Timur pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.

Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, ia melakukan perbuatan kejinya karena perselisihan dengan korban.

Korban DH awalnya cemburu dengan DBM yang masih menjalin komunikasi dengan istri sahnya.

Kemudian dalam perselisihan itu, DBM kalap lalu mencekik korban hingga tewas di salah satu kamar hotel di Kota Madiun.

Iklan

Selanjutnya, ia membawa mayat korban ke rumahnya yang berada di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong Kota Madiun dengan menggunakan tas besar.

Di rumah itu, terduga pelaku juga membunuh anak korban dengan cara yang sama yaitu dicekik.

Setelah kedua korban dipastikan tidak bernyawa semua, DBM lalu membakar mayat kedua korban di tungku pembakaran selama dua hari.

Perbuatan DBM tak berhenti, setelah membakar mayat korban, terduga pelaku kemudian memotong mayat korban dengan menggunakan mesin potong portable.

Kemudian, ia memasukkan potongan tubuh korban ke dalam mesin cooper lalu digiling sehingga potongan tubuh kedua korban menjadi halus seperti debu.

Setelah itu, DBM memasukkan potongan tubuh kedua korban yang sudah menjadi halus ke dalam karung lalu dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo.

Dugaan lokasi pembuangannya di bawah Jembatan Prambanan, Kota Madiun.

Baca juga: Kapolres Madiun Sidak SPBU, Cegah Kelangkaan BBM dan Penyalahgunaan

Polresta Madiun dan Jatanras Polda Jatim Lakukan Pendalaman

Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami bersama Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik kasus ini,” ungkapnya.

Pendalaman dari pihak berwajib sangat penting untuk memastikan hukuman yang tepat kepada pelaku kejahatan, sebab di dalam hukum tindak pidana pembunuhan terdapat pembunuhan biasa (sengaja), berencana, dan tidak sengaja.

Iklan

Baca juga: Polres Madiun Cek Stok dan Harga Beras di Kabupaten Madiun Bersama Bapanas RI

Jenis Pasal Pembunuhan

Pasal pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama serta KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Pembunuhan Biasa (Sengaja)

• KUHP Lama (Pasal 338): Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

• KUHP Baru (Pasal 458 Ayat 1): Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang merampas nyawa orang lain.

• Tambahan Hukuman (Pasal 458 Ayat 2 KUHP Baru): Jika pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Pembunuhan Berencana

• KUHP Lama (Pasal 340): Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun bagi yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

• KUHP Baru (Pasal 459): Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

• Unsur Pembunuhan Berencana: Harus ada waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan, serta pelaku berada dalam suasana tenang saat memutuskan dan menjalankan kehendaknya.

Pembunuhan Diikuti Tindak Pidana Lain

• KUHP Lama (Pasal 339): Pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain (misalnya untuk memperlancar aksi pelaku atau menutupi kejahatan) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Jurnalis: Galuh Ari

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.