PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Keberadaan pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan menghadapi tantangan serius di tengah pesatnya perkembangan pasar modern dan belanja daring. Pergeseran pola belanja masyarakat dinilai mengancam keberlangsungan pedagang kecil, toko perorangan, serta pasar rakyat yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional, para wakil rakyat berupaya menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan usaha lebih adil sekaligus menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat.
Isu tersebut dibahas dalam podcast JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Kafe Angon Jiwo, kawasan Bulukandang, Kecamatan Prigen, Sabtu (3/10/2026).
Baca juga: Pasar Kepulungan Terbakar, LSM Cakra Berdaulat Desak Pemdes Tertibkan Aset dan Retribusi Desa
Baca juga: Pasar Tradisional Kepulungan Gempol Terbakar Hebat, Kerugian Pedagang Ditaksir Capai Miliaran
Podcast tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto dari Fraksi PKB, Sekretaris Komisi II Arifin dari Fraksi Partai Gerindra, serta anggota Komisi II H. Heru Veri Nurcahya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam perbincangan tersebut, ketiganya sepakat bahwa pasar tradisional tidak cukup hanya dipertahankan sebagai tempat jual beli. Pasar rakyat perlu dibenahi, dipromosikan, dan dikembangkan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan ciri khasnya.
Agus Suyanto: Pasar Tradisional Butuh Perlindungan Nyata
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menilai kondisi sejumlah pasar tradisional saat ini mengalami penurunan aktivitas yang cukup memprihatinkan. Bahkan, menurutnya, terdapat pasar yang mulai kehilangan aktivitas transaksi antara penjual dan pembeli.
Ia mengingatkan bahwa pasar tradisional bukan sekadar tempat perdagangan, melainkan bagian dari kebiasaan dan kehidupan sosial masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Pasar tradisional itu pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Di sana menjadi tempat berkumpulnya penjual dan pembeli. Namun, kebiasaan itu sekarang mulai terkikis, aktivitasnya semakin lesu, bahkan ada pasar yang sudah tidak memiliki kegiatan transaksi,” ungkap Agus.
Menurutnya, pergeseran pola belanja ke pasar modern dan platform daring merupakan tantangan yang harus direspons melalui kebijakan yang tepat. Perubahan zaman tidak mungkin dihindari, tetapi keberlangsungan usaha masyarakat kecil tetap harus dilindungi.
Agus menegaskan, perkembangan dunia usaha seharusnya memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan justru memindahkan potensi pendapatan pedagang kecil kepada pemodal besar.
“Ketika pelaku usaha kerakyatan bergeser dan kalah oleh usaha yang bermodal besar, potensi pendapatan rakyat bisa hilang. Ini yang harus kita antisipasi melalui aturan dan regulasi,” tegasnya.
Ia juga menilai generasi muda perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam pengembangan pasar tradisional, terutama melalui inovasi pemasaran, pemanfaatan teknologi, serta strategi branding yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurut Agus, pendekatan pemasaran pasar rakyat tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional. Diperlukan konsep kreatif yang mampu menarik konsumen, khususnya kalangan muda dan keluarga.
Raperda Baru Diharapkan Atur Persaingan Pasar Lebih Adil
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar pengaturan pasar dapat menjawab perkembangan dunia usaha.
Ia menyebut, sebelumnya Kabupaten Pasuruan memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pemberdayaan pasar tradisional dan pasar modern. Seiring perubahan regulasi dan dinamika usaha, materi pengaturan perlu diperbarui agar cakupannya lebih komprehensif.
Menurut Arifin, pembahasan regulasi baru diarahkan pada pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan.
“Peraturan ini harus lebih komprehensif dan mampu mencakup keseluruhan aspek. Makna pasar tradisional yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat juga harus tetap kita pertahankan,” jelasnya.
Arifin menyebut, terdapat 15 pasar yang berada dalam pengelolaan atau pendataan Disperindag Kabupaten Pasuruan sebagaimana disampaikan dalam diskusi. Di luar itu, terdapat pula banyak pasar desa yang tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah.
Keberadaan pasar desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lanjutnya, perlu disinergikan agar tidak saling melemahkan. BUMDes justru diharapkan menjadi mitra yang mampu menampung, mengembangkan, dan memperluas pemasaran produk pelaku usaha lokal.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan jarak dan jam operasional toko modern, serta penguatan kemitraan dengan pelaku UMKM. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara investasi, pertumbuhan usaha, dan perlindungan ekonomi masyarakat.
“Pelaku usaha harus mendapatkan perlindungan. Tanpa aturan yang jelas, persaingan bisa berjalan tanpa kendali dan yang kuat akan semakin menguasai,” ujarnya.
Arifin menambahkan, pemerintah daerah perlu hadir secara berkelanjutan untuk mendukung pasar rakyat, tidak hanya ketika ada kegiatan seremonial atau program tertentu.
Ia mencontohkan program pasar murah yang sebaiknya lebih banyak dilaksanakan di pasar-pasar yang sudah ada. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali mengenal pasar tradisional sekaligus meningkatkan transaksi para pedagang setempat.
H. Heru Veri Nurcahya: Revitalisasi Pasar Harus Utamakan Kenyamanan
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Heru Veri Nurcahya, menilai perubahan pola belanja masyarakat merupakan bagian dari perkembangan zaman. Namun, kondisi tersebut tidak berarti pasar tradisional akan kehilangan relevansinya.
Menurutnya, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan melalui interaksi langsung antara pedagang dan pembeli, termasuk tradisi tawar-menawar yang menjadi ciri khasnya.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mendorong pembenahan pasar agar lebih bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi pengunjung.
Heru menjelaskan, revitalisasi pasar tidak harus selalu dilakukan dengan membangun pasar baru. Fokus utama seharusnya diarahkan pada perbaikan pasar yang sudah ada, termasuk pasar yang belum direvitalisasi.
“Yang akan kita dorong adalah rehabilitasi pasar yang sudah ada. Konsumen sekarang menginginkan tempat belanja yang aman dan nyaman, sehingga desain dan penataannya harus mengikuti kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu gagasan yang disampaikan dalam diskusi adalah kemungkinan penerapan konsep drive-through atau akses transaksi yang memudahkan kendaraan masuk ke area tertentu untuk berbelanja tanpa harus melalui proses parkir yang panjang.
Gagasan tersebut masih memerlukan kajian teknis, terutama terkait tata ruang, keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan pengunjung. Namun, konsep itu dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyesuaikan pasar tradisional dengan kebutuhan konsumen masa kini.
Heru juga menyoroti pentingnya penertiban pedagang yang berjualan di pinggir jalan agar aktivitas perdagangan dapat lebih terpusat di area pasar yang telah disediakan. Penataan tersebut diharapkan membuat pasar lebih tertib sekaligus meningkatkan keramaian di dalam kawasan perdagangan.
Pasar Tradisional Perlu Promosi dan Inovasi
Selain pembenahan fisik dan regulasi, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menilai strategi promosi menjadi faktor penting untuk mengembalikan minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.
Agus Suyanto menekankan bahwa pemasaran masa kini tidak cukup hanya mengandalkan promosi biasa. Pasar perlu memiliki identitas dan daya tarik yang membuat masyarakat tertarik untuk datang.
Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah melibatkan anak muda dalam pembuatan konten digital, pengelolaan media sosial, serta pengembangan branding pasar.
Program promosi juga bisa dikemas melalui diskon pada hari tertentu, kupon berhadiah, promosi produk unggulan, hingga kegiatan hiburan yang diselenggarakan langsung di kawasan pasar.
Menurut Agus, strategi pemasaran toko modern dapat dipelajari untuk kemudian diterapkan dengan penyesuaian terhadap karakter pasar rakyat.
“Konsep-konsep kekinian perlu diterapkan. Kita bisa mengamati, meniru, dan memodifikasi strategi yang terbukti menarik konsumen, kemudian mengembangkannya sesuai dengan karakter pasar tradisional,” paparnya.
Pasar tradisional juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang promosi produk pertanian, hasil bumi, makanan olahan, dan produk UMKM lokal. Dengan pengemasan yang lebih menarik serta pemasaran yang konsisten, pasar rakyat diharapkan mampu meningkatkan daya saingnya.
Produk Lokal Didorong Masuk Toko Modern
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II juga menyoroti pentingnya membangun hubungan yang saling menguntungkan antara toko modern dan pelaku usaha lokal.
Agus menyampaikan gagasan agar pengembangan toko modern disertai persyaratan kemitraan yang memberikan ruang bagi produk masyarakat setempat. Dengan begitu, perkembangan investasi tidak memutus akses pemasaran pelaku UMKM.
Ia menilai kolaborasi dapat menjadi alternatif ketika pedagang kecil menghadapi kesulitan bersaing secara langsung dengan usaha bermodal besar.
“Kalau tidak mampu menghadapi persaingan secara langsung, salah satu jalannya adalah kolaborasi. Toko modern harus bisa memberikan ruang bagi produk lokal agar pelaku usaha di daerah juga memperoleh manfaat,” jelasnya.
Gagasan tersebut sejalan dengan harapan agar pasar modern tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnisnya sendiri, tetapi juga ikut mendorong perkembangan ekonomi lokal.
Meski demikian, ketentuan mengenai pola kemitraan, porsi ruang usaha bagi produk lokal, pembatasan kepemilikan atau penguasaan jenis usaha, serta persyaratan perizinan masih perlu dirumuskan lebih lanjut dalam pembahasan regulasi.
BUMDes dan CSR Perusahaan Diharapkan Ikut Menggerakkan Pasar
Arifin menilai BUMDes dapat memainkan peran strategis dalam memperkuat ekonomi desa melalui kemitraan dengan pedagang dan pelaku UMKM. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghubungkan produsen lokal dengan pasar yang lebih luas.
Selain BUMDes, keterlibatan sektor swasta juga dinilai penting. Kabupaten Pasuruan yang memiliki kawasan industri dan banyak perusahaan berpotensi memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung pengembangan pasar rakyat.
Arifin menyampaikan optimisme bahwa pengelolaan program CSR secara tepat dapat membantu membangkitkan kembali pasar-pasar di Kabupaten Pasuruan.
Dukungan tersebut dapat diarahkan untuk pembenahan sarana perdagangan, peningkatan kapasitas pedagang, penguatan promosi, serta pengembangan fasilitas yang menunjang kenyamanan pengunjung.
Sinergi pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Pedagang Juga Harus Menjaga Harga dan Kualitas Pelayanan
Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa kebangkitan pasar tradisional tidak hanya bergantung pada pemerintah. Pedagang juga harus berperan aktif dalam menjaga kualitas pelayanan, kebersihan, kerapian, dan kewajaran harga.
Menurutnya, salah satu hal yang dapat membuat konsumen enggan kembali ke pasar tradisional adalah ketika harga barang justru lebih mahal dibandingkan dengan tempat belanja lain, sementara kenyamanan dan pelayanan belum memadai.
Karena itu, tradisi tawar-menawar perlu tetap dijaga sebagai daya tarik pasar rakyat, dengan tetap memperhatikan kewajaran harga dan keuntungan pedagang.
Heru juga mendorong agar berbagai kegiatan pemerintah, termasuk operasi pasar dan penjualan bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, lebih sering diselenggarakan di pasar tradisional.
Dengan menempatkan kegiatan tersebut di pasar, pemerintah tidak hanya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok, tetapi juga ikut mendatangkan konsumen dan menggerakkan transaksi pedagang.
Komisi II Berkomitmen Kawal Perlindungan Pelaku Usaha Kecil
Melalui podcast JAWARA, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Perlindungan pasar tradisional dinilai tidak cukup dilakukan melalui pembatasan terhadap pasar modern. Kebijakan tersebut harus diiringi dengan revitalisasi pasar, peningkatan kualitas pengelolaan, promosi yang berkelanjutan, kemitraan UMKM, serta penguatan peran pemerintah desa dan sektor swasta.
Agus Suyanto, Arifin, dan Heru Veri Nurcahya berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan aturan yang mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, mengurangi kesenjangan, serta mencegah penguasaan pasar oleh segelintir pemodal besar.
Dengan pembenahan yang terarah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan diharapkan kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pesan yang mengemuka dalam diskusi tersebut jelas: pasar rakyat harus tetap hidup, pedagang kecil harus terlindungi, dan kemajuan ekonomi daerah harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pasar tradisional bukan sekadar tempat bertransaksi, melainkan bagian dari identitas, budaya, dan denyut ekonomi kerakyatan Kabupaten Pasuruan.
Sumber: youtu.be


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.