PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kebijakan jalan tengah yang diambil Bupati Pasuruan, Rusdi, terkait polemik regulasi sound horeg menuai kritik tajam dari
Para ulama dan tokoh agama saat menyampaikan pandangan dan kritik terkait polemik regulasi sound horeg di Pasuruan. (Foto: Istimewa)
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kebijakan jalan tengah yang diambil Bupati Pasuruan, Rusdi, terkait polemik regulasi sound horeg menuai kritik tajam dari kalangan ulama. Langkah bupati yang memilih menerbitkan Surat Edaran (SE) ketimbang Peraturan Bupati (Perbup) dinilai ambigu dan tidak tegas dalam menjaga moralitas generasi muda.
Polemik ini mencuat setelah Bupati Rusdi dihadapkan pada dua desakan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, para ulama mendorong penguatan regulasi melalui Perbup untuk membatasi sound horeg. Di sisi lain, terdapat aspirasi dari masyarakat kelas bawah yang mempertimbangkan perputaran ekonomi dari sektor hiburan tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Bupati Rusdi menyatakan bahwa penerbitan SE merupakan bentuk respons resmi pemerintah daerah terhadap tuntutan ulama sekaligus aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah memperketat pengawasan di lapangan.
“Tuntutan ulama dan masyarakat telah kami respons, tinggal pelaksanaan di lapangan kita perketat. Kami akan memanggil kepala desa untuk memberikan imbauan agar SE Bupati itu betul-betul dilaksanakan,” ujar Rusdi. (Dikutip dari video yang diunggah di medsos).
Iklan
Guna memaksimalkan penegakan aturan tersebut, pihak pemerintah daerah juga berencana melakukan koordinasi lintas sektoral. “Kami akan berkomunikasi langsung dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), dalam hal ini Kapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim, serta Kepala Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi terkait hal ini,” tambahnya.
Kritik Ulama dan Penolakan terhadap Surat Edaran
Namun, langkah kompromi ini dinilai tidak cukup bagi kalangan ulama. Rais Syuriah MWCNU Kejayan, KH. Nur Hasan, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas sikap yang diambil oleh kepala daerah. Menurutnya, keputusan tersebut terkesan mengambang dan tidak berpihak pada masa depan umat.
“Sikap yang diambil bupati itu ambigu, tidak hitam tidak putih, abu-abu. Karena ini menyangkut masa depan umat dan moralitas generasi muda, tentu harus tegas,” kritik Kyai Hasan.
Lebih lanjut, Kyai Hasan menyoroti dampak sosial negatif yang kerap menyertai pagelaran sound horeg. Menurutnya, keberadaan hiburan tersebut sering kali memicu perilaku yang melanggar norma sosial dan agama.
“Keberadaan sound horeg yang di dalamnya ada jogetan erotis, dancer, dan minum-minuman keras, jika kami tidak mengingatkan, siapa yang akan menanggung dosanya? Jelas kita semua yang berdosa,” tegasnya.
Iklan
Pihak ulama menilai kedudukan hukum Surat Edaran sangat lemah karena hanya bersifat imbauan tanpa ada sanksi hukum yang mengikat. Hal ini dianggap sama saja dengan menolak aspirasi penertiban yang diajukan oleh para tokoh agama.
Hingga berita ini diturunkan, perdebatan mengenai efektivitas SE dalam mengontrol dampak sosial sound horeg di wilayah Pasuruan masih terus bergulir di tengah masyarakat.
Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.