Langsung ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Wacana Siswa Tinggal Kelas: Dosen UMM Ingatkan Pentingnya Pahami Akar Masalah

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun 2027 mendatang menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai kebijakan

Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd., Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) UMM.

Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd., Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) UMM. (Foto: Humas UMM)

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun 2027 mendatang menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif meningkatkan mutu pendidikan apabila pihak sekolah hanya menekankan sanksi akademik tanpa berupaya mengidentifikasi akar penyebab kesulitan belajar peserta didik.

Pendampingan yang tepat, evaluasi pembelajaran mendalam, serta penilaian berbasis kompetensi dinilai menjadi kunci utama agar kebijakan itu tidak sekadar menambah tekanan psikologis bagi anak.


Tanggapan kritis tersebut disampaikan langsung oleh Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan bahwa persoalan kenaikan kelas tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara pengetatan aturan semata. Menurutnya, keberhasilan dunia pendidikan seharusnya diukur dari sejauh mana penguasaan kompetensi siswa, bukan sekadar melihat angka pada nilai rapor atau status naik tidaknya kelas.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata siswa naik atau tidak naik kelas, tapi justru apakah siswa tersebut benar-benar telah menguasai kompetensi yang seharusnya dicapai,” ujar Erna saat memberikan pandangannya, Kamis (15/10/2026).

Baca juga: Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Siswa, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban

Baca juga: Dorong Digitalisasi UMKM Desa Campurejo, Mahasiswa KKN UPN “Veteran” Jawa Timur Laksanakan Program Digitalisasi dan Sosialisasi UMKM Pendampingan QRIS, Google Maps, dan Website Desa

Gagasan KONASPI XII dan Kompleksitas Belajar Siswa

Wacana untuk menerapkan kembali kebijakan tidak otomatis naik kelas ini sebelumnya digagas oleh Dewan Pendidikan dalam forum Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 yang berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali. Kebijakan tersebut sejatinya diharapkan mampu mendorong kesungguhan belajar siswa sekaligus memastikan ketercapaian kompetensi yang optimal. Kendati demikian, Erna mengingatkan bahwa penerapannya wajib mempertimbangkan kesiapan sekolah dalam menyediakan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan nyata peserta didik.

Iklan

Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa status kenaikan kelas tidak bisa serta-merta dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur mutu pendidikan. Ia menilai bahwa siswa yang tinggal kelas belum tentu memiliki tingkat kompetensi yang lebih rendah dibandingkan mereka yang dinyatakan naik kelas. Begitu pula dengan nilai rapor yang rendah, yang dinilai tidak selalu menggambarkan kemampuan anak secara utuh. Terkadang, kondisi keluarga, keterbatasan ekonomi, hingga minimnya pendampingan di rumah turut memengaruhi proses belajar siswa di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sekadar pada penjatuhan konsekuensi akademik. Sekolah dituntut untuk mengevaluasi proses pembelajaran secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian metode mengajar yang digunakan, pelaksanaan asesmen diagnostik, hingga efektivitas program remedial yang diberikan.

“Saya lebih memilih pendekatan standar tinggi, dukungan kuat, dan konsekuensi yang adil daripada sekadar ancaman tinggal kelas,” ungkapnya lugas.

Pentingnya Intervensi Terarah dan Peran Pemerintah

Erna memaparkan bahwa budaya belajar yang bertanggung jawab harus dibangun melalui standar kompetensi yang jelas, sistem penilaian yang transparan, pemberian umpan balik berkala, serta apresiasi terhadap setiap perkembangan positif siswa. Pihak sekolah juga perlu bersikap jeli dalam membedakan antara siswa yang kurang berusaha dengan siswa yang benar-benar mengalami hambatan dalam memahami materi pelajaran, sehingga penanganannya dapat berjalan secara tepat sasaran.

Kendati demikian, opsi tidak naik kelas tetap dapat dipertimbangkan apabila ditemukan adanya kesenjangan kompetensi yang sangat signifikan sehingga siswa dinilai belum siap mengikuti materi pembelajaran pada tingkat berikutnya. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada bukti otentik capaian belajar serta mempertimbangkan riwayat pendampingan yang telah diberikan, bukan sekadar melihat angka nilai yang rendah.

Ia menambahkan bahwa sekolah perlu menyiapkan langkah intervensi yang terarah bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar. Langkah tersebut dapat dimulai dari pemetaan masalah, penerapan strategi belajar yang sesuai, penyediaan pendampingan terjadwal, hingga evaluasi perkembangan secara berkala. Keterlibatan aktif orang tua serta perlindungan terhadap kondisi psikologis siswa juga menjadi faktor krusial guna mencegah munculnya stigma negatif, hilangnya rasa percaya diri, hingga risiko anak putus sekolah.
Di tingkat kebijakan makro, pemerintah juga diminta untuk memastikan kejelasan kriteria penilaian, kesiapan para guru di lapangan, serta mekanisme pengawasan yang matang sebelum aturan tersebut diterapkan secara luas. Standar kompetensi harus dijalankan secara adil dengan tetap memperhatikan keragaman kondisi sekolah dan kebutuhan belajar siswa.

“Ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan berapa banyak siswa yang tidak naik kelas, melainkan seberapa banyak siswa yang akhirnya benar-benar belajar, berkembang, dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan,” pungkasnya. (Ans)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.