Langsung ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Zaini Wakil DPRD Pasuruan Bersama 50 Anggota DPRD Lain Turut Serta Jalani MCU Di RSUD Bangil

Zaini Wakil DPRD Pasuruan Bersama 50 Anggota DPRD Lain Turut Serta Jalani MCU Di RSUD Bangil

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM : Wakil DPRD kabupaten pasuruan Zaini berserta Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjalani Medical Check Up (MCU) secara rutin di RSUD Bangil pada Rabu (14/10/2026) pagi.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan para wakil rakyat tetap prima dalam menjalankan tugas dan mengemban amanah dan pelayanan kepada masyarakat.​

Serangkaian pemeriksaan medis yang diikuti meliputi pemeriksaan fisik, Bioelectrical Impedance Analysis (BIA), rekam jantung (EKG), serta pemeriksaan mata dan audiometri (pendengaran).Selain itu, para anggota dewan juga menjalani tes laboratorium (darah lengkap dan urine lengkap), radiologi toraks, USG abdomen/ABUS, serta pemberian vaksinasi influenza.

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Zaini, mengapresiasi kelengkapan fasilitas dan kualitas pelayanan RSUD Bangil. Ia bahkan mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah Pasuruan untuk memanfaatkan fasilitas rumah sakit milik daerah tersebut.​

”Layanan di RSUD Bangil sudah sangat mumpuni dan ramah. Saya mengajak masyarakat maupun perusahaan di Pasuruan yang ingin melakukan MCU tidak perlu jauh-jauh ke luar kota, cukup di RSUD Bangil saja,” ungkap Zaini.​

Plt. Direktur RSUD Bangil, dr. Tri Dinar Herturini, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar MCU tahun ini terletak pada hadirnya metode pemeriksaan BIA.​”BIA adalah metode non-invasif yang aman untuk menilai komposisi tubuh secara menyeluruh melalui sinyal listrik lemah.

Pemeriksaan ini mencakup analisis massa dan distribusi otot, persentase lemak tubuh (viseral dan subkutan), kadar air seluler, massa tulang, Indeks Massa Tubuh (IMT), hingga Basal Metabolic Rate (BMR),” terang dr. Tri Dinar. (Mif)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.