Langsung ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Kecam Oknum BNPB Korupsi Dana Bencana, LPKAN Tuntut Hukuman Mati

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) menyatakan kemarahan dan kecaman

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si.

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si. (Foto: Istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) menyatakan kemarahan dan kecaman keras menyusul penetapan lima orang oknum pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si, dalam keterangan resminya menilai bahwa kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di tengah penderitaan rakyat. Ia menegaskan bahwa korupsi di tubuh BNPB terjadi pada saat Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia, sedang mengalami masa-masa sulit akibat dihantam berbagai bencana.

Deretan Data Tragedi Bencana dan Luka Ekologis Indonesia
Dalam pernyataannya, Sugiharto membeberkan bahwa Indonesia memegang peran penting bagi iklim global karena memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia dengan luas kawasan mencapai 120,35 juta hektare, serta ditopang oleh 13,43 juta lahan gambut sebagai benteng mitigasi perubahan iklim. Namun, ia menyayangkan kondisi paru-paru dunia tersebut kini tengah terluka akibat kebakaran dan bencana.

Baca juga: DIKLAT MAGANA Universitas Kepanjen : Membangun Prespektif Mahasiswa dalam Misi Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim

Baca juga: BPBD Jawa Timur Gelar Rakor dan Kaji Cepat Penanggulangan Bencana Lintas Sektor

Terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), data Kementerian Kehutanan dan KLHK menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan, di mana luas lahan yang terbakar mencapai 376.805 hektare pada tahun 2024 dan masih tercatat 359.619 hektare pada tahun berikutnya. Kondisi tersebut, menurut Sugiharto, membuat anak-anak di daerah parah seperti Kalimantan Barat terpaksa harus pergi ke sekolah dengan mengenakan masker N95 akibat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menyentuh angka 247 atau masuk kategori sangat tidak sehat.

Iklan

Tidak hanya karhutla, situasi kemanusiaan yang memprihatinkan juga terlihat dari data Dashboard Penanganan Darurat BNPB akhir 2025 yang mencatat dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatera saja telah merenggut 969 korban jiwa, menyebabkan 252 orang hilang, serta merusak 158.000 rumah warga. Bencana tersebut turut melumpuhkan infrastruktur publik karena menghancurkan 581 fasilitas pendidikan, 498 jembatan, hingga membuat puluhan kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terisolasi akibat putusnya akses jalan.

“Apa artinya 498 jembatan putus? Artinya anak-anak SD di daerah terpencil harus mempertaruhkan nyawa menyeberang sungai deras dengan rakit bambu, ibu hamil harus ditandu berkilo-kilometer karena puskesmas tidak terjangkau, dan ekonomi rakyat mati total,” ungkap Sugiharto menegaskan beratnya dampak bencana tersebut.

Tegaskan Sikap Keras dan Tuntut Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana

Melihat kontrasnya situasi penderitaan rakyat tersebut, Sugiharto merasa sangat geram karena justru ada oknum pejabat BNPB yang tega menilap dana bantuan darurat. Ia menyebutkan bahwa uang yang dikorupsi merupakan dana siap pakai, dana logistik, serta anggaran rehabilitasi yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki jembatan yang rusak, menyediakan masker bagi balita, hingga memulihkan fasilitas sekolah yang hancur.

Menyikapi hal tersebut, DPP LPKAN Indonesia secara tegas mengeluarkan empat poin tuntutan sikap kepada penegak hukum dan pemerintah. Pertama, mereka mendukung penuh langkah KPK untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, menelusuri aliran dana, serta menyita seluruh aset para pelaku. Kedua, LPKAN menuntut penerapan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemberatan hukuman dalam situasi bencana alam, dengan tuntutan hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga perampasan aset secara total. Ketiga, mereka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit forensik dan investigatif total terhadap seluruh anggaran di BNPB dan BPBD kurun waktu 2023 hingga 2025. Terakhir, LPKAN meminta Presiden RI untuk segera turun tangan mencopot serta memecat dengan tidak hormat seluruh oknum yang terlibat demi melakukan reformasi total pengawasan di tubuh BNPB.

“Kami ingatkan, Indonesia adalah paru-paru dunia. Jika paru-paru dunia ini dikelola oleh koruptor, maka yang hancur bukan hanya Indonesia, tapi masa depan iklim dunia. LPKAN akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Sugiharto. (Ans)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.