
Penataan Hunian Pemasyarakatan Rutan Bangil Laksanakan Pemindahan 50 Warga Binaan
PASURUAN | JATIMSATUNEWS. COM :
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan pemindahan sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (14/10). Pemindahan tersebut dilakukan dengan tujuan Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dari total 50 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 12 WBP dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 38 WBP lainnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemindahan ini merupakan langkah penataan hunian dengan mendistribusikan warga binaan ke unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya.
Kegiatan pemindahan tersebut bertujuan untuk mendukung pemerataan jumlah penghuni serta mengoptimalkan kapasitas hunian di lingkungan pemasyarakatan. Melalui penataan ini, Rutan Bangil turut mendukung upaya menciptakan kondisi hunian yang lebih proporsional sehingga penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan warga binaan dapat berjalan secara optimal.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan penghuni (overcrowding) melalui langkah yang terencana dan komprehensif. Pemindahan warga binaan menjadi salah satu upaya dalam mendukung penataan hunian di Lapas dan Rutan.
Kepala Rutan Bangil Yanur terus mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
Beliau juga berharap, langkah tersebut dapat membantu pemerataan hunian serta mendukung pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan secara lebih optimal. (Ari)

Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.