JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menegaskan bahwa penggunaan tanah milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN (Persero) harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak masyarakat atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak wajib dihormati, termasuk hak memperoleh ganti rugi atau kompensasi apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, (26/06/2026).
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pembangunan jaringan listrik untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan hak-hak pemilik tanah maupun masyarakat hukum adat.
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga. Apabila tanah masyarakat digunakan secara langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan, hak atas ganti rugi harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Apabila penggunaan tanah secara tidak langsung mengurangi nilai ekonomis tanah, bangunan, atau tanaman, hak atas kompensasi juga harus diperhatikan,” tegas Syafri Yunaldi, S.H.
Baca juga: Menko Infrastruktur dan Kepala BRAN Perkuat Sinergi, Dorong Tanah Lebih Produktif bagi Rakyat
Dasar Hukum Tentang Penggunaan Tanah Dalam Ketenagalistrikan
Syafri menjelaskan bahwa salah satu dasar hukum utama yang mengatur persoalan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30.
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 30 ayat (2) mengatur ganti rugi untuk tanah yang digunakan secara langsung, termasuk bangunan dan tanaman di atasnya. Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) mengatur kompensasi atas penggunaan tanah secara tidak langsung yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik.
Ketentuan tersebut juga mengatur penyelesaian persoalan tanah yang dikuasai pemegang hak serta tanah ulayat dengan memperhatikan hukum adat setempat.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, khususnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 37, yang mengatur penggunaan tanah, ganti rugi, dan kompensasi dalam kegiatan ketenagalistrikan.
Menurut Syafri, masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan gardu, tiang listrik, fasilitas ketenagalistrikan, maupun yang terdampak jaringan transmisi perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status penggunaan tanah dan mekanisme penyelesaian haknya.
Ia menekankan bahwa penentuan hak dan besaran pembayaran harus memperhatikan jenis penggunaan tanah, bukti penguasaan atau kepemilikan, dampak terhadap nilai ekonomis tanah, serta ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tanahnya sendiri. PT PLN maupun pihak pelaksana proyek harus membuka ruang dialog, memeriksa dokumen pertanahan, menjelaskan dasar penilaian, dan menyelesaikan hak masyarakat secara adil serta transparan,” ujarnya.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 turut menyoroti penggunaan tanah ulayat dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Penyelesaian persoalan tanah ulayat harus memperhatikan ketentuan pertanahan dan hukum adat setempat, termasuk kedudukan masyarakat hukum adat serta kewenangan pihak yang berhak mewakili kepentingan adat sesuai aturan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa Terkait Tanah dan Ketenagalistrikan
Menurut Syafri, penyelesaian tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan hak masyarakat yang terdampak dan mekanisme musyawarah yang sah.
Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat mendorong masyarakat yang merasa hak atas tanahnya belum diselesaikan untuk mengumpulkan dokumen pendukung, antara lain sertifikat atau bukti penguasaan tanah, surat keterangan tanah, dokumen adat yang relevan, peta atau lokasi tanah, foto kondisi lapangan, serta bukti komunikasi dengan pihak terkait.
Masyarakat dapat mengajukan permintaan klarifikasi dan penyelesaian secara tertulis kepada unit PT PLN atau pelaksana proyek yang bertanggung jawab. Apabila tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat dapat mempertimbangkan pengaduan kepada instansi berwenang atau menempuh jalur hukum sesuai keadaan kasusnya.
“Prinsip kami jelas, bahwa pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Kami mendorong penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Syafri.
Sumber : Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Hp. 0812-1314-2492
Baca Juga :
- Kewenangan Legislasi Tumpul, DPD RI Dalam Diskursus Konstitusi UUD Tahun 1945
- Masyarakat Hukum Adat Harus Bisa Menikmati Hasil Alamnya Secara Berkeadilan, DPP Rampas Setia 08 Siap Mengawal Hak Masyarakat Adat
- Diskursus Penegakan Hukum, Kompromi Antara Kualitas Pembatasan Rokok Dan Pajak Reklame
- Ketum Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, Mengucapkan Selamat Kepada Kapolri Baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
- Ketua Tim Advokasi DPP Rampas Setia 08 Berdaulat Desak ATR/BPN, KLHK & KPK Usut Tuntas Perusahaan Sawit Nakal di Sumatera Barat






Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.