Langsung ke konten
Sabtu, 12 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Polres Lumajang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan dan Penggelapan

Penyidik Polres Lumajang menerbitkan surat pemberitahuan terkait kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan yang sebelumnya

Penyidik Polres Lumajang menerbitkan surat pemberitahuan kepastian hukum Nomor: B/2089/IX/2026/Satreskrim terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan yang sebelumnya dilaporkan pada 22 Desember 2025.

Penyidik Polres Lumajang menerbitkan surat pemberitahuan kepastian hukum Nomor: B/2089/IX/2026/Satreskrim terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan yang sebelumnya dilaporkan pada 22 Desember 2025. (Foto: Advokat Lumajang)

LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM –

Kasus laporan polisi yang melibatkan Advokat Wiwin Suharni Kurnia, S.H., M.H., dan mantan kliennya, Irawati, memasuki babak baru. Penyidik Polres Lumajang menerbitkan surat pemberitahuan terkait kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Wiwin.

Kepastian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor B/2089/IX/2026/Satreskrim, yang dikirimkan kepada pihak kuasa hukum terlapor.

Baca juga: Polres Lumajang Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penggelapan dan Pemerasan, Kuasa Hukum Wiwin Siapkan Langkah Hukum

Baca juga: Inspeksi Dusun Terisolasi oleh Banjir Semeru, Kapolres Lumajang: Coba Kita Cek Kemungkinan Jembatan Darurat

Sebelumnya, Advokat Wiwin Suharni Kurnia dilaporkan oleh mantan kliennya, Irawati, ke Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan. Laporan tersebut tercatat masuk pada 22 Desember 2025 melalui kuasa hukum Irawati, Fathul Qorib.

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah pemberitaannya beredar di sejumlah media online maupun media sosial, termasuk TikTok.

Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum Wiwin menyampaikan bahwa penyidik Polres Lumajang telah menerbitkan surat yang berkaitan dengan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Kuasa hukum Wiwin, Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Irawati dalam sejumlah perkara.
P
“Klien kami merupakan kuasa hukum Saudari Irawati dan memegang kuasa sebanyak enam kuasa.

Sedangkan untuk sertifikat yang dipegang oleh klien kami merupakan hak retensi dari kuasa yang diberikan oleh klien kepada Saudari Wiwin Suharni Kurnia atas perkara yang ditangani,” ujar Hariyanto.

Menurut Hariyanto, terbitnya surat dari penyidik tersebut memberikan kepastian mengenai status perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap kliennya.

“Kasus ini sudah clear, dan dijadikan dasar oleh penyidik bahwa klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Lumajang. Surat pemberitahuan tersebut, kata Hariyanto, selanjutnya akan menjadi salah satu dasar bagi tim hukum dalam menentukan langkah berikutnya.

Iklan

Sementara itu, Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med., C.PS., yang juga tergabung dalam tim hukum Wiwin Suharni Kurnia, mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan klien terkait terbitnya surat dari Polres Lumajang.

“Kita akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan klien untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kata Hisbullah.

Menurutnya, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan bersama klien. Upaya tersebut, lanjut dia, dapat berupa langkah hukum pidana maupun perdata.

“Kemungkinan besar, klien kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, bisa dalam bentuk laporan balik pidana atau langkah hukum perdata,” ujarnya.

Hisbullah menyampaikan, rencana tersebut tidak terlepas dari keinginan klien untuk memulihkan nama baik setelah perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Lumajang.

“Kita akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, untuk mengembalikan nama baiknya,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Advokat Wiwin Suharni Kurnia didampingi tim hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Lumajang.

Tim hukum tersebut terdiri dari Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med., C.PS., CoDr. Pudoli Sandra, S.H., M.H., Hariyanto, S.H., M.H., serta Achmad Nasrullah Ubaidah, S.H.

Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan kepastian hukum tersebut, tim hukum Wiwin kini menyiapkan langkah selanjutnya terkait perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan kliennya.

Perkembangan berikutnya masih menunggu langkah yang akan ditempuh masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan sebagaimana disampaikan oleh tim kuasa hukum Wiwin Suharni Kurnia.(Tim)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.