Sorotan
OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Membaca Ulang Waris Produktif di Era Ekonomi Kreatif oleh Dr. Syabbul Bachri, M.HI (Dosen Fakultas Syariah UIN Malang)
Selama ini, ketika berbicara tentang warisan, yang terbayang biasanya adalah rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau benda berharga lainnya.
Warisan seolah selalu berbentuk sesuatu yang dapat dilihat, disentuh, kemudian dibagi kepada para ahli waris.
Namun, cara manusia memperoleh dan mengembangkan kekayaan telah berubah.
Baca juga: Wajah Rupawan Bukan Jaminan Rumah Tangga Bertahan: Mengapa Berpisah?
Warisan di Era Ekonomi Kreatif
Di era ekonomi kreatif, seseorang dapat meninggalkan kekayaan yang tidak memiliki bentuk fisik: hak cipta, paten, merek, royalti, perangkat lunak, hingga berbagai aset digital.
Nilainya bahkan dapat terus berkembang dan menghasilkan pendapatan setelah pemiliknya meninggal dunia.
Di sinilah hukum waris Islam di Indonesia menghadapi tantangan baru. Bagaimana jika aset yang diwariskan justru kehilangan nilai apabila langsung dibagi-bagi?
Hak Cipta Al Barqy
Kasus hak cipta metode pembelajaran Al-Qur’an Al-Barqy memberikan gambaran menarik.
Metode yang dikembangkan KH. Muhadjir Sulthon tersebut bukan sekadar karya intelektual.
Setelah berkembang melalui penerbitan, lisensi, dan diseminasi pendidikan, Al-Barqy menjadi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan membutuhkan pengelolaan berkelanjutan.
Setelah penciptanya wafat, para ahli waris tidak sekadar membagi hak tersebut secara individual.
Pengelolaannya dipertahankan secara kolektif melalui institusi keluarga, sementara manfaat ekonominya tetap diberikan kepada para ahli waris sesuai prinsip kewarisan Islam.
Praktik ini menunjukkan bahwa hak waris dapat tetap dihormati tanpa membuat aset produktif kehilangan nilai karena kepemilikan yang terfragmentasi.
Pengelolaan kolektif memungkinkan penerbitan, administrasi, lisensi, dan bisnis berlangsung lebih terstruktur.
Royalti sebagai hak ekonomi juga perlu dibedakan dari keuntungan usaha yang lahir dari proses pengelolaan bisnis.
Baca juga: Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah: Bagaimana Membagi Beban Rumah Tangga secara Adil?
Hak Cipta Dapat Diwariskan?
Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah hak cipta dapat diwariskan.
Hukum nasional telah mengakui kekayaan intelektual sebagai hak yang dapat dialihkan, termasuk melalui pewarisan.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hak tersebut dikelola setelah menjadi bagian dari harta warisan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi salah satu rujukan penting dalam praktik hukum keluarga dan kewarisan di lingkungan peradilan agama, tampaknya belum sepenuhnya menjawab perkembangan tersebut.
Pasal 171 huruf e belum secara eksplisit menyebut hak ekonomi atas aset tidak berwujud seperti hak cipta sebagai bagian dari harta warisan.
Sementara itu, Pasal 189 memang mengenal konsep waris produktif, tetapi masih terbatas pada tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektare.
Padahal, hak cipta dapat menghasilkan royalti secara rutin.
Merek dapat memiliki nilai ekonomi besar, paten dapat menghasilkan pendapatan melalui lisensi, dan perangkat lunak dapat terus memberikan keuntungan meskipun penciptanya telah meninggal dunia.
Jika aset semacam itu dipecah tanpa mempertimbangkan karakter ekonominya, nilai produktifnya justru dapat menurun.
Sebaliknya, pengelolaan kolektif dengan mekanisme transparan dapat menjaga nilai aset sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan seluruh ahli waris.
Konsep Waris Produktif Perlu Perluasan
Konsep waris produktif perlu diperluas. Penentuan waris produktif semestinya tidak hanya berdasarkan jenis bendanya, tetapi juga berdasarkan karakter dan fungsi aset.
Jika suatu aset, baik berwujud maupun tidak berwujud, membutuhkan pengelolaan bersama agar tetap produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan, maka aset tersebut layak masuk pertimbangan sebagai objek waris produktif.
Gagasan ini menggeser paradigma dari object-based inheritance menuju function-based inheritance: tidak hanya melihat bentuk aset, tetapi juga fungsi ekonominya dan bagaimana manfaatnya dapat dipertahankan.
Perubahan tersebut bukan berarti mengubah prinsip faraidh. Praktik Al-Barqy justru menunjukkan bahwa pembagian hak ekonomi dapat tetap mengikuti bagian waris Islam, sementara pengelolaan aset dilakukan secara kolektif.
Dengan demikian, keadilan distributif dan keberlanjutan ekonomi tidak harus dipertentangkan.
Di sinilah pentingnya membaca hukum Islam secara kontekstual.
Fazlur Rahman melalui teori Double Movement mengajarkan pentingnya menemukan prinsip moral di balik ketentuan normatif, kemudian menghubungkannya dengan konteks kehidupan kontemporer.
Dalam persoalan warisan, yang perlu dipertahankan bukan hanya mekanisme pembagian, tetapi juga keadilan, perlindungan keluarga, kemanfaatan, dan keberlanjutan kesejahteraan generasi berikutnya.
Pembaruan KHI perlu mempertimbangkan perkembangan bentuk kekayaan masyarakat.
Pasal 171 huruf e perlu diperjelas agar harta warisan mencakup aset berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan secara sah.
Pasal 189 perlu diperluas sehingga konsep waris produktif tidak lagi terbatas pada tanah pertanian, tetapi juga mencakup aset lain yang membutuhkan pengelolaan kolektif dan berkelanjutan.
Indonesia Menuju Ekonomi Berbasis Pengetahuan dan Kreativitas
Indonesia sedang bergerak menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Kekayaan masyarakat tidak lagi hanya berupa tanah, rumah, kendaraan, atau tabungan.
Karya intelektual, merek, paten, perangkat lunak, konten digital, dan berbagai hak ekonomi lainnya akan semakin memiliki nilai strategis.
Kasus Al-Barqy memberikan pelajaran bahwa masyarakat dapat menemukan praktik pengelolaan warisan yang adaptif sebelum hukum tertulis mampu merumuskannya secara lebih komprehensif.
Tantangannya kini adalah bagaimana praktik tersebut menjadi inspirasi bagi pembaruan hukum waris Islam di Indonesia.
Dengan demikian, warisan tidak selalu harus dibagi dengan cara memecah aset.
Kadang-kadang, cara paling adil untuk membagi warisan justru adalah menjaga aset tetap utuh agar manfaatnya dapat terus hidup dan dirasakan bersama.
Di era ekonomi kreatif, jangan sampai hak cipta terputus di tengah jalan hanya karena hukumnya belum sepenuhnya mampu membaca perubahan bentuk kekayaan.
Saatnya hukum waris Islam bergerak dari sekadar membagi harta menuju memastikan bahwa harta tetap produktif, bernilai, dan membawa kemaslahatan bagi generasi yang mewarisinya.(MFT)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.