
BPKN Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Penumpang Penerbangan Berhak Ajukan Refund
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyatakan siap mendampingi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penumpang pesawat yang terdampak pembatalan dan perubahan jadwal penerbangan akibat kabut asap.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan mulai memberikan dampak luas terhadap aktivitas masyarakat, termasuk sektor transportasi udara.
Gangguan penerbangan berupa penundaan, perubahan jadwal hingga pembatalan membuat ratusan penumpang harus menghadapi perubahan rencana perjalanan.
“BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan,” ujar Mufti.
BPKN Ingatkan Hak Penumpang PesawatMufti menegaskan, keselamatan penerbangan dan masyarakat merupakan prioritas utama. Namun, hak konsumen tetap harus diperhatikan ketika terjadi gangguan penerbangan akibat kabut asap karhutla.
Penumpang perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status penerbangan, alasan pembatalan atau perubahan jadwal, serta pilihan penyelesaian yang tersedia.
BPKN mendorong maskapai memberikan informasi secara transparan dan mudah diakses, termasuk mengenai refund tiket pesawat, perubahan jadwal penerbangan, maupun alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan.
“Dalam situasi seperti ini, konsumen membutuhkan kepastian. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangannya, mekanisme pengembalian dana atau refund, perubahan jadwal, serta alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan,” tegasnya.
Konsumen Diminta Simpan Bukti PenerbanganBPKN juga mengingatkan konsumen agar menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjalanan apabila mengalami gangguan penerbangan.
Dokumen tersebut meliputi tiket pesawat, boarding pass, bukti pembayaran, pemberitahuan pembatalan atau perubahan jadwal, serta bukti komunikasi dengan maskapai.
Dokumen tersebut penting apabila konsumen kemudian membutuhkan pendampingan atau mengajukan pengaduan terkait kerugian yang dialami.Dampak Karhutla MeluasBPKN menilai persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga transportasi.
.“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh,” kata Mufti.
BPKN mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat mitigasi serta penanganan karhutla. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, maskapai, dan lembaga terkait diperlukan agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
BPKN Siap Kawal Pengaduan KonsumenBPKN membuka ruang bagi masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen dirugikan akibat dampak karhutla, terutama dalam layanan transportasi dan jasa lainnya.
“Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka,” pungkas Mufti.
Pernyataan BPKN tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada aspek lingkungan dan keselamatan. Perlindungan hak konsumen yang terdampak juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan perlakuan yang adil.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.