Langsung ke konten
Senin, 31 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

BBWS Brantas Surati PT B, Kini Giliran Satpol PP Sidoarjo Diuji Nyali Tegakkan Aturan Sempadan Sungai

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan Sungai Afvour Karangbong oleh PT B*** kini memasuki babak baru. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas secara resmi menyatakan telah melayangkan surat imbauan kepada pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut. Namun, langkah tegas lanjutan kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Melalui tanggapan resmi yang disampaikan lewat kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR kepada pelapor Bapak Imam Syafi’i, BBWS Brantas menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menunggu informasi serta tindak lanjut dari pemangku kewenangan di daerah setempat.

(Kutip isi jawaban SP4N-LAPOR dengan sensor):

*Menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait PT. B, *dapat kami informasikan bahwa BBWS Brantas telah menyampaikan surat himbauan kepada PT. B* terkait permasalahan dimaksud. Selanjutnya, BBWS Brantas masih menunggu informasi dan tindak lanjut dari pemangku daerah setempat yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan upaya penertiban.”

Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bahwa bola panas penertiban bangunan yang diduga berdiri di atas tanah sempadan sungai kini resmi berada di lapangan Pemkab Sidoarjo. Publik dan pegiat lingkungan pun menyoroti sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan sempadan air.

Tantangan dan Pertanyaan Publik bagi Satpol PP Sidoarjo

Sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Sidoarjo kini berada di bawah sorotan tajam. Pertanyaan mendasar mulai dilayangkan oleh masyarakat: bagaimana tindak lanjut nyata dari Satpol PP Sidoarjo menyikapi rekomendasi dan imbauan dari instansi vertikal seperti BBWS Brantas?

Publik mempertanyakan apakah setiap pergerakan penertiban pelanggaran perda harus selalu menunggu komando atau instruksi langsung dari Bupati Sidoarjo? Bukankah Satpol PP memiliki kewenangan atribusi dan regulasi yang jelas dalam menegakkan Perda ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penertiban bangunan liar atau yang melanggar ketentuan sempadan sungai?

Secara regulatif, larangan pendirian bangunan di atas sempadan sungai tidak hanya diatur dalam peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melainkan juga bersinggungan langsung dengan produk hukum daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketertiban umum. Lemahnya respons cepat dari aparat penegak Perda dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Sidoarjo.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo serta dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo langkah konkret penyelesaian atas persoalan pemanfaatan sempadan sungai tersebut. (Bersambung)

(tim/red).

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.