Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa, dengan salah satu tersangka berstatus buron, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dan transparansi keuangan desa.
TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM - Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Salah satu tersangka, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan desa, kini berstatus buron.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. M. Taat Resdi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Kamis (24/4/2025).
Kepala Desa Kradinan, ES, bersama dengan Kaur Keuangan desa, WS, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020–2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2020.
“Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Polres dalam memberantas korupsi dan mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan,” terang Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jatim, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 743.620.928,86.
Adapun modus operandi yang terungkap lanjut Kapolres, meliputi pencairan dana desa yang kemudian ditarik tunai oleh Kepala Desa dengan dukungan kuitansi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tulungagung menemukan adanya kegiatan fiktif, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai RAB, serta hak perangkat desa dan BPD yang tidak disalurkan selama dua tahun anggaran,” kata Kapolres AKBP.Taat.
“Salah satu tersangka, WS, hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Oktober 2022,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ryo Pradana, menambahkab bahwa, berkas perkara kedua tersangka telah dipisah untuk mempercepat proses hukum.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta KUHP,” ucap kasatreskrim.
“Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.(NK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?