Banner Iklan

Sidang Perdana Bayu Kasus Korupsi PKBM Pasuruan, Jaksa Bacakan Dakwaan

Anis Hidayatie
20 Maret 2025 | 03.07 WIB Last Updated 2025-03-19T20:09:38Z


Sidang Perdana Bayu Kasus Korupsi PKBM Pasuruan,  Jaksa Jerat Dakwaan Primair
PASURUAN |JATIMSATUNEWS.COM: Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Bayu Putra Subandi berlangsung pada Rabu (19/3/2025). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Habiburrahim.

Sidang berlangsung secara daring, di mana terdakwa mengikuti persidangan dari kantor Rutan Bangil, Pasuruan, sedangkan majelis hakim diketuai Cokia Ana Pontia Opusunggu, SH MH jaksa, dan penasihat hukum hadir langsung di PN Tipikor Sidoarjo.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Habiburrahim menjerat Bayu Putra Subandi dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

" Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU dst tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU dst tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucap JPU.

Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana PKBM yang menyebabkan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pendidikan nonformal yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan berlangsung secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perdana Bayu Kasus Korupsi PKBM Pasuruan, Jaksa Bacakan Dakwaan

Trending Now