Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 19 tersangka dan menyita 13 unit sepeda motor hasil kejahatan.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 19 tersangka dan menyita 13 unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah bersama jajaran, dan Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono serta juru bahasa isyarat, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sidoarjo pada hari Selasa (25/2/2025).
Kombespol Christian Tobing mengungkapkan bahwa dari olah TKP dan laporan dari masyarakat disekitaran Kabupaten Sidoarjo Prambon, Sedati, Buduran, Taman, Tanggulangin, dan wilayah Candi. Untuk TKP dan waktunya bervariasi, ada 13 TKP dan waktunya ada yang pagi, dini hari dan malam hari.
Tersangka yang berhasil ditangkap dan dilakukan penyidikan ada 19 orang dengan inisial SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) yang merupakan warga Pasuruan, FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) warga Sidoarjo, MR (50), MH (53) asal Lumajang dan MA (36) warga Surabaya. Ada yang residivis pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, ujar Christian.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari membobol kunci motor menggunakan kunci T hingga memanfaatkan kelengahan korban yang motor nya tanpa dikunci stir saat parkir. Motif dari pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dari hasil penangkapan para tersangka, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 13 unit motor, 4 buah BPKB, 1 buah STNK, 2 buah HP, 1 buah Dosbook Hp, 5 set kunci T, plat nomor dan pisau," tambahnya.
Untuk hasil curian pelaku menjual kepada penadah dan ada juga yang dijual melalui media sosial.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan agar menguncinya baik didalam rumah maupun diluar rumah, dan menggunakan kunci tambahan sebagai langkah pencegahan.
Dalam kesempatan tersebut, ada dua motor yang diserahkan kepada korban yakni salah satu korban bernama Naura warga Jumputrejo, menyampaikan terima kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo yang telah bekerja keras dalam memberantas para pelaku curanmor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(zeera)