Langsung ke konten
Jumat, 21 Agustus 2026
Headline Relik Dmitry Donskoy Ditemukan Utuh di Kremlin, Putin Tinjau Makam
Daerah

Abaikan Keselamatan Warga, Kenaikan Kelas Jalan di Karangbong Sidoarjo Dinilai Cacat Prosedur dan Menabrak Regulasi

Sebagian ruas Jalan Surowongso Karangbong ditetapkan sebagai Jalan Kelas I meski lebar aspalnya hanya 5 meter. Warga ancam tutup total akses jalan.

Spanduk penolakan warga terhadap truk besar yang melintasi Jalan Surowongso Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo

Spanduk penolakan warga terpasang melintang di Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Kebijakan peningkatan status kelas jalan di koridor Jalan Surowongso yang menghubungkan Desa Banjarkemantren (Kecamatan Buduran) hingga Desa Karangbong (Kecamatan Gedangan), Sidoarjo, memicu gelombang protes warga.

Keputusan menaikkan status jalan tersebut dituding warga hanya menjadi “karpet merah” atau pembenaran administratif untuk melegalkan masuknya kendaraan angkutan barang bertonase besar, tanpa memedulikan kondisi fisik infrastruktur dan keselamatan jiwa warga setempat.

Surat Satlantas Ungkap Status Baru Jalan Surowongso

Polemik ini mencuat ke publik setelah keluarnya Surat Jawaban Satlantas Polresta Sidoarjo Nomor B/378/VII/2026/Satlantas tertanggal 31 Juli 2026. Di dalam surat tersebut, pihak kepolisian memaparkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026 tertanggal 13 April 2026 yang menetapkan ruas Banjarkemantren (Industri)–Karangbong (R.499) sebagai Jalan Lokal Primer.

Berdasarkan ketetapan tersebut, koridor ini dibagi menjadi dua status kelas jalan, yaitu Kelas I sepanjang 1,540 kilometer dan Kelas III sepanjang 1,430 kilometer.

Lebar Aspal Hanya 5 Meter, Status Naik Jadi Kelas I

Peningkatan status sebagian ruas menjadi Jalan Kelas I inilah yang dinilai warga sangat janggal. Faktanya, Jalan Surowongso saat ini hanya memiliki lebar perkerasan aspal sekitar 5 meter, dengan total lebar hingga bahu jalan hanya mencapai 7 meter.

Ukuran yang sempit itu, menurut warga, dipaksakan secara administratif agar armada logistik bertonase besar luput dari sanksi pelanggaran kelas jalan. Pemerintah daerah pun dituding menaikkan status tanpa disertai tindakan fisik apa pun, seperti pelebaran badan jalan atau penerapan sistem satu arah (one-way system).

Dua Kecelakaan di Jalan Surowongso dalam Sebulan

Akibat kendaraan besar yang terus melintas di jalan permukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso — khususnya di wilayah RT 04 RW 01 Desa Karangbong — dihantam dua kecelakaan beruntun dalam kurun waktu belum genap satu bulan.

Remaja Terlindas Truk Wing Box, 4 Juli 2026

Seorang remaja putri berinisial NMA (17) mengalami cedera parah dan patah tulang kaki setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya terserempet ban depan truk Build Up Wing Box Ekspedisi Selog berkapasitas muatan 16 ton (Nopol W 8180 UW), Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di depan rumah almarhum Edi Susetyo, ketika truk tersebut hendak berbelok ke area PT AOP untuk mengambil muatan logistik.

Baca juga: Belum Genap Sebulan Dua Kali Laka, Jalan Surowongso Gedangan Jadi Bom Waktu Darurat Keselamatan

Truk Fuso Robohkan Teras Rumah Warga, 26 Juli 2026

Berselang tiga pekan, truk jenis Fuso Nopol DR 8610 AJ milik ekspedisi LJE yang hendak mengangkut minyak menuju PT Cipta Perkasa Oleindo mengalami salah jalur pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Karena ruang Jalan Surowongso sangat sempit, truk yang bermanuver mundur dalam kegelapan malam itu akhirnya menghantam tiang kanopi serta teras rumah sekaligus warung milik warga di RT 04 RW 01 hingga runtuh.

Meski pihak ekspedisi memberikan ganti rugi perdata sebesar Rp7.500.000, warga menilai insiden tersebut justru membuktikan bahwa jalur itu sudah tidak layak menampung truk besar.

Baca juga: Insiden Dini Hari di Gedangan: Truk Fuso Salah Belok Runtuhkan Kanopi Rumah Warga

Dinilai Cacat Prosedur dan Menabrak Tiga Regulasi

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, seluruh perusahaan di Desa Karangbong — kecuali PT Astra Otoparts Tbk — belum memiliki dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Usulan perluasan jalan yang diajukan pihak desa pun tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan menaikkan status kelas jalan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan sepihak, tanpa koordinasi maupun sosialisasi dengan Pemerintah Desa Karangbong, Pemerintah Desa Banjarkemantren, serta warga terdampak. Warga menduga langkah tersebut bertabrakan dengan sejumlah regulasi berikut.

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004). Pasal 11A menegaskan penyelenggaraan jalan wajib mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. Menaikkan kelas jalan tanpa memperlebar fisik aspal dinilai sebagai bentuk kelalaian menyediakan infrastruktur yang aman.
  • Pasal 19 dan Pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan kelas jalan wajib didasarkan pada kesesuaian daya dukung beban, dimensi kendaraan, dan kondisi geometrik jalan. Memaksakan status Jalan Kelas I pada jalur yang aspalnya hanya selebar 5 meter dinilai melanggar aturan geometrik keselamatan lalu lintas.
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perubahan klasifikasi jalan yang mengubah pola sirkulasi kendaraan logistik berat dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak wajib melibatkan partisipasi masyarakat serta koordinasi lintas instansi pemerintahan desa.

Kades Karangbong Ancam Tutup Total Jalan Surowongso

Melihat tumpulnya penegakan aturan di lapangan, Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, mengeluarkan pernyataan sikap yang keras demi membela warganya. Ia memperingatkan dinas terkait agar tidak mengabaikan ancaman keselamatan di wilayahnya.

“Kalau memang Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mengkaji secara teliti tentang Jalan Surowongso, seluruh warga Desa Karangbong akan menutup akses Jalan Surowongso dalam waktu dekat,” tegas Bambang Asmuni, Kamis (20/8/2026).

Bambang menambahkan, pihak desa bersama warga siap mengambil langkah boikot fisik di lapangan untuk menghadang truk-truk logistik yang menyalahi ruang jalan permukiman.

“Kami tidak akan memperbolehkan mobil yang bukan kelasnya untuk masuk di Jalan Surowongso,” pungkasnya.

Ancaman blokade massal ini menjadi puncak kekesalan pemerintah desa atas lambatnya mitigasi risiko dari dinas perhubungan.

Warga Desak Pemkab dan DPRD Sidoarjo Turun ke Lapangan

Melihat situasi yang kian genting, warga menuntut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo segera turun ke lapangan. Mereka didesak hadir secara nyata di tengah masyarakat guna memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji lisan atau kebijakan di atas kertas.

Warga menegaskan keselamatan nyawa warga harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Solusi teknis yang mereka minta antara lain percepatan pelebaran fisik Jalan Surowongso atau pembukaan akses jalan baru, agar roda ekonomi industri tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan warga sekitar.

Baca juga: Ketua DPRD Sidoarjo Minta Komisi C Segera Eksekusi Solusi Jalan Baru Karangbong, Soroti Kemacetan dan Truk Besar

Desakan Audit Perizinan Andalalin Perusahaan

Merespons situasi tersebut, warga setempat secara resmi melayangkan surat keberatan dan laporan tambahan yang ditujukan langsung kepada Kasatlantas Polresta Sidoarjo. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

Melalui surat itu, warga mendesak kepolisian dan dinas teknis segera melakukan audit perizinan lalu lintas secara terpadu. Desakan tersebut muncul karena banyak perusahaan di sepanjang Desa Karangbong membangkitkan lalu lintas berat, namun belum mengantongi dokumen Andalalin.

Warga menuntut sanksi pembatasan operasional yang tegas terhadap perusahaan pelanggar, demi mengembalikan hak rasa aman dan keselamatan seluruh pengguna Jalan Surowongso.

(Imam)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.